Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
740/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. RAHMANSYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 740/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2004/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMANSYAHPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa  RAHMANSYAHPUTRA pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar XII Gang Tower Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut  Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa RAHMANSYAHPUTRA bertemu dengan panggilan PENDI (dalam lidik) di Jalan Pasar XII Gang Tower Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang lalu Terdakwa memesan 1 (satu) gram sabu-shabu kepada PENDI (dalam lidik) seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 16.00 wib PENDI (dalam lidik) datang menemui Terdakwa di Jalan Pasar XII Gang Tower Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan menyerahkan 1 (satu) gram shabu-shabu kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) gram shabu-shabu tersebut Terdakwa mulai menjual shabu-shabu tersebut kepada pembeli, dikarenakan shabu-shabu tersebut belum habis terjual maka Terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut di bawah batu yang berada di dekat rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa mengambil kembali shabu-shabu yang Terdakwa simpan di bawah batu yang berada didekat rumah PENDI (dalam lidik) lalu membawanya ke Jalan Pasar XII Gang Tower Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan mulai Terdakwa jual kembali kepada pembelinya. Kemudian sekira pukul 13.00 wib datang saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah dan Zainal Arifin Hasibuan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa di Jalan Pasar XII Gang Tower Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dimana saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah dan Zainal Arifin Hasibuan menyamar sebagai pembeli dan menemui Terdakwa sambil berkata “ada bang?” lalu Terdakwa menjawab “ada bang, berapa?” lalu saksi Zainal Arifin berkata “80 (delapan puluh) bang” lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kiri Terdakwa namun dan pada Terdakwa akan menyerahkan shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa kepada saksi Zainal Arifin saat itu juga saksi Zainal Arifin bersama saksi Salendra Tarigan, SH dan saksi Iskandar Khariansyah langsung menangkap Terdakwa sambil mengatakan “Polisi” kemudian ketika dilakukan pengeledahan badan dan menemukan barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dari tangan kanan Terdakwa, 4 (empat) plastik klip kosong dan 1 (satu) sekop pipet dari atas tanah yang berada di samping kiri Terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari PENDI (dalam lidik) seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)untuk Terdakwa jual kembali dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1524/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Rahmansyahputra. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti habis untuk pemerikaan sisa berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa RAHMANSYAHPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa  RAHMANSYAHPUTRA pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar XII Gang Tower Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut  Telah,melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah dan Zainal Arifin Hasibuan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RAHMANSYAHPUTRA ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Pasar XII Gang Tower Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah dan Zainal Arifin Hasibuan menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah dan Zainal Arifin Hasibuan melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik  yang mencurigakan sehingga saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah dan Zainal Arifin Hasibuan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dari tangan kanan Terdakwa, 4 (empat) plastik klip kosong dan 1 (satu) sekop pipet dari atas tanah yang berada di samping kiri Terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari PENDI (dalam lidik) di Jalan Pasar XII Gang Tower Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1524/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Rahmansyahputra. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti habis untuk pemerikaan sisa berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa RAHMANSYAHPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya