| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon Bungarani br.Sinaga dengan Alm.Johan Barus pada tanggal 12 April 1986 menurut agama Kristen dihadapan Pdt. Sudianto Simanungkalit S.Th,M.M di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Tarutung berdasarkan Surat Keterangan Nikah No.33/SKN yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Injil Sepenuh(GBIS) adalah SAH MENURUT HUKUM
3. Menetapkan pemohon sebagai Suami dan istri yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar diterbitkan Akta Perkawinan.
5. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|