Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.G/2026/PN Lbp UBAT SITOMPUL SITI NURMA SARAGIH alias MAK DAVID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 268/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat 268
Penggugat
NoNama
1UBAT SITOMPUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SATRIAWAN MANAO, S.H.UBAT SITOMPUL
Tergugat
NoNama
1SITI NURMA SARAGIH alias MAK DAVID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum SUDIARSO; 
3. Menyatakan objek tanah dan bangunan seluas ±199,75 m?2; berdasarkan Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor 592.2/1366 tanggal 20 Maret 2015 merupakan harta warisan milik Penggugat; 
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
5. Menyatakan penguasaan surat asli tanah berupa Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor: 592.2/1366 tanggal 20 Maret 2015 oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 
6. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai hak untuk menjual, menggadaikan, mengalihkan, membebankan ataupun melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap objek sengketa;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat asli tanah berupa Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor: 592.2/1366 tanggal 20 Maret 2015 kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apa pun; 
8. Menghukum Tergugat dan siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala tindakan penjualan maupun pengalihan objek sengketa;
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul; 
 
SUBSIDER:
Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak