INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 268/Pdt.G/2026/PN Lbp | UBAT SITOMPUL | SITI NURMA SARAGIH alias MAK DAVID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 268/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 268 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum SUDIARSO;
3. Menyatakan objek tanah dan bangunan seluas ±199,75 m?2; berdasarkan Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor 592.2/1366 tanggal 20 Maret 2015 merupakan harta warisan milik Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan penguasaan surat asli tanah berupa Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor: 592.2/1366 tanggal 20 Maret 2015 oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai hak untuk menjual, menggadaikan, mengalihkan, membebankan ataupun melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap objek sengketa;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat asli tanah berupa Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor: 592.2/1366 tanggal 20 Maret 2015 kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apa pun;
8. Menghukum Tergugat dan siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala tindakan penjualan maupun pengalihan objek sengketa;
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
SUBSIDER:
Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
