Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
742/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Miranda Dalimunthe
2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H.
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 742/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2015/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
2MONICA RIA HUTABARAT, S.H.
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa Terdakwa  MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan (tepatnya dipinggir jalan), Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut  “telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 wib Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS pergi menuju ke rumah saksi IRWAN SYAHPUTRA (berkas perkara diajukan secara terpisah) di Jalan Karang Rejo Gang Ibrahim Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu tanpa plat untuk mengambil berupa 10 (sepuluh) butir ekstasi yang akan Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS jual kepada pembeli, sekitar pukul 23.30 Wib Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS tiba dirumah saksi IRWAN SYAHPUTRA kemudian Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS memanggil saksi IRWAN SYAHPUTRA, tidak berapa lama saksi IRWAN SYAHPUTRA keluar dari dalam rumahnya dan menemui Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS, pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS meminta 10 (sepuluh) butir ekstasi untuk Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS jual kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS, kemudian saksi IRWAN SYAHPUTRA masuk ke dalam rumahnya dan tidak berapa lama keluar kembali dari dalam rumahnya lalu menemui Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS sambil memberikan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram kepada Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS, setelah menerima 10(sepuluh) butir ekstasi tersebut Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS langsung pergi meninggalkan rumah saksi IRWAN SYAHPUTRA sambil membawa 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram tersebut menuju ke Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, setibanya ditempat tersebut tepatnya di Gang Mawar Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS menemui laki-laki yang sebelumnya memesan  10(sepuluh) butir ekstasi kepada Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS dengan mengatakan “BANG ADA OBAT ?”, dijawab Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS “ADA BANG, INI ADA 10 BUTIR”, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS menyerahkan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram tersebut kepada laki – laki yang memesan ekstasi tersebut, namun saat Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS  berikan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram tersebut saksi PETRUS SITEPU bersama saksi EDY GUNAWAN dan saksi DANI DICKY M (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang selanjutnnya disebut para saksi penangkap) langsung menangkap tangan Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS sambil mengatakan “DIAM JANGAN BERGERAK, KAMI POLISI”, kemudian saat diinterogasi Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS menerangkan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi tersebut dari saksi IRWAN SYAHPUTRA, dimana Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS mengambil terlebih dahulu 10(sepuluh) butir ekstasi dari saksi IRWAN SYAHPUTRA untuk Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS jual kepada pembeli dan setelah ekstasi tersebut laku dijual maka Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS akan menyetorkan uang hasi penjualan ekstasi tersebut kepada IRWAN SYAHPUTRA, sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian para saksi penangkap meminta Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS untuk menunjukan keberadaan saksi IRWAN SYAHPUTRA, kemudian para saksi penangkap dan Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS menuju rumah IRWAN SYAHPUTRA, sesampainya dirumah saksi IRWAN SYAHPUTRA lalu Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS mengetuk pintu rumah dan tidak berapa lama saksi IRWAN SYAHPUTRA keluar dari rumah lalu para saksi langsung menangkap dan mengamankan saksi IRWAN SYAHPUTRA, kemudian para saksi penangkap menggeledah kamar tidur saksi IRWAN SYAHPUTRA dan ditemukan 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram dan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja  dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dari dalam lemari yang berada dikamar saksi IRWAN SYAHPUTRA dan oara saksi penangkap menemukan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja  dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dari bawah tempat tidur saksi IRWAN SYAHPUTRA, pada saat di introgasi saksi IRWAN SYAHPUTRA mengakui 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram dan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja  dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut milik saksi IRWAN SYAHPUTRA kemudian Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS bersama dan IRWAN SYAHPUTRA dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 8881/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima milik Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS dan saksi IRWAN SYAHPUTRA berupa barang bukti A. 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dan barang bukti B. 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram diduga mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti C. 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja  dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS bersama dan saksi IRWAN SYAHPUTRA tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

--- Bahwa Terdakwa  MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan  (tepatnya dipinggir jalan), Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebuttelah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya saksi PETRUS SITEPU bersama saksi EDY GUNAWAN dan saksi DANI DICKY M (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang selanjutnnya disebut para saksi penangkap) menerima informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi  di Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, setelah menerima informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 Wib para saksi penangkap tiba di lokasi dan saat itu para saksi penangkap melihat seorang laki - laki yang diduga sebagai bandar ekstasi berada ditempat tersebut. Kemudian para saksi penangkap dengan menyamar sebagai pembeli mendatangi laki- laki tersebut lalu memesan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram, kemudian laki - laki tersebut pergi meninggalkan para saksi penangkap ditempat tersebut dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu tanpa plat, tidak berapa lama laki-laki tersebut datang kembali penemui para saksi penangkap lalu menyerahkan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dengan menggunakan tangan kiri kepada para saksi penangkap, namun saat menyerahkan ekstasi tersebut para saksi penangkap langdsung menangkap dan mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS serta menyita 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dari tangan Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS, saat diintrogasi Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS menerangkan  10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram tersebut milik  Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS yang diperoleh dari saksi IRWAN SYAHPUTRA (berkas perkara diajukan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS untuk menunjukan keberadaan saksi IRWAN SYAHPUTRA, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS membawa para saksi penangkap kerumah saksi IRWAN SYAHPUTRA di Jalan Karang Rejo Gang Ibrahim Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, setibanya dirumah saksi IRWAN SYAHPUTRA LALU di Jalan Karang Rejo Gang Ibrahim Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan langsung mengetuk pintu rumah saksi IRWAN SYAHPUTRA dan tidak berapa lama saksi IRWAN SYAHPUTRA membuka pintu dan para saksi penangkap langsung mengamankan saksi IRWAN SYAHPUTRA, kemudian para saksi penangkap menggeledah kamar tidur saksi IRWAN SYAHPUTRA dan ditemukan 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram dan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja  dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dari dalam lemari yang berada dikamar saksi IRWAN SYAHPUTRA dan oara saksi penangkap menemukan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja  dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dari bawah tempat tidur saksi IRWAN SYAHPUTRA, pada saat di introgasi saksi IRWAN SYAHPUTRA mengakui 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram dan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja  dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut milik saksi IRWAN SYAHPUTRA kemudian Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS bersama dan IRWAN SYAHPUTRA berkut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 8881/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima milik Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS dan saksi IRWAN SYAHPUTRA berupa barang bukti A. 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dan barang bukti B. 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram diduga mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti C. 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja  dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS bersama dan saksi IRWAN SYAHPUTRA tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya