| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3 / I / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 06 Januari 2026.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / / I / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal 06 Januari 2026.
c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / .a / I / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal 06 Januari 2026.
II. P E R K A R A :
Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 16.30 Wib, di saat security bernama M. IQBAL dan DEDEK KRISNA SARAGIH malakukan patroli di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, tepatnya Divisi 05 KF Blok 08116001 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, mendapat ini formasih dari sdra RAHIM SARAGIH bahwa beliau telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian kelapa sawit bersama 1 (satu) sepeda motor jenis honda dengan membawak 3 (tiga) Tandan, kemudian M. IQBAL dan DEDEK KRISNA SARAGIH langsung menuju ke TKP, tak lupa juga RAHIM SARAGIH menghubungi Pelapor ALPUN KHOIR ALHAJJ selaku Danru untuk datang ke lokasih penangkapan, sesampainya di lokasih Pelapor bertemu dengan RAHIM SARAGIH, M. IQBAL dan DEDEK KRISNA SARAGIH serta BKO, kemudian pelaku diinterogasih atas apa yang di perbuat dan pelaku mengakui semua perbuatanya telah mencuri kelapa sawit milik perkebunan PT.PP.Lonsum, dengan cara memanen/menegrek kelapa sawit dari pohonnya, pelaku juga memberitahukan dimana lokasih pelaku melakukan pencurian, maka dari semua keterangan pelaku pelapor dan security mengamankan dan membawaknya langsung ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI, Atas kejadian tersebut pihak perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk mengalami kerugian material sebesar Rp. 400.000, (Empat ratus ribu rupiah) dan pihak perkebunan membuat Laporan pengaduan tentang pencurian
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- ALPUN KHOIR ALHAJJ (Pelapor)
- M.IQBAL
- RAHIM SARAGIH
1. Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama MHD.NUR HARDIANSYAH dan REJA PARDEDE tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses.
2. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama MHD.NUR HARDIANSYAH dan REJA PARDEDE tidak dilakukan penahanan.
3. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / / I / RES.1.8. / 2026 / Reskrim, tanggal Januari 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) tandan kelapa sawit ditaksir berat 100 kg,
- 1 (satu) Sp.Motor jenis Honda Revo
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal Januari 2026.
4. Barang Bukti
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 3 (tiga) tandan kelapa sawit ditaksir berat 100 kg,
- 1 (satu) Sp.Motor jenis Honda Revo
5. Keterangan Saksi-Saksi:
1). N a m a : ALPUN KHOIR HAJJ, Umur 31 tahun, Lahir di Batu Gingging tanggal 27 Mei 1994 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat DusunII Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092705940001 HP : 0823-7022-2970.
Menerangkan:
- Bahwa Pelapor mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
- Bahwa Pelapor mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST dan Pelapor selaku DANRU sicurity yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. PP.Lonsum Tbk, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian kelapa sawit pada Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 16.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 08116001 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg,kepemilikan PT.PP.Lonsum.
- Pelapor menerangkan tersangka adalah 1). MHD.NUR ARDIANSYAH, Lk, Lahir di Bagerpang tanggal 26 Mei 2003, Umur 22 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, 2). REJA PARDEDE, Lk, Lahir di Raja Buluh tanggal 01 Desember 1999, Umur 27 Tahun, Suku Batak, Pendidikan terahir SD, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Pelapor menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memanen atau mengegrek dari pohonnya kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek, setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan pelaku kemudian mengumpulkan dan membawaknya menggunakan 1 (satu) unit Sp.motor jenis Honda tanpa Nomor plat.
- Pelapor menggetahui adanya pencurian tidak melihat langsung namun di beri tahu oleh security perkebunan an. RAHIM SARAGIH dengan mengatakan “ telah menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian di Blok 08116001 beserta 1 (satu) unit Sp.motor jenis Honda dengan membawak buah 3 (tiga) Tandan “ kemudian pelapor mendatangi lokasih kejadian lalu menginterogasi pelaku, dan tanggapan pelapor agar pelaku diamanakan dan membawak pelaku di polsek bangun purba dan membuat pengaduan tentang pencurian tersebut.
- Pelapor menerangkan yang mengamankan tersangka RAHIM SARAGIH adalah M.IQBAL dibantu oleh BKO dimana saat diamankan pelaku sedang mengendarai sepeda Motor dengan membawak 3 (tiga) tandan kelapa sawit.
- Pelapor menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 16.30 Wib, di saat security bernama M. IQBAL dan DEDEK KRISNA SARAGIH malakukan patroli di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, tepatnya Divisi 05 KF Blok 08116001 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, mendapat ini formasih dari sdra RAHIM SARAGIH bahwa beliau telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian kelapa sawit bersama 1 (satu) sepeda motor jenis honda dengan membawak 3 (tiga) Tandan, kemudian M. IQBAL dan DEDEK KRISNA SARAGIH langsung menuju ke TKP, tak lupa juga RAHIM SARAGIH menghubungi saya selaku Danru untuk datang ke lokasih penangkapan, sesampainya di lokasih saya bertemu dengan RAHIM SARAGIH , M. IQBAL dan DEDEK KRISNA SARAGIH serta BKO, kemudian pelaku diinterogasih atas apa yang di perbuat dan pelaku mengakui semua perbuatanya telah mencuri kelapa sawit milik perkebunan PT.PP.Lonsum, dan pelaku juga memberitahukan dimana lokasih pelaku melakukan pencurian dan menggunakan alat apa, maka dari semua keterangan pelaku saya dan security mengamankan dan membawaknya langsung ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI
- Pelapor menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, , tersangka melakukan pencurian hanya 2 (dua) orang tidak di bantu oleh orang lain.
- Pelapor menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku mengakui atas perbuatanya dan memberitahukan dimana pelaku mencuri yaitu di Blok 08 Desa bagerpang dengan memanen namun alat yang di gunakan berupa 1 (satu) bila egrek tidak ditemukan dengan kata lain telah di simpan pelaku.
- Pelapor menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut.
- Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki2 mengaku bernama MHD.NUR HARDIANSYAH & REJA PARDEDE
B. 3 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 100 Kg.
C. 1 (satu) Sp.Motor jenis Honda Revo.
Dikarenakan 2 (dua) orang lelaki tersebut selaku tersangka yang berhasil diamankan oleh security RAHIM SARAGIH saat melakukan pencurian kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 pukul 08.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
2). N a m a : M. IQBAL, Umur 23 tahun, Lahir di Sialang, 15 Oktober 2002 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.NIK : 1207091510020001
Menerangkan :
- Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
- Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST, sehingga saksi diperintahkan oleh DANRU sicurity ALPUN KHOIR ALHAJJ untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 16.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 08116001 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg,kepemilikan PT.PP.Lonsum.
- Saksi menerangkan tersangka adalah 1). MHD.NUR ARDIANSYAH, Lk, Lahir di Bagerpang tanggal 26 Mei 2003, Umur 22 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, 2). REJA PARDEDE, Lk, Lahir di Raja Buluh tanggal 01 Desember 1999, Umur 27 Tahun, Suku Batak, Pendidikan terahir SD, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memanen atau mengegrek dari pohonnya kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek, setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan pelaku kemudian mengumpulkan dan membawaknya menggunakan 1 (satu) unit Sp.motor jenis Honda tanpa Nomor plat.
- Saksi menggetahui adanya pencurian karena tidak melihat langsung melainkan diberitahukan oleh RAHIM SARAGIH, karena saat kejadian saya berada di lapangan atau areal yang sama sedang patroli bersama DEDEK KRISNA SARAGIH dan BKO dan melaporkan kejadian kepada DANRU sicurity ALPUN KHOIR ALHAJJ.
- Saksi menerangkan yang mengamankan tersangka MHD.NUR ARDIANSYAH dan REJA PARDEDE adalah RAHIM SARAGIH sendiri dibantu oleh M.IQBAL , DEDEK KRISNA SARAGIH dan BKO dimana saat diamankan pelaku sedang sedang mengendarai sepeda Motor dengan membawak 3 (tiga) tandan kelapa sawit.
- Saksi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 16.30 Wib, di saat saya (M. IQBAL) dan DEDEK KRISNA SARAGIH malakukan patroli di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, tepatnya Divisi 05 KF Blok 08116001 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, mendapat ini formasih dari sdra RAHIM SARAGIH bahwa beliau telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian kelapa sawit bersama 1 (satu) sepeda motor jenis honda dengan membawak 3 (tiga) Tandan, kemudian saya dan DEDEK KRISNA SARAGIH langsung menuju ke TKP, tak lupa juga RAHIM SARAGIH juga menghubungi saya selaku Danru untuk datang ke lokasih penangkapan, sesampainya di lokasih saya bertemu dengan RAHIM SARAGIH serta BKO, kemudian pelaku kami diinterogasih atas apa yang di perbuat dan pelaku mengakui semua perbuatanya telah mencuri kelapa sawit milik perkebunan PT.PP.Lonsum, pelaku juga memberitahukan dimana lokasih pelaku melakukan pencurian dan menggunakan alat apa, maka dari semua keterangannya, pelaku kami mengamankan dan membawaknya langsung ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI
- Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, , tersangka melakukan pencurian hanya 2 (dua) orang tidak di bantu oleh orang lain.
- Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku mengakui atas perbuatanya dan memberitahukan dimana pelaku mencuri di Blok 08 Desa bagerpang dengan memanen namun alat yang di gunakan berupa 1 (satu) bila egrek tidak ditemukan dengan kata lain telah di simpan pelaku.
- Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut.
- Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki2 mengaku bernama MHD.NUR HARDIANSYAH & REJA PARDEDE
B. 3 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 100 Kg.
C. 1 (satu) Sp.Motor jenis Honda Revo.
Dikarenakan 2 (dua) orang lelaki tersebut selaku tersangka yang berhasil diamankan oleh security RAHIM SARAGIH saat melakukan pencurian kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 pukul 08.30 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan
3). N a m a : RAHIM SARAGIH, Umur 47 tahun, Lahir di Sialang tanggal 31 Desember 1979, Suku Batak, Pendidikan Terakhir SD, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.NIK : 1207263112790137..
Menerangkan :
- Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
- Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST, sehingga saksi diperintahkan oleh DANRU sicurity ALPUN KHOIR ALHAJJ untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 16.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 08116001 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg,kepemilikan PT.PP.Lonsum.
- Saksi menerangkan tersangka adalah 1). MHD.NUR ARDIANSYAH, Lk, Lahir di Bagerpang tanggal 26 Mei 2003, Umur 22 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, 2). REJA PARDEDE, Lk, Lahir di Raja Buluh tanggal 01 Desember 1999, Umur 27 Tahun, Suku Batak, Pendidikan terahir SD, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memanen atau mengegrek dari pohonnya kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek, setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan pelaku kemudian mengumpulkan dan membawaknya menggunakan 1 (satu) unit Sp.motor jenis Honda tanpa Nomor plat.
- Saksi menggetahui adanya pencurian karena melihat langsung sedang berada di areal replanting mencuri kelapa sawit dan terpantau 2 (dua) rang yang sedang mencuri kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit Sp.Motor jenis honda Revo , lalu di kejar dan pelaku melarikan diri , sehingga saat akan menuju jalan keluar atau jalan poros saksi menemukan pelaku REJA PARDEDE sedang mengendarai sepeda motor dengan membawak 3 (tiga) tandan kelapa sawit lalu diamankan dan melaporkan kejadian kepada DANRU sicurity ALPUN KHOIR ALHAJJ, M.IQBAL di bantu Oleh BKO.
- Saksi menerangkan yang mengamankan tersangka MHD.NUR ARDIANSYAH dan REJA PARDEDE adalah saksi sendiri (RAHIM SARAGIH) sendiri dibantu oleh M.IQBAL, DEDEK KRISNA SARAGIH dan BKO dimana saat diamankan pelaku sedang sedang mengendarai sepeda Motor dengan membawak 3 (tiga) tandan kelapa sawit.
- Saksi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 16.30 Wib, di saat saya sedang menjaga ancak / areal di blok 08 ada melihat seseorang yang sedang memasuki areal, saat itu juga saya mengejar pelaku namun tidak dapat melarikan diri, dengan mencari cara dan menunggu tempat jalan keluar akhirnya saya temukan 1 (satu) orang laki-laki bernama REJA PARDEDE yang sedang mengendarai sepeda motor jenis honda dengan membawak 3 (tiga) tandan, dan tak lama temannya yang sempat saya kejarpun keluar dan menyerahkan diri MHD.NUR ARDIANSYAH karena merasa bahwa temannya telah diamankan , selanjutnya saya interogasi dan saya langsung menghubungi Danru ALPUN KHOIR ALHAJJ, BKO , M.IQBAL dengan mengatakan “telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian kelapa sawit bersama 1 (satu) sepeda motor jenis honda dengan membawak 3 (tiga) Tandan “dan selang beberapa waktu mereka pun hadir di lokasih dimana pelaku diamankan, lalu menginterogasi pelaku setelah pelaku mengakui atas perbutannya saya dan yang lain bersama-sama kami melakukan cek TKP kembali, dimana apa yang kami lihat bahwa ada tiga pohon yang bekas di egrek dan buahnya hilang yang mana pelaku adalah MHD.NUR ARDIANSYAH dan REJA PARDEDE, kemudian sdra M. IQBAL dan DEDEK KRISNA SARAGIH membawaknya langsung ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba
- Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, , tersangka melakukan pencurian hanya 2 (dua) orang tidak di bantu oleh orang lain.
- Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku mengakui atas perbuatanya dan memberitahukan dimana pelaku mencuri di Blok 08 Desa bagerpang dengan memanen namun alat yang di gunakan berupa 1 (satu) bila egrek tidak ditemukan dengan kata lain telah di simpan pelaku.
- Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut.
- Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki2 mengaku bernama MHD.NUR HARDIANSYAH & REJA PARDEDE
B. 3 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 100 Kg.
C. 1 (satu) Sp.Motor jenis Honda Revo.
Dikarenakan 2 (dua) orang lelaki tersebut selaku tersangka yang berhasil diamankan oleh security RAHIM SARAGIH saat melakukan pencurian kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 pukul 08.30 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan
..
4. Keterangan Tersangka :
N a m a : MHD. NUR HARDIANSYAH, Lahir di Bagerpang tanggal 26 Mei 2003, Laki-laki, Umur 22 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, 1207092605030001.
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan saya tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan buah kelapa sawit.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
- Tersangka mengaku bernama MHD. NUR HARDIANSYAH, Lk, Lahir di Bagerpang tanggal 26 Mei 2003, Umur 22 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, saya anak ke 1 (pertama) dari 3 (tiga) orang bersaudara ,ayah saya bernama MUHAMMAD MUKMININ ARIL dan ibu saya JULI DARTI SITEPU, Masuk SD Neg. Bagerpang tahun 2010 , SMP Neg.1 Bangun Purba , pada tahun 2013 , dan Masuk SMA Neg.Bangun Purba tahun 2016 dan tamat saya tidak melanjutkan sekolah dan masuk ketingkat lebih tinggi. dan saya bekerja sebagai BHL (Buruh Harian Lepas). Setelah tamat sekolah saya tidak mel;anjutkan ke jenjang lebih tinggi dan saya bekerja sebagai BHL (Buruh Harian Lepas) hingga sekarang , dan pada tahun 2021 saya menikah dengan seorang perempuan bernama HALIZA dan dikaruniai 2 (dua) Orang anak laki-laki, sekarang saya tinggal di Dusun I Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Bahwa tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 16.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 08116001 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk , dengan cara memanen / meng egrek kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek.
- Tersangka mengaku melakukan bersama teman saya bernama REJA PARDEDE, Lk, Lahir di Raja Buluh tanggal 01 Desember 1999, Umur 27 Tahun, Suku Batak, Pendidikan terahir SD, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Tersangka menerangkan yang mengamankan saya MHD.NUR HARDIANSYAH dan REJA PARDEDE adalah awalnya sdra RAHIM selaku security perkebunan,disusul security dan BKO yang saya tidak kenal namanya,dimana saat itu sedang membawak kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) tandan dengan menaiki sepeda motor jenis Honda
- Tersangka menerangkan saat diinterogasi Ada dan mengakui atas perbuatan yang kami lakukan dan tersangka juga yang memberitahukan bahwa tersangka mencuri di areal perkebunan blok 08, menggunakan egrek
- Mengapa dan alasan apa tersangka melakukan karena mencuri mencuri buah kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk, karena kebutuhan tidak memiliki uang, dan dalam hal ini tersangka tidak ada yang menyuruh melainkan niat senidir, sedangkan buah yang yang ambil rencana akan dijual ke orang lain, tapi sebelum di jual kami sudah diamankan terlebuh dahulu dan ini bukan merupakan pekerjaan tersangka sehari - hari BHL / wiraswasta, dan melakukan sudah sudah 2 (dua) kali.
- Bahwa tersangka bukan karyawan PT.PP.Lonsum Tbk dan buah yang bawak menggunakan sepeda motor sebanyak 3 tandan bukan juga milik tersangka, atas perbuatan tersangka dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat saya hilap, akibat dari perbuatannya telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
- Bahwa tersangka dapat menjelaskan kejadian pencurian yang dilakukan secara singkat dimana Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 10.00 Wib, di mana saat saya berada di dirumah dan berangkat menuju ke gudang dan melihat sdra REJA PARDEDE, saat itu juga saya mengajak REJA PARDEDE untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah di egrek di perkebunan PT.PP.Lonsum , dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik REJA PARDEDE, dengan berboncengan kami pun melajukan sepeda motor ke perkebunan dan mengambil kelapa sawit yang sudah di egrek di Blok 08, saat sampai saya dan REJA PARDEDE langsung mengambil dan membawaknya menggunakan sepeda motor ,saat itu juga karena areal tersebut areal replanting sehingga kami terpantau oleh security dan langsung melarikan diri, agar tidak timbul kecurigaan bagi security saya turun dari sepeda motor sedangkan REJA PARDEDE tetap lanjut dengan membawak kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) tandan, sesampainya di jalan keluar REJA PARDEDE tertangkap tangan oleh security RAHIM dan menginterogasi dengan mengatakan buah darimana kalian curi, saat itu juga saya mendatangi security dan menyambut “ bahwa buah yang kami ambil dari Lonsum dari Blok 08, kemudian RAHIM menghubungi bantuan yaitu BKO, dan security lain sementara kami tetap diamankan menunggu, tak lama BKO, dan security pun datang dan selanjutnya kami diinterogasi dan mengakuai atas kesalah yang kami lakukan , lalu saya dan REJA PARDEDE langsung di bawak ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba.
- Tersangka menerangkan dan membenarkan melakukan pencurian bersama teman REJA PARDEDE dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek namun barang tersebut saya simpan di areal perkebunan milik orang lain dan tidak dapat saya hadirkan , peran saya sebagai tukang memanen buah
- Tersangka menerangkan dalam keterangannya tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangannya telah melakukan pencurian 2 kali.
- Bahwa tersangka mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 1 (satu) Orang laki-laki bernama REJA PARDEDE
b. 3 (tiga) tandan kelapa sawit ditaksir berat 100 kg.
c. 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki bernama REJA PARDEDE tersebut teman tersangka yang berhasil diamankan oleh security RAHIM SARAGIH, 3 (tiga) tandan kelapa sawit ditaksir berat 100 kg kelapa sawit yang di curi, sedangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo alat transportasi untuk melangsir kelapa sawit saat melakukan pencurian kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira 01.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira 10.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
N a m a : REJA PARDEDE, Lk, Lahir di Raja Buluh tanggal 01 Desember 1999, Umur 27 Tahun, Suku Batak, Pendidikan terahir SD, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang , 1207190112990003.
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan saya tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan buah kelapa sawit.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
- Tersangka mengaku bernama REJA PARDEDE, Lk, Lahir di Raja Buluh tanggal 01 Desember 1999, Umur 27 Tahun, Suku Batak, Pendidikan terahir SMP, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang , 1207190112990003, saya anak ke 1 (pertama) dari 3 (tiga) orang bersaudara ,ayah saya bernama SOMEN PARDEDE dan ibu saya LIA., Masuk SD Neg. Bandar kuala tahun 2005 , SMP Neg.1 Serba Jadi Galang pada tahun 2011 dan tamat saya tidak melanjutkan sekolah dan masuk ketingkat lebih tinggi, Setelah tamat sekolah saya tidak mel;anjutkan ke jenjang lebih tinggi dan saya bekerja meranrau dikota mupun luar kota tepatnya di kali mantan sebagai BHL (Buruh Harian Lepas).hingga tahun 2021, dan pada tahun 2022 saya menikah dengan seorang perempuan bernama RIKA MANDA SARI dan dikaruniai 1 (satu) Orang anak laki-laki, sekarang saya tinggal di Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Bahwa tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 16.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 08116001 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk , dengan cara memanen / meng egrek kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek.
- Tersangka mengaku melakukan bersama teman saya bernama MHD.NUR ARDIANSYAH, Lk, Lahir di Bagerpang tanggal 26 Mei 2003, Umur 22 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Tersangka menerangkan yang mengamankan saya REJA PARDEDE dan MHD.NUR ARDIANSYAH adalah awalnya sdra RAHIM selaku security perkebunan,disusul security dan BKO yang saya tidak kenal namanya,dimana saat itu sedang membawak kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) tandan dengan menaiki sepeda motor jenis Honda
- Tersangka menerangkan saat diinterogasi Ada dan mengakui atas perbuatan yang kami lakukan dan tersangka juga yang memberitahukan bahwa tersangka mencuri di areal perkebunan blok 08, menggunakan egrek
- Mengapa dan alasan apa tersangka melakukan karena mencuri mencuri buah kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk, karena kebutuhan tidak memiliki uang, dan dalam hal ini tersangka tidak ada yang menyuruh melainkan niat senidir, sedangkan buah yang yang ambil rencana akan dijual ke orang lain, tapi sebelum di jual kami sudah diamankan terlebuh dahulu dan ini bukan merupakan pekerjaan tersangka sehari - hari BHL / wiraswasta, dan melakukan sudah sudah 1 (satu) kali.
- Bahwa tersangka bukan karyawan PT.PP.Lonsum Tbk dan buah yang bawak menggunakan sepeda motor sebanyak 3 tandan bukan juga milik tersangka, atas perbuatan tersangka dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat saya hilap, akibat dari perbuatannya telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
- Bahwa tersangka dapat menjelaskan kejadian pencurian yang dilakukan secara singkat dimana Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 10.00 Wib, di mana saat saya berada di dirumah dan berangkat menuju ke gudang dan melihat sdra MHD.NUR ARDIANSYAH, saat itu juga saya diajak MHD.NUR ARDIANSYAH untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah di egrek di perkebunan PT.PP.Lonsum ,dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik saya, dengan berboncengan kami pun melajukan sepeda motor ke perkebunan dan mengambil kelapa sawit yang sudah di egrek di Blok 08, saat sampai saya dan MHD.NUR ARDIANSYAH langsung mengambil dan membawaknya menggunakan sepeda motor ,saat itu juga karena areal tersebut areal replanting sehingga kami terpantau oleh security dan langsung melarikan diri, agar tidak timbul kecurigaan bagi security MHD.NUR ARDIANSYAH turun dari sepeda motor sedangkan saya tetap lanjut dengan membawak kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) tandan, sesampainya di jalan keluar saya tertangkap tangan oleh security RAHIM dan menginterogasi dengan mengatakan buah darimana kalian curi,saat itu juga saya mendatangi security dan menyambut “ bahwa buah yang kami ambil dari Lonsum dari Blok 08, kemudian RAHIM menghubungi bantuan yaitu BKO, dan security lain sementara kami tetap diamankan menunggu, tak lama BKO, dan security pun datang dan selanjutnya kami diinterogasi dan mengakuai atas kesalah yang kami lakukan , lalu saya dan MHD.NUR ARDIANSYAH langsung di bawak ke Polsek.
- Tersangka menerangkan dan membenarkan melakukan pencurian bersama teman MHD.NUR ARDIANSYAH dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek namun barang tersebut saya simpan di areal perkebunan milik orang lain dan tidak dapat saya hadirkan , peran saya sebagai tukang memanen buah
- Tersangka menerangkan dalam keterangannya tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangannya telah melakukan pencurian 2 kali.
- Bahwa tersangka mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 1 (satu) Orang laki-laki bernama MHD.NUR ARDIANSYAH
b. 3 (tiga) tandan kelapa sawit ditaksir berat 100 kg.
c. 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki bernama REJA PARDEDE tersebut teman tersangka yang berhasil diamankan oleh security RAHIM SARAGIH, 3 (tiga) tandan kelapa sawit ditaksir berat 100 kg kelapa sawit yang di curi, sedangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo alat transportasi untuk melangsir kelapa sawit saat melakukan pencurian kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira 01.30 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira 10.30 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
5. P E M B A H A S A N :
a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka MHD.NUR HARDIANSYAH dan REJA PARDEDE diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka MHD.NUR HARDIANSYAH dan REJA PARDEDE dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit , dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara.
• Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh security perkebunan PT. Lonsum Tbk Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 16.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 08116001 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg, kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk.
• Bahwa Tersangka membenarkan melakukan pencurian kelapa sawit dengan Cara pelaku melakukan memanen atau mengegrek dari pohonnya kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek, setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan pelaku kemudian mengumpulkan dan membawaknya menggunakan 1 (satu) unit Sp.motor jenis Honda tanpa Nomor plat.
• Bahwa tersangka saat mengambil kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg. milik perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk yaitu secara legal dan tanpa seizin PT.PP.Lonsum Tbk tersebut yang sah dan ini MHD.NUR HARDIANSYAH melakukan baru 2 (dua) kali, REJA PARDEDE melakukan baru 1 (satu) kali
• Bahwa Pelapor dan Saksi – saksi mengakui Akibat yang dialami oleh Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, atas perbuatan tersangka MHD.NUR HARDIANSYAH dan REJA PARDEDE mengalami kerugian sebesar Rp. 400.00,- (Empat ratus ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg yang telah diambil oleh tersangka tersebut.
• Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.
2. Analisa Yuridis :
a. Perbuatan tersangka MHD.NUR HARDIANSYAH dan REJA PARDEDE telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :
b. Bunyi Pasal :
• Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
• Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. dalam KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00. Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah yang lebih proporsional dan efisien, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan.
• Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
• Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien
Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.
Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah)
- Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka MHD.NUR HARDIANSYAH dan REJA PARDEDE ada melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat ditaksir 100 Kg. (merujuk pada pencurian biasa di Pasal 476 atau bentuk tertentu di 477 ayat 1 huruf f & g).
- Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka MHD.NUR HARDIANSYAH dan REJA PARDEDE mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 08116001 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang.
- Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka MHD.NUR HARDIANSYAH dan REJA PARDEDE melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 tersebut.
- Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. (sebelumnya Rp2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.
K E S I M P U L A N :
Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg, kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo.
Maka terhadap tersangka MHD.NUR HARDIANSYAH dan REJA PARDEDE, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba. |