| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 87 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 14 Nopember 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / / XI / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal 14 Nopember 2025.
c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / .a / XI / RES.1.8./ 2025 / Reskrim, tanggal 14 Nopember 2025.
II. P E R K A R A :
Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.15 Wib telah terjadi diduga tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan milik Perkebunan PT.KHI yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter, dimana awal mulanya saat saya selaku security sedang melaksanakan patroli di Areal Perkebunan PT.KHI Tahun tanam 2000 Blok KPL I Dusun IV Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, menemukan ada seseorang yang sedang memanen kelapa sawit , selanjutnya saya menghubungi Danru ILHAMSYAH GINTING dan rekan security juga BKO yang sedang bersembunyi di areal untuk mengamankan pelaku tersebut , tak lama dengan arah yang berbeda dan mendatangi pelaku langsung dapat diamankan , berikut barang bukti yaitu berupa 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dan 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter , selanjutnya Danru menghubungi Asisten HERMANTO dan menceritakan kejadian pencurian tersebut dan Asisten melaporkan kepada pimpinan dan agar membawak pelaku ke Polsek Bangun Purba
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- HERMANTO (Pelapor)
- HERMAN GIAWA
- IRWANSYAH GINTING
1. Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama PONIRAN tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses.
2. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama PONIRAN tidak dilakukan penahanan.
3. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / / XI / RES.1.8. / 2025 / Reskrim, tanggal Nopember 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Tandan kelapa sawit berat 75 kg
- 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal Nopember 2025.
4. Barang Bukti
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 3 (tiga) Tandan kelapa sawit berat 75 kg
- 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter
5. Keterangan Saksi-Saksi:
1). N a m a : HERMANTO, Umur 43 tahun, Lahir di Rambungan, 21 Nopember 1982, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207192111820001 HP : 0822-8503-4400.
Menerangkan:
- Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku ASISTEN yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir)
- Bahwa Tersangka melakukan pencurian 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg, pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 pukul 01.15 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Tahun tanam 2000 Pkl I Dusun IV Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- Bahwa tersangkan yang mencuri kelapa sawit yaitu PONIRAN, Umur 30 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, SMP, Islam, Petani, Indonesia, Alamat Desa Juma Tombak Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) tandan buah dan di kumpul.
- Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian tidak melihat lansung namun mendapat kabar dari awalnya dari Danru. ILHAMSYAH GINTING “ pak ada orang yang di amankan ini , orang nya di pos , gimana selanjutnya pak “ jawab saya “ bawak aja ke polsek , dimana saat itu saya sedang berada di rumah, dimana saat itu saksi langsung ke Polsek bangun purba, bertemu dengan security perkebunan, melihat mereka membawak 1 (satu) orang laki-laki selaku pelaku pencurian yang bernama PONIRAN, beserta 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg, 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter.
- Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi yang diketahui terjadinya pencurian Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.15 Wib dimana saat itu saya berada di rumah dan tak lama saya di hubungi oleh Danru dengan mengatakan ““ pak ada orang yang di amankan ini , orang nya di pos , gimana selanjutnya pak “ jawab saya “ bawak aja ke polsek “ selanjutnya saya berangkat ke polsek dan bertemu dengan security perkebunan, saya melihat mereka membawak 1 (satu) orang laki-laki selaku pelaku pencurian yang bernama PONIRAN, beserta 3 (tiga) Tandan buah kelapa sawit serta 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 6 meter, dimana pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit sebanyat 3 (tiga) Tandan dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek setelah mendapatkan kelapa sawit buah di kumpul namun pelaku tertangkap tangan oleh pihak perkebunan lalu diamankan dan membawaknya ke polsek bangun purba guna mempertangung jawabkan atas perbuatanya sedangkan saksi melaporkan kejadian kepada pimpinan agar segera melaporkan.
- Bahwa saksi tidak menggenal pelaku, dan Informasih dari saksi bahwa pelaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini dapat diamankan, Saksi yang menggetahui kejadian tersebut merupakan saksi yang mengamankan pelaku yaitu HERMAN dan ILHAMSYAH GINTING dan BKO, dalam hal ini pelaku melakukan hanya sendiri.
- Dapat dijelaskan PONIRAN bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 247.500,- ( Dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat,maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon ,hasil buah yang tidak berkualitas, dan material.
- Bahwa maksud dan tujuan pelaku PONIRAN mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan.
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama PONIRAN
b. 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg.
c. 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira 05.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
2). N a m a : HERMAN GIAWA, Umur 53 tahun, Lahir di Nias , 07 Maret 1972 , Suku Nias, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207091003880001
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. HERMANTO.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku Security yang menerangkan kejadian tersebut sesuai Bukti dan kenyataan telah telah mengamankan seorang pelaku pencurian tanpa izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Bahwa Tersangka melakukan pencurian 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg, pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 pukul 01.15 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Tahun tanam 2000 Pkl I Dusun IV Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- Bahwa tersangkan yang mencuri kelapa sawit yaitu PONIRAN, Umur 30 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, SMP, Islam, Petani, Indonesia, Alamat Desa Juma Tombak Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek yang bergagang piber panjang 6 meter, setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) tandan buah dan di kumpul.
- Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian karena melihat langsung dengan jarak 10 meter dan yang lain karena keberadaan saya saat itu sedang patroli bersama ILHAMSYAH GINTING dan di bantu BKO , saksi melihat pelaku langsung sedang memanen , karena pada saat yang bersamaan teman saya sedang mematau atau mengendap di tengah perkebunan sehingga terpatau pelaku sedang manen kelapa sawit, sedangkan yang mengamankan pelaku PONIRAN adalah saya , ILHAMSYAH GINTING dan BKO.
- Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi terjadinya pencurian Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.15 Wib telah terjadi diduga tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan milik Perkebunan PT.KHI yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter, dimana awal mulanya saat saya selaku security sedang melaksanakan patroli di Areal Perkebunan PT.KHI Tahun tanam 2000 Blok KPL I Dusun IV Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang , menemukan ada seseorang yang sedang memanen kelapa sawit , selanjutnya saya menghubungi Danru ILHAMSYAH GINTING dan rekan security juga BKO yang sedang bersembunyi di areal untuk mengamankan pelaku tersebut , tak lama dengan arah yang berbeda dan mendatangi pelaku langsung dapat diamankan , berikut barang bukti yaitu berupa 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dan 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter , selanjutnya Danru menghubungi Asisten HERMANTO dan menceritakan kejadian pencurian tersebut dan Asisten melaporkan kepada pimpinan dan agar membawak pelaku ke Polsek Bangun Purba.
- Bahwa saksi tidak menggenal pelaku, Informasih bahwa pelaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini dapat diamankan, dan saksi menerangkan selain pelaku masih ada temannya yang tidak di kenal melarikan diri.
- Dapat dijelaskan PONIRAN bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 247.500,- ( Dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat,maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa maksud dan tujuan pelaku PONIRAN mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan.
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama PONIRAN
b. 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg.
c. 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira 05.30 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
3). N a m a : ILHAMSYAH GINTING, Umur 37 tahun, Lahir di Cimahi 10 Maret 1988, Suku Karo, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207091003880001 , No HP : 0812-6489-4182.
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. HERMANTO.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku Security yang menerangkan kejadian tersebut sesuai Bukti dan kenyataan telah telah mengamankan seorang pelaku pencurian tanpa izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Bahwa Tersangka melakukan pencurian 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg, pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 pukul 01.15 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Tahun tanam 2000 Pkl I Dusun IV Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- Bahwa tersangkan yang mencuri kelapa sawit yaitu PONIRAN, Umur 30 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, SMP, Islam, Petani, Indonesia, Alamat Desa Juma Tombak Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek yang bergagang piber panjang 6 meter, setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) tandan buah dan di kumpul.
- Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian karena melihat langsung dengan jarak 10 meter dan yang lain karena keberadaan saya saat itu sedang patroli bersama HERMAN GIAWA dan di bantu BKO , saksi melihat pelaku langsung sedang memanen ,karena pada saat yang bersamaan teman saya sedang mematau atau mengendap di tengah perkebunan sehingga terpatau pelaku sedang manen kelapa sawit, sedangkan yang mengamankan pelaku PONIRAN adalah saya , HERMAN GIAWA dan BKO.
- Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi terjadinya pencurian Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.15 Wib telah terjadi diduga tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan milik Perkebunan PT.KHI yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter, dimana awal mulanya saat saya, HERMAN GIAWA, dan rekan yang lain selaku security sedang melaksanakan patroli di Areal Perkebunan PT.KHI Tahun tanam 2000 Blok KPL I Dusun IV Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang , menemukan ada seseorang yang sedang memanen kelapa sawit , selanjutnya saya di hubungi oleh HERMAN GIAWA dengan mengatakan merapat ada pelaku yang masuk ini , lalu saya selalu Danru ILHAMSYAH GINTING dan rekan security dibantu BKO yang sedang bersembunyi di areal untuk mengamankan pelaku tersebut , tak lama dengan arah yang berbeda dan mendatangi pelaku langsung dapat diamankan , berikut barang bukti yaitu berupa 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dan 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter , selanjutnya saya menghubungi Asisten HERMANTO dan menceritakan kejadian pencurian tersebut dan Asisten melaporkan kepada pimpinan dan agar membawak pelaku ke Polsek Bangun Purba.
- Bahwa saksi tidak menggenal pelaku, Informasih bahwa pelaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini dapat diamankan, dan saksi menerangkan selain pelaku masih ada temannya yang tidak di kenal melarikan diri.
- Dapat dijelaskan PONIRAN bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 247.500,- ( Dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat,maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa maksud dan tujuan pelaku PONIRAN mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan.
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama PONIRAN
b. 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg.
c. 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira 05.30 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
4. Keterangan Tersangka :
N a m a : PONIRAN, Umur 30 tahun, Lahir di Aek Nagari tanggal 18 April 1995, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Juma Tombak Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang.
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan saya tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan berondolan buah kelapa sawit.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
- Saya PONIRAN, Umur 30 tahun, Lahir di Aek Nagari tanggal 18 April 1995, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Juma Tombak Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang, saya anak ke 6 (enam) dari 7 (tujuh) orang bersaudara ,ayah saya bernama Alm. LEGISO dan ibu saya Alm. RUMIATI, pada tahun 2000 masuk SD Swasta Hubbulaton bagan siapi-api, pada tahun 2006 masuk SMP Swasta Hubbulaton bagan siapi-api,Setelah tamat sekolah SMP saya tidak meneruskan pendidikan ke jenjang SMA karena tidak sanggup dan ikut membantu orang tua. Setelah tidak meneruskan pendidikan saya bekerja membantu orang tua saya sebagai petani setelah IBU saya meninggal, dan saya ikut AYAH bertani, tapi pada tahun 2010 saya bekerja merantau ke Siantar bekerja di pajak Horas sampai 2022, dan selanjutnya saya berpindah ke Talun kenas tepatnya di Desa Juma Tombak bekerja dengan orang lain tetap sebagai petani hingga sekarang
- Bahwa tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit pada hari Jumat Tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 00.30 Wib di areal perkebunan PT. KHI Ujung Bulan Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat 60 Kg Milik perkebunan PT.KHI , sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat 75 Kg Milik perkebunan PT.KHI, dengan cara memanen / meng egrek buah kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 6 meter.
- Mengapa dan alasan apa tersangka mencuri buah kelapa sawit milik PT.KHI , karena kebutuhan sehari hari dan akan di jual, tapi belum dijual sudah diamankan dan ini bukan merupakan pekerjaan sehari- hari tersangkan bekerja sebagai kuli bangunan Tidak ada yang menyuruh hanya niat sendiri, dan teman tersangka tidak ada dan ini dilakukan sudah 1 (satu) kali.
- Bahwa tersangka bukan karyawan PT. KHI dan buah yang dicuri milik bukan milik tersangka melainkan milik PT. KHI ,atas perbuatan tersangka dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat saya hilap, akibat dari perbuatannya telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
- Yang mengamankan tersangka yaitu security perkebunan dan BKO sebanyak 3 yaitu HERMAN, ILHAM, panggilan BEGOK.. dan dalam keterangan saya tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan saya
- Bahwa tersangka dapat menjelaskan kejadian pencurian yang dilakukan secara singkat dimana Pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2025 sekira pukul 23.30 Wib dimana saya sedang berada di depan rumah martin bersama Ali tukang parmahan lembuhnya , dan tak lama nelp Bolang martin kepada saya untuk melihat-lihat lebuh yang ada di kandang , dan kami pun menuju kandang melihat lembuh milik bolang martin , karena kondisi lengkap ALI pun balik ke belakang dan hari menujukan pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.30 Wib dimana saya lihat keadaan sepi dan di kebun greahan pun tidak ada yang lewat makanya saya mengambil 1 (satu) bila egrek yang di dalam gudang dan saya ambil kemudian saya berjalan kaki menuju kebun KHI dan tengah perjalanan saya bertemu dengan seseorang dengan panggilan TANAH, sesampainya di kebun saya langsung mengambil dan mencuri kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI dengan cara memanen / mengegrek kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah mendapatkan sebanyak 3 (tiga) Tandan buah tersebut di langsir oleh TANAH ke pinggir jalan , sedangkan saya saat akan memanen buah yang ke 4 saya tertangkap tangan oleh pihak perkebunan yaitu security sebanyak 3 orang selanjutnya saya langsung di bawak ke pihak yang berwajib ke polsek bangun purba.
- Bahwa tersangka tidak ada hak atau pun ijin untuk mencuri buah kelapa sawit, akibat perbuatan saya pihak perkebunan merasa dirugikan, dan tersangka mendapatkan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 6 meter milik orang lain yang saya pinjam dan barang tersebut sudah bawak di sita atau di serahkan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyitaan terhadap barang tersebut.
- Bahwa tersangka mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 3 (tiga) Tandan dengan berat 75 Kg.
b. 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter
Dikarenakan tersangka diamankan oleh security dan BKO sedang memanen dan kelapa sawit milik perkebunan PT. KHI .
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira 07.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
5. P E M B A H A S A N :
a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dan Bersdasarkan keterangan saksi - saksi serta barang bukti yang berhasil disita, maka terhadap Tersangka PONIRAN diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dapat diuraikan sebagai berikut :
- Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh pihak kebun PT. KHI, Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 pukul 01.15 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Tahun tanam 2000 Pkl I Dusun IV Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang
- Bahwa tersangka sering mengambil buah kelapa sawit di kebun PT. KHI.
- Bahwa tersangka menggunakan 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter, saat mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT. KHI tersebut.
- Bahwa tersangka saat mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI yaitu memanen dari bawah pohon kelapa sawit dan dikumpul menjadi satu
- Bahwa pelapor dan saksi - saksi mengaku akibat yang dialami oleh kebun PT. KHI atas perbuatan tersangka yaitu pihak perkebunan mengalami kerugian materi sebesar sekitar sekitar Rp. 247.500,- ( Dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat 75 Kg yang telah diambil oleh tersangka.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.
2. Analisa Yuridis :
a. Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka PONIRAN adalah Pasal 364 dari KUHPidana.
b. Bunyi Pasal :
• Pasal 364 dari KUHPidana :
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 Nomor 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 Nomor 5 asal saja tidak dilakukan dalam rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selam-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.
. Unsur pasal 364 dari KUHPidana.
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.250 :
unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas 3 (tiga) Tandan yang diambil tanpa izin oleh tersangka PONIRAN adalah tidak lebih dari kerugian Rp. 250 tersebut.
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (pasal 363 sub 4) asal harga barang tidak lebih dari Rp. 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan yang melakukan pencurian buah sawit di PT. KHI adalah tersangka PONIRAN dengan harga barang yang tidak lebih dari Rp. 250.
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb jika harga tidak lebih dari Rp. 250 dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka PONIRAN mengambil berondolan kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan tanpa izin tersebut dari areal terbuka atau perladangan dan harga buah sawit yang diambil tidak lebih dari Rp.250.
K E S I M P U L A N :
Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 3 (tiga) Tandan kelapa sawit ditaksir berat 75 kg, 1 (satu) Bila Pisau Egrek bergagang piber panjang 6 meter .
Maka terhadap tersangka PONIRAN, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana. |