| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 947/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Miranda Dalimunthe 2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H. |
ILHAM NUR TANJUNG Bin ABDUL MALIK AZIZ | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 947/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2550/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ----- Bahwa Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG Bin ABDUL MALIK AZIZ bersama LEO BANJARNAHOR dan IYAS(masing-masing belum tertangkap/DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau di dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Kapten Sumarsono Kelurahan Tanjung Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut. Telah “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG Bin ABDUL MALIK AZIZ sedang bertugas jaga malam di Gudang PT.Arafah Sejahtera Jalan Kapten Sumarsono Kelurahan Tanjung Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang di datangi oleh Leo Banjarnahor (belum tertangkap/DPO) lalu Leo Banjarnahor (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG “ada gak besi ulir di mobil pic up dalam gudang bisa diambil, dengan tujuan untuk dijual kembali” lalu dijawab Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG “nanti nampak CCTV” kemudian dijawab Leo Banjarnahor “Udah tidak apa-apa tidak nampak CCTV nya” mendengar perkataan Leo Banjarnahor tersebut Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG menyetujuinya, kemudian Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG bersama Leo Banjarnahor pergi menuju Gudang PT.ARAFAH ALAM SEJAHTERA yang sedang dijaga oleh Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG, setelah berada didalam Gudang tanpa ijin dari pihak PT.ARAFAH ALAM SEJAHTERA Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG bersama Leo Banjarnahor (DPO) langsung mengambil potongan besi ulir yang berada didalam Gudang tersebut lalu dikumpulkan didalam tong sehingga terkumpul sebanyak 11 (sebelas) kilogram, setelah potongan besi ulir tersebut terkumpul kemudian Leo Banjarnahor (DPO) membawa potongan besi ulir tersebut untuk dijual ke tukang botot, tidak berapa lama kemudian Leo Banjarnahor (DPO) datang kembali ke gudang menemui Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG dan mengatakan potongan besi ulir tersebut telah dijual seharga Rp.105.000.-(serratus lima ribu rupiah) lalu Leo Banjarnahor (DPO) memberikan uang sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG. ----- Bahwa adapun akibat perbuatan Terdakwa dan Leo Banjarnahor (belum tertangkap/DPO), maka pihak PT.ARAFAH ALAM SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000.-(empat juta rupiah). ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.—------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG Bin ABDUL MALIK AZIZ bersama LEO BANJARNAHOR dan IYAS(masing-masing belum tertangkap/DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau di dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Kapten Sumarsono Kelurahan Tanjung Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut. Telah “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG Bin ABDUL MALIK AZIZ sedang bertugas jaga malam di Gudang PT.Arafah Sejahtera Jalan Kapten Sumarsono Kelurahan Tanjung Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang di datangi oleh Leo Banjarnahor (belum tertangkap/DPO) lalu Leo Banjarnahor (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG “ada gak besi ulir di mobil pic up dalam gudang bisa diambil, dengan tujuan untuk dijual kembali” lalu dijawab Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG “nanti nampak CCTV” kemudian dijawab Leo Banjarnahor “Udah tidak apa-apa tidak nampak CCTV nya” mendengar perkataan Leo Banjarnahor tersebut Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG menyetujuinya, kemudian Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG bersama Leo Banjarnahor pergi menuju Gudang PT.ARAFAH ALAM SEJAHTERA yang sedang dijaga oleh Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG, setelah berada didalam Gudang tanpa ijin dari pihak PT.ARAFAH ALAM SEJAHTERA Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG bersama Leo Banjarnahor (DPO) langsung mengambil potongan besi ulir yang berada didalam Gudang tersebut lalu dikumpulkan didalam tong sehingga terkumpul sebanyak 11 (sebelas) kilogram, setelah potongan besi ulir tersebut terkumpul kemudian Leo Banjarnahor (DPO) membawa potongan besi ulir tersebut untuk dijual ke tukang botot, tidak berapa lama kemudian Leo Banjarnahor (DPO) datang kembali ke gudang menemui Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG dan mengatakan potongan besi ulir tersebut telah dijual seharga Rp.105.000.-(serratus lima ribu rupiah) lalu Leo Banjarnahor (DPO) memberikan uang sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ILHAM NUR TANJUNG. ----- Bahwa adapun akibat perbuatan Terdakwa dan Leo Banjarnahor (belum tertangkap/DPO), maka pihak PT.ARAFAH ALAM SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000.-(empat juta rupiah). ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
