Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1611/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Rehulina Sembiring, SH
2.PASTI LIANI LUBIS, SH.
AMRIJAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1611/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8734/L.2.14/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rehulina Sembiring, SH
2PASTI LIANI LUBIS, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRIJAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan 

Primair

Bahwa Terdakwa AMRIJAL bersama-sama dengan BANG ACEH Als SANUSI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 21.15 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah di Dusun 19 Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Il beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis etomidate sebanyak 49 (empat puluh sembilan) bungkus narkotika jenis Liquid (cair) mengandung Etomidate merek YAKUZA XL dengan bungkus warna hitam dengan volume masingmasing sebanyak 2 (dua) ml dan 40 (empat puluh) bungkus narkotika jenis Liquid (cair) mengandung Etomidate merek THUGS dengan bungkus warna silver dengan volume masingmasing sebanyak 2 (dua) ml, yang dilakukan terdakwa AMRIJAL dengan cara sebagai berikut :-----

------ Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib BANG ACEH Als SANUSI menemui terdakwa AMRIJAL di rumahnya di Dusun 19 Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan memberikan narkotika jenis liquid (cair) merek YAKUZA XL dengan bungkus warna hitam sebanyak 49 (empat puluh sembilan) bungkus masing-masing seberat 2 (dua) ml dan 40 (empat puluh) bungkus narkotika jenis Liquid (cair) merek THUGS dengan bungkus warna silver masing-masing seberat 2 (dua) ml kepada terdakwa lalu pergi meninggalkan terdakwa selanjutnya saksi PADLI PAHLEVI (anggota CS Dipindai dengan CamScanner - Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis Etomidate dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) berdasarkan Surat Perintah Tugas Under Cover Buy Nomor: Sprint-Gas/85/V/2026/Ditresnarkoba tanggal 12 Mei 2026, saksi PADLI PAHLEVI menghubungi BANG ACEH Als SANUSI dan menanyakan bagaimana mengambil barangnya (maksudnya narkotika) dan BANG ACEH Als SANUSI (DPO) menjawab supaya saksi datang jam 9 lewat ke Dusun 19 Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang nanti barangnya ada sama terdakwa AMRIJAL karena sudah dititip ke terdakwa; Bahwa kemudian sekira pukul 21.10 Wib saksi PADLI PAHLEVI menemui terdakwa di tempat kejadian perkara dan mengatakan: "Mau ambil pesanan ya bang" dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis Liquid (cair) mengandung Etomidate merek YAKUZA XL sebnayak 49 (empat puluh sembilan) bungkus warna hitam dan 40 (empat puluh) bungkus narkotika jenis Liquid (cair) mengandung Etomidate merek THUGS dengan bungkus warna silver kepada saksi PADLI PAHLEVI lalu saksi PADLI PAHLEVI bersama saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP dan saksi HENDRY ANTO BANUREAH menangkap terdakwa dan menyita barang bukti 49 (empat puluh sembilan) pcs narkotika jenis Liquid (cair) merek YAKUZA XL dengan bungkus warna hitam dan 40 (empat puluh) pcs narkotika jenis Liquid (cair) merek THUGS dengan bungkus warna silver mengandung Etomidate kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut; Bahwa narkotika jenis etimodate tersebut terdakwa peroleh dengan cara menerima dari BANG ACEH Als SANUSI untuk diserahkan kepada saksi PADLI PAHLEVI dan narkotika jenis etimodate tersebut dan apabila narkotika jenis etimodate tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000-(lima puluh ribu rupiah) dari BANG ACEH Als SANUSI; Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti No.SPPB/273- B/V/2026/Ditresnarkoba tanggal 15 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 15 Mei 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa yaitu 49 (empat puluh sembilan) bungkus narkotika jenis Liquid (cair) merek YAKUZA XL dengan bungkus wama hitam dan 40 (empat puluh) pcs narkotika jenis Liquid (cair) merek THUGS dengan bungkus warna silver mengandung Etomidate yang telah disisihkan maisng-masing sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) bungkus untuk dimusnahkan yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor 4179/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt.Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP Apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si, M.Farm berkesimpulan barang bukti: A. 10 (sepuluh) catridge berisi cairan bening dalam kemasan berwarna hitam bertulis YAKUZA XL dengan total volume 20 ml berat netto 18,4 gram B. 10 (sepuluh) catridge berisi cairan bening dalam kemasan berwarna hitam bertulis THUGS dengan total volume 20 ml berat netto 18,4 gram milik terdakwa AMRIJAL adalah mengandung Etomidate dan terdaftar dalam Golongan II (dua) nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2025 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika; Bahwa perbuatan terdakwa AMRIJAL bersama dengan BANG ACEG Als SANUSI (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.-----

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

Subsidair:

----Bahwa terdakwa AMRIJAL bersama dengan BANG ACEH Als SANUSI (Daftar Pencarian Orang) suatu waktu pada hari dalam Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya 2026 bertempat pada suatu waktu dalam tahun di dalam rumah di Dusun 19 Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Hukum Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah telah turut Pengadilan serta melakukan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyediakan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau etomidate sebanyak Narkotika Golongan Il yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis XL dengan 49 (empat puluh sembilan) pcs narkotika jenis Liquid (cair) merek YAKUZA THUGS dengan bungkus warna hitam dan 40 (empat puluh) pcs narkotika jenis Liquid (cair) merek bungkus warna silver, yang dilakukan terdakwa AMRIJAL dengan cara sebagai berikut: -----

----- SANUSI Bahwa berawal menemui pada terdakwa hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib BANG ACEH Als Hamparan AMRIJAL di rumahnya di Dusun 19 Kelambir V Kebun Kecamatan YAKUZA XL Perak dengan Kabupaten bungkus Deli Serdang dan memberikan narkotika jenis liquid (cair) merek masing-masing seberat warna hitam sebanyak 49 (empat puluh sembilan) bungkus merek THUGS dengan 2 (dua) ml dan 40 (empat puluh) bungkus narkotika jenis Liquid (cair) bungkus warna silver masing-masing terdakwa lalu pergi seberat 2 (dua) ml kepada meninggalkan terdakwa selanjutnya saksi PADLI PAHLEVI (anggota Kepolisian Ditresnarkoba Etomidate dengan teknik Polda Sumut) melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis Tugas Under Cover pembelian terselubung (under cover buy) berdasarkan Surat Perintah Buy Nomor: Sprint-Gas/85/V/2026/Ditresnarkoba saksi PADLI PAHLEVI tanggal 12 Mei 2026, mengambil barangnya menghubungi BANG ACEH Als SANUSI dan menanyakan bagaimana supaya (maksudnya narkotika) dan BANG ACEH Als SANUSI (DPO) menjawab Kabupaten saksi datang jam 9 lewat ke Dusun 19 Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak terdakwa; Deli Serdang nanti barangnya ada sama terdakwa AMRIJAL karena sudah dititip ke Bahwa kemudian sekira pukul 21.10 Wib saksi PADLI PAHLEVI menemui terdakwa di tempat kejadian perkara dan melihat terdakwa sedang memiliki narkotika jenis Liquid (cair) lalu menangkap terdakwa dan menyita barang bukti 49 (empat puluh sembilan) pcs narkotika jenis Liquid (cair) merek YAKUZA XL dengan bungkus warna hitam dan 40 (empat puluh) pcs narkotika jenis Liquid (cair) merek THUGS dengan bungkus warna silver mengandung Etomidate kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti No. SPP?/273- B/V/2026/Ditresnarkoba tanggal 15 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 15 Mei 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa yaitu 49 (empat puluh sembilan) bungkus narkotika jenis Liquid (cair) merek YAKUZA XL dengan bungkus warna hitam dan 40 (empat puluh) pcs narkotika jenis Liquid (cair) merek THUGS dengan bungkus warna silver mengandung Etomidate yang telah disisihkan maisng-masing sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) bungkus untuk dimusnahkan yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor 4179/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,S.T.M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt.Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP Apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm berkesimpulan barang bukti: A. 10 (sepuluh) catridge berisi cairan bening dalam kemasan berwarna hitam bertulis YAKUZA XL dengan total volume 20 ml berat netto 18,4 gram CS Dipindai dengan CamScanner B. 10 (sepuluh) catridge berisi cairan bening dalam kemasan berwarna hitam bertulis THUGS dengan total volume 20 ml berat netto 18,4 gram milik terdakwa AMRIJAL adalah mengandung Etomidate dan terdaftar dalam Golongan II (dua) nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2025 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika; Bahwa perbuatan terdakwa AMRIJAL bersama dengan BANG ACEG Als SANUSI (Daftar Pencarian Orang), turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.----

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya