Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
922/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
3.MONICA RIA HUTABARAT, S.H
NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 922/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2536/L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
3MONICA RIA HUTABARAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa Terdakwa  NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan Pinang Baris Gang Hasan Basri Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,  yang  dilakukan  Terdakwa  dengan  cara  sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI pergi ke di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal untuk menunggu dan menemui LINDA (DPO) membawakan narkotika jenis sabu ditempat tersebut untuk Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI  jual kembali, tidak berapa lama kemudian LINDA (DPO) datang menemui Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI  lalu memberikan kepada Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI berupa 3(tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram untuk Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI jual kembali kepada pembeli sabu, sekitar pukul 21.00 Wib saat Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI sedang duduk-duduk didalam gang yang beralamat Jalan Pinang Baris Gang Hasan Basri Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sambil menunggu pembeli kemudian datang  saksi Panji T.Hidayat, saksi Fitrah Prabowo dan saksi F.Permana (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan, selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap) yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana narkotika ditempat tersebut, kemudian dengan menyamar para saksi penangkap memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dengan tangan kanannya lalu pada saat bersamaan para saksi penangkap langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram dari tangan kanan Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI berikut 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik serta uang tunai Rp.5.000 (lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan  narkotika jenis sabu ditemukan dari kantong celana belakang sebelah kanan yang dipakai Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI, ketika diinterogasi Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI menerangkan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram tersebut milik Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI yang diperoleh dari LINDA (DPO) untuk dijual kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan, adapun Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI telah menjual narkotika jenis sabu tersebut sudah berjalan sekitar sebulan. Kemudian Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 910/NNF/2026 Lab tanggal 20 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUDUNGAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat Ajun Komisaris Polisi/Nip.920220450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt.KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 3(tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram diduga mengandung Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik atas nama Terdakwa NURI YADI Als ANDI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa  Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

--- Bahwa Terdakwa  NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan Pinang Baris Gang Hasan Basri Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, Telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Fitrah Prabowo (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan, selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap) menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Pinang Baris Gang Hasan Basri Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib para saksi penangkap mendatangi tempat tersebut dan  melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk-duduk didepan gang dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi penangkap langsung mendekati laki-laki tersebut lalu memesan Narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut, kemudian ketika laki-laki tersebut menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada para saksi penangkap yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap dan mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI, kemudian dilakukan penggeledahan badan Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram dari tangan kanan Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI berikut 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik serta uang tunai Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan yang dipakai Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI, ketika diinterogasi Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI menerangkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram tersebut milik Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI berikut uang tunai Rp.5.000 (lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan  narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kantong celana belakang sebelah kanan yang dipakai Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI, adapun Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari LINDA (DPO) sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Kemudian Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 910/NNF/2026 Lab tanggal 20 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUDUNGAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat Ajun Komisaris Polisi/Nip.920220450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt.KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 3(tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram diduga mengandung Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik atas nama Terdakwa NURI YADI Als ANDI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa NURI YADI ALS ANDI Bin ZULKIFLI tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya