Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Lbp PT. Bank Perekonomian Rakyat Prima Madani 1.SUSIANWATI ditulis dan disebut juga SUSIAN WATI RYA ditulis dan disebut juga SUSIAN WATIRYA
2.SOON KIM SENG
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat 18
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Prima Madani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harman sitepuPT. Bank Perekonomian Rakyat Prima Madani
Tergugat
NoNama
1SUSIANWATI ditulis dan disebut juga SUSIAN WATI RYA ditulis dan disebut juga SUSIAN WATIRYA
2SOON KIM SENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 406.148.260,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Kredit No.22 yang dibuat dihadapan Endra Thaslim, Sarjana Hukum - Notaris di Kabupaten Deli Serdang ;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Ingkar Janji atau Wan Prestasi;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan kewajibannya, ingkar janji atau wan prestasi sesuai rincian dibawah ini secara tunai dan kontan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Hutang Pokok Rp. 181.991.376,86
Tunggakan Pokok Rp. 4.178.735,96
Tunggakan Bunga Rp. 14.826.054,36
Denda Keterlambatan Rp. 5.152.093,35
Kerugian Bank Rp.    200.000.000,-
Jumlah   Rp.406.148.260,53
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pelunasan keseluruhan kewajibannya sebesar Rp.406.148.260,53 (Empat ratus enam juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah lima puluh tiga sen) selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan inkracht dan apabila tidak dilakukan pelunasan maka Tergugat I wajib untuk menyerahkan  sebidang tanah dan Bangunan rumah diatasnya yang terletak di JI. Krisna No. 7 B, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.832 Desa Purwodadi seluas 136 M2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 06-06-2003 Nama Pemegang Hak Susianwati ditulis dan disebut juga Susian Wati Rya (Tergugat I) Dan sebidang tanah dan Bangunan rumah diatasnya yang terletak di JI. Krisna No. 7 B, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.833 Desa Purwodadi seluas 116 M2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 06-06-2003 Nama Pemegang Hak Susianwati ditulis dan disebut juga Susian Wati Rya (Tergugat I); yang telah diletakkan Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 02633/2023 dihadapan Endra Thaslim, Sarjana Hukum - Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 02633/2023 Nama Pemegang Hak PT. Bank Perekonomian Rakyat Prima Madani, disingkat BPR Prima Madani berkedudukan di Medan yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sebagai objek hak tanggungan yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat Kepada Penggugat, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada Tergugat ;
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II agar mengosongkan jaminan tanah dan Bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jl. Krisna No. 7 B, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.832 Desa Purwodadi seluas 136 M2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 06-06- 2003 Nama Pemegang Hak Susianwati ditulis dan disebut juga Susian Wati Rya (Tergugat I ) dan Bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jl. Krisna No. 7 B, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.833 Desa Purwodadi seluas 116 M2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 06-06-2003 Nama Pemegang Hak Susianwati ditulis dan disebut juga Susian Wati Rya (Tergugat I); yang telah diletakkan Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 02633/2023 dihadapan Endra Thaslim, Sarjana Hukum - Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 02633/2023 Nama Pemegang Hak PT. Bank Perekonomian Rakyat Prima Madani, disingkat BPR Prima Madani berkedudukan di Medan yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sebagai objek hak tanggungan Kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan kosong setelah putusan inkracht dan sebelum dilakukannya eksekusi Pengadilan;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak