Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2026/PN Lbp SUDIARMAN SIPAYUNG PUJIANTO Alias UGOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/42/III/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUDIARMAN SIPAYUNG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJIANTO Alias UGOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DASAR
    1.    Laporan Polisi nomor : LP / 141 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 16 Desember 2025, An. Pelapor MUHAMMAD SYAHRIZAL.
    2.    Surat Perintah Tugas nomor : SPT / 143.a / XII / 2025 / Reskrim tanggal 17 Desember 2025.
    3.    Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp-Sidik / 143 / XII / 2025 / Reskrim tanggal 17 Desember 2025.
    4.    Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B / SPDP / 101 / XII / 2025 / Reskrim tanggal 20 Desember 2025. 
 
II.    PERKARA
    Tindak Pidana “pencurian“ 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi berat 100 (seratus) kg yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.45 wib di areal kolam renang PTPN IV Regional I Group Serdang Sei Karang Dusun II Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh tersangka an. PUJIANTO Alias UGOK dengan cara mengumpulkan barang-barang tersebut yang sebahagian telah dikeluarkan dan mengumpulkannya didekat pagar tembok dan sebahagian masih berada diareal tersebut, ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh security yang sedang melaksanakan patroli, mengetahui kedatangan security tersangka langsung melarikan diri dengan cara melompati pagar tembok pembatas namun security berhasil menangkaptersangka diluar areal kolam renang, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang, nilai kerugian Rp 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 

III.    FAKTA-FAKTA

    1    Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 16.45 wib penyelidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi berat 100 (seratus) kg yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.45 wib di areal kolam renang PTPN IV Regional I Group Serdang Sei Karang Dusun II Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
        1).    Bahwa benar tempat kejadian perkara tersebut diatas di areal kolam renang PTPN IV Regional I Group Serdang Sei Karang Dusun II Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
        2).    Bahwa kolam tersebut tidak dipakai lagi.
        3).    Bahwa areal kolam renang tersebut dikelilingi pagar tembok pambatas dengan ketinggian sekira 3 meter.
         
    2.    Pemanggilan
        Tidak dilakukan dalam perkara ini.

3.    Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 86 / XII / 2025 / Reskrim tanggal 17 Desember 2025, An Tersangka PUJIANTO Alias UGOK, sesuai dengan berita acara penangkapan

4.    Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

5.    Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

6.    Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita / 09 / II / 2026 / Reskrim tanggal 23 Februari 2026, sesuai dengan berita acara penyitaan.

7.    Keterangan saksi-saksi
a.    Nama MUHAMMAD SYAHRIZAL, jenis kelamin laki-laki, umur 52 tahun, pekerjaan Security, Agama Islam, suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 081262263688.
    Menerangkan :
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi pelapor mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat dan potongan besi berat 100 (seratus kg milik PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    2).    Saksi pelapor menerangkan terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.45 wib di areal kolam renang PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang Dusun II Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Sedang..  
    3).    Saksi pelapor menerangkan pelakunya bernama PUJIANTO Alias UGOK, umur 49 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
    4).    Saksi pelapor menerangkan tidak mempergunakan alat mengambil barang-barang tersebut.  
    5).    Saksi pelapor menerangkan bahwa pelaku mengambil dan mengumpulkan barang-barang diareal kolam renang dan sebahagian telah dikeluarkannya dengan cara melemparkannya melewati pagar tembok pembatas tinggi sekira 3 meter, ketika pelaku melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh saksi pelapor dan security lainnya yang sedang melaksanakan patroli, melihat kedatangan saksi pelapor dan security lainnya tersangka langsung melarikan diri memanjat pagar tembok pembatas namun tersangka berrhasil ditangkap diluar areal kolam renang, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
    6).    Saksi pelapor menerangkan bahwa kolam renang tersebut sudah tidak difungsikan lagi namun barang-barang ditempat tersebut merupakan asset PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    7).    Saksi pelapor menerangkan sebelumnya telah mengenal PUJIANTO yaitu penduduk Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang bedagai dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
    8).    Saksi pelapor menerangkan tersangka PUJIANTO tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    9).    Saksi pelapor menerangkan sebelum tersangka mengambil barang-barang tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    10).    Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian dari 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi dan potongan besi lainnya berat 100 (seratus) kg adalah Rp 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
    11).    Saksi pelapor menerangkan sebelum para pelaku mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
   12).    Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

b.    Nama INDRA GUNAWAN TANJUNG, jenis kelamin laki-laki, umur 33 tahun, pekerjaan security, pendidikan terakhir tamat SMA, agama Islam, suku Padang, alamat Dusun II Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082166766076.
    Menerangkan :
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi dan potongan besi berat 100 (seratus) kg milik PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    2).    Saksi menerangkan terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.45 wib di areal kolam renang PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang Dusun II Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Sedang.  
    3).    Saksi menerangkan pelakunya bernama PUJIANTO Alias UGOK, umur 49 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
    4).    Saksi menerangkan tidak mempergunakan alat mengambil barang-barang tersebut.  
    5).    Saksi menerangkan bahwa pelaku mengambil dan mengumpulkan barang-barang diareal kolam renang dan sebahagian telah dikeluarkannya dengan cara melemparkannya melewati pagar tembok pembatas tinggi sekira 3 meter, ketika pelaku melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh saksi dan security lainnya yang sedang melaksanakan patroli, melihat kedatangan saksi pelapor dan security lainnya tersangka langsung melarikan diri memanjat pagar tembok pembatas namun tersangka berrhasil ditangkap diluar areal kolam renang, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
    6).    Saksi menerangkan bahwa kolam renang tersebut sudah tidak difungsikan lagi namun barang-barang ditempat tersebut merupakan asset PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    7).    Saksi menerangkan sebelumnya telah mengenal PUJIANTO yaitu penduduk Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang bedagai dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
    8).    Saksi menerangkan tersangka PUJIANTO tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    9).    Saksi menerangkan sebelum tersangka mengambil barang-barang tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    10).    Saksi menerangkan nilai kerugian dari 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi dan potongan besi lainnya berat 100 (seratus) kg adalah Rp 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
    11).    Saksi menerangkan sebelum para pelaku mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
   12).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

b.    Nama REZA RAMADHAN SYAHPUTRA, jenis kelamin laki-laki, umur 32 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun II Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082248652182.
    Menerangkan : 
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi dan potongan besi berat 100 (seratus) kg milik PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    2).    Saksi menerangkan terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.45 wib di areal kolam renang PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang Dusun II Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Sedang.  
    3).    Saksi menerangkan pelakunya bernama PUJIANTO Alias UGOK, umur 49 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
    4).    Saksi menerangkan tidak mempergunakan alat mengambil barang-barang tersebut.  
    5).    Saksi menerangkan bahwa pelaku mengambil dan mengumpulkan barang-barang diareal kolam renang dan sebahagian telah dikeluarkannya dengan cara melemparkannya melewati pagar tembok pembatas tinggi sekira 3 meter, ketika pelaku melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh saksi dan security lainnya yang sedang melaksanakan patroli, melihat kedatangan saksi pelapor dan security lainnya tersangka langsung melarikan diri memanjat pagar tembok pembatas namun tersangka berrhasil ditangkap diluar areal kolam renang, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
    6).    Saksi menerangkan bahwa kolam renang tersebut sudah tidak difungsikan lagi namun barang-barang ditempat tersebut merupakan asset PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    7).    Saksi menerangkan sebelumnya telah mengenal PUJIANTO yaitu penduduk Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang bedagai dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
    8).    Saksi menerangkan tersangka PUJIANTO tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    9).    Saksi menerangkan sebelum tersangka mengambil barang-barang tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
    10).    Saksi menerangkan nilai kerugian dari 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi dan potongan besi lainnya berat 100 (seratus) kg adalah Rp 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
    11).    Saksi menerangkan sebelum para pelaku mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
   12).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan

8.    Keterangan Tersangka
a.    Nama   PUJIANTO Alias UGOK, jenis kelamin laki-laki, umur 49 tahun, pekerjaan Buruh harian lepas, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh Polri karena pencurian besi-besi bekas milik PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
2).    Tersangka mengakui telah mengambil tangga aluminium, tangga besi dan besi bekas tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.45 wib di areal kolam renang PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang Dusun II Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3).    Tersangka menerangkan ditangkap security pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib di luar kolam renang PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang Dusun II Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4).    Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut seorag diri tidak ada orang lain yang membantunya.
5).    Tersangka menerangkan tidak mempergunakan alat melakukan perbuatan tersebut.
6).    Tersangka menerangkan cara mengambil besi bekas tersebut dengan cara memanjat pagar tembok setinggi sekira 2  meter, setelah berada ditempat tersebut mengambil dan mengumpulkan besi-besi tersebut kemudian sebahagian besi-besi tersebut diikat dan melemparkannya melewati pagar tembok keluar areal kolam renang, pada saat tersangka mengikat kembali besi-besi tersebut datang security sehingga tersangka langsung melarikan diri memanjat pagar tembok pembatas namun tersangka berhasil ditangkap dialuar pagar tembok, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
7).    Tersangka menerangkan mengenali barang-barang yang diperlihatkan penyidik kepada tersangka yaitu tangga aluminium, tangga besi dan besi bekas lainnya yang telah dikumpulkan dan diambil diareal PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
8).    Tersangka menerangkan tujuannnya mengambil barang-batang tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dipergunakan membeli beras
9).     Tersangka menerangkan sebelum mengambil tangga aluminium, tangga besi dan besi bekas lainnya tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
10).     Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
11).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
12).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
12).    Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

8.    Barang Bukti
a.    2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg.
b.    1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg.
c.    potongan besi berat 95 (Sembilan puluh lima) kg.

9.    Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

IV.    PEMBAHASAN

A.    ANALISA KASUS
    
1.    Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.45 wib di areal kolam renang PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang Dusun II Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah terjadi pencurian 2 (dua) buah tangga besi berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi lainnya berat 95 (sembilan puluh lima) kg.
2.    Bahwa tersangkanya adalah PUJIANTO Alias UGOK, umur 49 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai. 
3.    Tersangka melakukan perbuatan tersebut seorang diri dan  tidak mempergunakan alat.
4.    Bahwa tersangka masuk kearal kolam renang dengan cara memanjat pagar tembok pembatas tinggi sekira 3 (tiga) meter kemudian mengambil barang-barang tersebut dan sebahagian barang-barang tersebut telah dilemparkan tersangka keluar pagar tembok sedangkan sebahagian lagi masih berada diareal kolam renang.
5.    Bahwa sebelum tersangka mengambil 2 (dua) buah tangga besi berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi lainnya berat 95 (sembilan puluh lima) kg tidak ada tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
6.    Bahwa sesuai dengan keterangan tersangka tujuannya mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk membeli beras. 
7.    Bahwa tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang.
8.    Bahwa tersangka sebelumnya belum pernah mengambil besi atau barang lainnya diareal kolam renang maupun dikomplek PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang. 
10.    Bahwa tersangka merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
11.    Barang bukti dalam perkara ini adalah 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi berat 95 (sembilan puluh lima) kg.
12.    Nilai kerugian dari  2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi berat 95 (sembilan puluh lima) kg adalah 950.000.- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
13.    Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA.
18.    Makka terhadap tersangka PUJIANTO Alias UGOK dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 Undang-Undang nomor nomor 1 tahun 1946 dari KUHP atau pasal 478 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP.

1.    ANALISA YURIDIS
Pasal 364 KUHP
    Dengan unsur-unsur
a.    Pencurian ringan

Dengan unsur-unsur
1.    Barang Siapa

2.    Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
 
3.    Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak 

4.    Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000.-
    
    P e n j e l a s a n

1.    Barang siapa    
Unsur ini terpenuhi bahwa orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam perkara ini adalah tersangka An. PUJIANTO Alias UGOK 

2.    Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi An. MUHAMMAD SYAHRIZAL, INDRA GUNAWAN TANJUNG dan REZA RAMADHAN SYAHPUTRA bahwa tersangka an PUJIANTO Alias UGOK telah mengambil 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi berat 95 (sembilan puluh lima) kg dan sebehagian telah dilemparkan melewati pagar tembok pembatas keluar areal kolam renang 

    3.    Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan tersangka an. PUJIANTO Alias UGOK tujuannnya mengambil 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi berat 95 (sembilan puluh lima) kg rencananya untuk dijual dan hasilnya dipergunakan membeli beras.
    Bahwa sebelum tersangka an. PUJIANTO Alias UGOK mengambil 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi berat 95 (sembilan puluh lima) kg tersebut tidaak ada ijin dari PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan tersangka.

4.    Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000.-
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA, bahwa kerugian dari 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi berat 95 (sembilan puluh lima) kg adalah Rp 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

V.    K E S I M P U L A N
1.    Bahwa berdasarkan analisia kasus dan analisa yuridis, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang disita maka telah terjadi tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” berupa 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi berat 95 (sembilan puluh lima) kg yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.45 di PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang Dusun II Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang milik PTPN IV Regional I Group Serdang 2 Sei Karang yang dilakukan tersangka an. PUJIANTO Alias UGOK dengan cara bersama-sama mengambil dan mengumpulkannya diareal kolam renang kemudian sebahagian berang-barang tersebut diikat dan dilemparkan melewati pagar tembok setinggi sekira 3 meter namun ketika terangka melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh security sehingga dilakukan penangkapan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
2.    Nilai kerugian 2 (dua) buah tangga alumunium berat 10 (sepuluh) kg, 1 (satu) buah tangga besi berat 5 (lima) kg dan potongan besi berat 95 (sembilan puluh lima) kg adalah Rp 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
3.    Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA
4.    Maka terhadap tersangka An. PUJIANTO Alias UGOK, Dkk penyidik menyimpulkan telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 Undang-Undang nomor nomor 1 tahun 1946 dari KUHP atau pasal 478 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP yang dapat dihukum.

    Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Galang.

Pihak Dipublikasikan Ya