Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
990/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.FRIANTA FELIX, SH
2.RAHMANIAR TARIGAN, S. H
3.LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H.
PENTI Alias PENTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 990/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5737/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRIANTA FELIX, SH
2RAHMANIAR TARIGAN, S. H
3LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENTI Alias PENTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa PENTI Alias PENTI bersama-sama dengan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ANGGI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Halaman Rumah di Dusun XII Jalan Setia Kelurahan Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kota Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan terdakwa PENTI Alias PENTI dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa PENTI Alias PENTI menerima 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya berisikan paket sabu sebanyak     5 (lima) bungkus plastik klip berisi sabu, plastik klip kosong dan pipet dari ANGGI (DPO) untuk terdakwa PENTI Alias PENTI jual kepada pembeli, kemudian datang beberapa pembeli yang membeli paket 50 (lima puluh ribu) kepada terdakwa PENTI Alias PENTI, lalu sekira pukul 14.00 Wib ANGGI (DPO) menghubungi Whatsapp saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN dengan nomor 083824488050 untuk menerima paket sabu, kemudian saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN bertemu dengan ANGGI (DPO) lalu ANGGI (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) berisi sabu untuk diserahkan kepada terdakwa PENTI Alias PENTI dan setelah saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN menerima narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN mendatangi terdakwa PENTI Alias PENTI yang berada di rumah ANGGI (DPO) lalu saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) berisi sabu kepada terdakwa PENTI Alias PENTI atas suruhan ANGGI (DPO), selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) berisi sabu  tersebut terdakwa PENTI Alias PENTI terima dan simpan. Kemudian saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN duduk diteras rumah ANGGI (DPO). Selanjutnya saksi ANDI BERGINTA KABAN,SH, saksi IMAN C. SITEPU,SH dan saksi RICKY HERMAWAN GINTING (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi bahwa terdakwa PENTI Alias PENTI dan  saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN menjual narkotika jenis sabu di Halaman Rumah di Dusun XII Jalan Setia Kelurahan Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kota Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 16.00 Wib saksi RICKY HERMAWAN GINTING melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara datang ke Halaman Rumah di Dusun XII Jalan Setia Kelurahan Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kota Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu lalu saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN mengarahkan saksi RICKY HERMAWAN GINTING untuk menemui terdakwa PENTI Alias PENTI selanjutnya saksi RICKY HERMAWAN GINTING menemui terdakwa PENTI Alias PENTI dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) lalu terdakwa PENTI Alias PENTI masuk ke dalam rumah  untuk mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam dan selanjutnya terdakwa PENTI Alias PENTI kembali menemui saksi RICKY HERMAWAN GINTING kemudian terdakwa PENTI Alias PENTI mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam dengan menggunakan tangan kanan terdakwa PENTI Alias PENTI  lalu saksi ANDI BERGINTA KABAN,SH, saksi IMAN C. SITEPU,SH dan saksi RICKY HERMAWAN GINTING secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa PENTI Alias PENTI  dan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa PENTI Alias PENTI  dan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 1,15 gr (satu koma satu lima) gram netto, 14 (empat belas) buah plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet, 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo A52 warna Biru dengan nomor kartu / sim card 1. 083824488050, Imei.1 860354042250639, Imei.2 860354042250621 (milik saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN) dan uang tunai sebesar Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa PENTI Alias PENTI  dan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.

Bahwa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 1,15 gr (satu koma satu lima) gram netto terdakwa PENTI Alias PENTI  dan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN peroleh dari ANGGI (DPO) seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa PENTI Alias PENTI  dan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN jual dalam paket eceran seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa PENTI Alias PENTI  akan memperoleh upah dan sabu pakean sedangkan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN mendapatkan upah sabu pakean, makan dan rokok dari ANGGI (DPO).

Bahwa perbuatan terdakwa PENTI Alias PENTI bersama-sama dengan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ANGGI (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/94-C/II/2026/Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 12 Februari 2026 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 146/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa PENTI Alias PENTI  dan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN yaitu berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 1,15 gr (satu koma satu lima) gram netto.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1122/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,15 (satu koma satu lima) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama PENTI Alias PENTI dan TANTI PEBRIANI Alias MIN berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa PENTI Alias PENTI bersama-sama dengan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ANGGI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Halaman Rumah di Dusun XII Jalan Setia Kelurahan Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kota Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa PENTI Alias PENTI dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa PENTI Alias PENTI menguasai 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya berisikan paket sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip berisi sabu, plastik klip kosong dan pipet dari ANGGI (DPO) untuk terdakwa PENTI Alias PENTI sediakan, lalu sekira pukul 14.00 Wib ANGGI (DPO) menghubungi Whatsapp saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN dengan nomor 083824488050 untuk menguasai paket sabu, kemudian saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN bertemu dengan ANGGI (DPO) lalu ANGGI (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) berisi sabu untuk diserahkan kepada terdakwa PENTI Alias PENTI dan setelah saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN menguasai narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN mendatangi terdakwa PENTI Alias PENTI yang berada di rumah ANGGI (DPO) lalu saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) berisi sabu kepada terdakwa PENTI Alias PENTI atas suruhan ANGGI (DPO), selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) berisi sabu  tersebut terdakwa PENTI Alias PENTI kuasai lalu terdakwa PENTI Alias PENTI simpan. Kemudian saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN duduk diteras rumah ANGGI (DPO). Selanjutnya saksi ANDI BERGINTA KABAN,SH, saksi IMAN C. SITEPU,SH dan saksi RICKY HERMAWAN GINTING (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi bahwa terdakwa PENTI Alias PENTI dan  saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN menyediakan atau memiliki narkotika jenis sabu di Halaman Rumah di Dusun XII Jalan Setia Kelurahan Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kota Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 16.00 Wib  saksi ANDI BERGINTA KABAN,SH, saksi IMAN C. SITEPU,SH dan saksi RICKY HERMAWAN GINTING secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa PENTI Alias PENTI  dan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN yang dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa PENTI Alias PENTI  dan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 1,15 gr (satu koma satu lima) gram netto, 14 (empat belas) buah plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet, 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo A52 warna Biru dengan nomor kartu / sim card 1. 083824488050, Imei.1 860354042250639, Imei.2 860354042250621 (milik saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN) dan uang tunai sebesar Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa PENTI Alias PENTI  dan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa PENTI Alias PENTI bersama-sama dengan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ANGGI (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/94-C/II/2026/Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 12 Februari 2026 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 146/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa PENTI Alias PENTI  dan saksi TANTI PEBRIANI Alias MIN yaitu berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 1,15 gr (satu koma satu lima) gram netto.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1122/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,15 (satu koma satu lima) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama PENTI Alias PENTI dan TANTI PEBRIANI Alias MIN berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya