| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 974/Pid.B/2026/PN Lbp | Kiki Octavia Br Butar Butar | ENNOS TRIVANO PRIYOGO NAINGGOLAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 974/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-86/L.2.14.8/EOH.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: Primair Bahwa ia Terdakwa Ennos Trivano Priyogo Nainggolan pada hari pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan April 2026 bertempat di Gudang Somel (Kilang Kayu) yang terletak di Dusun I Namo Suro Baru Jalan Adhyaksa Desa Namo Suro Baru Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Gudang Somel (Kilang Kayu) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu;, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib sewaktu Terdakwa Ennos Trivano Priyogo Nainggolan berada di Mess (Kilang Kayu) milik saksi korban Jansen Taringan yang berada di Dusun I Namo Suro Baru Jalan Adhyaksa Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang, terdakwa menelepon Safrizal (DPO) dan mengatakan “Datanglah main main kemari” dan dijawab “OK” oleh Safrizal (DPO). Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 Sekira 18.30 Wib, Safrizal (DPO) bersama dengan 1 (Satu) orang temanya yang tidak terdakwa ketahui namanya mendatangi terdakwa dengan mengederai sepeda motor Vega Warna Merah. Selanjutnya terdakwa mengatakan “bahwa di dalam gudang ada kabel dan dinamo yang tidak terpakai”, dan dijawab “ia oke nanti malam mainkan” oleh Safrizal (DPO), kemudian terdakwa menjawab “OK nanti malam datang” oleh terdakwa. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira Pukul 02.00 Wib, Safrizal (DPO) bersama 1 (satu) orang temannya yang tidak terdakwa ketahui namanya mendatangi terdakwa dengan mengunakan sepeda motor Vega di dalam mess (Rumah) milik saksi korban, dan kemudian terdakwa mengajak Safrizal (DPO) bersama 1 (Satu) orang temannya untuk menuju gudang atau tempat penyimpanan barang barang yang terletak di Dusun I Namo Suro Baru Jalan ADHYASA Desa Namo Suro Baru Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang yaitu berupa 3 (Tiga) Buah Dinamo dan 30 (tiga) puluh Meter kabel Panel stem Warna Hitam yang berjarak 45 (empat puluh lima) meter dari mess terdakwa, lalu selanjutnya 1 (Satu) orang teman Safrizal (DPO) masuk kedalam gudang tersebut dengan cara merusak ikat kawat pintu pagar seng sampai pintu gudang tersebut terbuka. Dan setelah pintu gudang tersebut terbuka teman Safrizal (DPO) tersebut mengambil 3 (tiga) Buah Dinamo dari dalam gudang dan menyerahkannya kepada Safrizal (DPO) yang berada di luar pagar seng. Dan setelah selesai teman dari Safrizal (DPO) masuk kembali kedalam gudang tersebut untuk mengambil kabel panel Stem yang panjangnya 30 (tiga puluh) meter dengan cara menarik ujung kabel panel Stem ke luar pagar dan menyerahkan kembali kepada Safrizal (DPO). Lalu Safrizal (DPO) dan temannya tersebut langsung menarik keluar kabel Panel Stem hingga selesai, dan selanjutnya mengulung dan mengikat kabel panel stem dengan mengunakan tali plastik, kemudian Safrizal (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya dipakirkan di samping mess terdakwa, dan setelah itu Safrizal (DPO) datang kembali ke gudang tersebut, dan selanjutnya terdakwa dan teman terdakwa SAFRIZAL (DPO) membantu mengangkat 3 (Tiga) Buah Dinamo dan 30 (Tiga puluh) Meter kabel Panel stem Warna Hitam keatas sepeda motor yang digunakan SAFRIZAL (DPO), dan setelah selesai mengangkat barang barang tersebut ke sepeda motor, SAFRIZAL (DPO) dan 1 ( Satu ) orang temanya pergi membawa barang barang tersebut dan terdakwa kembali ke Messnya (Rumah). Kemudian sekira pukul 08.15 Wib sewaktu saksi korban berada di rumah dan tiba tiba ditelepon saksi M.AGUNG LESMANA, dan berkata “pak kabel yang besar tidak di dalam gudang, kemudian dijawab “ OK.” Tak lama kemudian saksi korban menuju Gudang Somel (Kilang Kayu) tersebut, dan setelah sampai di gudang tersebut saksi korban dan melihat kedalam gudang, dan ternyata Kabel Panel Stem dengan panjangnya 38 (tiga puluh delapan) meter dan 3 (Tiga) Buah Dinamo Merek TECO Warna Biru Gelap yang terletak di Gudang Somel (Kilang Kayu) tersebut sudah tidak ada lagi. Selanjutnya saksi korban bertanya kepada karyawannya “ada kalian ngambil dinamo dan kabel panel stem didalam gudang tersebut “ dan dijawab oleh salah satu karyawan tersebut “Kami tidak ada yang mengambil dinamo dan kabel panel stem yang terdapat dalam gudang tersebut pak” dan selanjutnya saksi korban mencari pelaku yang mengambil barang miliknya tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17,30 Wib Safrizal (DPO) mendatangi terdakwa ke mess terdakwa dengan mengatakan “ kalau di jual jatahmu Rp.500.000,- (lima ratus ribu) ya, dan dijawab “ Terserah” oleh terdakwa, lalu pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 Safrizal (DPO) mengirimkan hasil penjualan barang barang tersebut melalui aplikasi dana dengan No Dana 0821 5949 8839 an Ennos Trivano Priyogo Nainggolan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 terdakwa diinterogasi oleh saksi korban dan terdakwa mengakui sudah mengambil barang barang milik saksi korban, dan selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Biru Biru untuk di proses secara hukum. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil Barang barang milik saksi korban tersebut adalah ingin memiliki barang barang tersebut dan selanjutnya menjual dan mendapat uang yang akan digunakan untuk main judi serta membeli rokok dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil barang barang milik saksi kroban tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 Huruf F dan G UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------
SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa Ennos Trivano Priyogo Nainggolan pada hari pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan April 2026 bertempat di Gudang Somel (Kilang Kayu) yang terletak di Dusun I Namo Suro Baru Jalan Adhyaksa Desa Namo Suro Baru Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Gudang Somel (Kilang Kayu) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib sewaktu Terdakwa Ennos Trivano Priyogo Nainggolan berada di Mess (Kilang Kayu) milik saksi korban Jansen Taringan yang berada di Dusun I Namo Suro Baru Jalan Adhyaksa Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang, terdakwa menelepon Safrizal (DPO) dan mengatakan “Datanglah main main kemari” dan dijawab “OK” oleh Safrizal (DPO). Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 Sekira 18.30 Wib, Safrizal (DPO) bersama dengan 1 (Satu) orang temanya yang tidak terdakwa ketahui namanya mendatangi terdakwa dengan mengederai sepeda motor Vega Warna Merah. Selanjutnya terdakwa mengatakan “bahwa di dalam gudang ada kabel dan dinamo yang tidak terpakai”, dan dijawab “ia oke nanti malam mainkan” oleh Safrizal (DPO), kemudian terdakwa menjawab “OK nanti malam datang” oleh terdakwa. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira Pukul 02.00 Wib, Safrizal (DPO) bersama 1 (satu) orang temannya yang tidak terdakwa ketahui namanya mendatangi terdakwa dengan mengunakan sepeda motor Vega di dalam mess (Rumah) milik saksi korban, dan kemudian terdakwa mengajak Safrizal (DPO) bersama 1 (Satu) orang temannya untuk menuju gudang atau tempat penyimpanan barang barang yang terletak di Dusun I Namo Suro Baru Jalan ADHYASA Desa Namo Suro Baru Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang yaitu berupa 3 (Tiga) Buah Dinamo dan 30 (tiga) puluh Meter kabel Panel stem Warna Hitam yang berjarak 45 (empat puluh lima) meter dari mess terdakwa, lalu selanjutnya 1 (Satu) orang teman Safrizal (DPO) masuk kedalam gudang tersebut dengan cara merusak ikat kawat pintu pagar seng sampai pintu gudang tersebut terbuka. Dan setelah pintu gudang tersebut terbuka teman Safrizal (DPO) tersebut mengambil 3 (tiga) Buah Dinamo dari dalam gudang dan menyerahkannya kepada Safrizal (DPO) yang berada di luar pagar seng. Dan setelah selesai teman dari Safrizal (DPO) masuk kembali kedalam gudang tersebut untuk mengambil kabel panel Stem yang panjangnya 30 (tiga puluh) meter dengan cara menarik ujung kabel panel Stem ke luar pagar dan menyerahkan kembali kepada Safrizal (DPO). Lalu Safrizal (DPO) dan temannya tersebut langsung menarik keluar kabel Panel Stem hingga selesai, dan selanjutnya mengulung dan mengikat kabel panel stem dengan mengunakan tali plastik, kemudian Safrizal (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya dipakirkan di samping mess terdakwa, dan setelah itu Safrizal (DPO) datang kembali ke gudang tersebut, dan selanjutnya terdakwa dan teman terdakwa SAFRIZAL (DPO) membantu mengangkat 3 (Tiga) Buah Dinamo dan 30 (Tiga puluh) Meter kabel Panel stem Warna Hitam keatas sepeda motor yang digunakan SAFRIZAL (DPO), dan setelah selesai mengangkat barang barang tersebut ke sepeda motor, SAFRIZAL (DPO) dan 1 ( Satu ) orang temanya pergi membawa barang barang tersebut dan terdakwa kembali ke Messnya (Rumah). Kemudian sekira pukul 08.15 Wib sewaktu saksi korban berada di rumah dan tiba tiba ditelepon saksi M.AGUNG LESMANA, dan berkata “pak kabel yang besar tidak di dalam gudang, kemudian dijawab “ OK.” Tak lama kemudian saksi korban menuju Gudang Somel (Kilang Kayu) tersebut, dan setelah sampai di gudang tersebut saksi korban dan melihat kedalam gudang, dan ternyata Kabel Panel Stem dengan panjangnya 38 (tiga puluh delapan) meter dan 3 (Tiga) Buah Dinamo Merek TECO Warna Biru Gelap yang terletak di Gudang Somel (Kilang Kayu) tersebut sudah tidak ada lagi. Selanjutnya saksi korban bertanya kepada karyawannya “ada kalian ngambil dinamo dan kabel panel stem didalam gudang tersebut “ dan dijawab oleh salah satu karyawan tersebut “Kami tidak ada yang mengambil dinamo dan kabel panel stem yang terdapat dalam gudang tersebut pak” dan selanjutnya saksi korban mencari pelaku yang mengambil barang miliknya tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17,30 Wib Safrizal (DPO) mendatangi terdakwa ke mess terdakwa dengan mengatakan “ kalau di jual jatahmu Rp.500.000,- (lima ratus ribu) ya, dan dijawab “ Terserah” oleh terdakwa, lalu pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 Safrizal (DPO) mengirimkan hasil penjualan barang barang tersebut melalui aplikasi dana dengan No Dana 0821 5949 8839 an Ennos Trivano Priyogo Nainggolan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 terdakwa diinterogasi oleh saksi korban dan terdakwa mengakui sudah mengambil barang barang milik saksi korban, dan selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Biru Biru untuk di proses secara hukum. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil Barang barang milik saksi korban tersebut adalah ingin memiliki barang barang tersebut dan selanjutnya menjual dan mendapat uang yang akan digunakan untuk main judi serta membeli rokok dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil barang barang milik saksi kroban tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). ---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
