| Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa JAHARI USMAN Alias PAK MAN Alias MAN BALOK pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Medan Batang Kuis Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap orang yang melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
Berawal terdakwa merasa saksi korban Andika Arisanto Alias Sugeng ada menjelek jelekan terdakwa kepada orang lain, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 23.30 Wib pada saat saksi korban bersama dengan temannya yaitu saksi Agustiono Alias Agus sedang berada didepan warnet Gaming Jalan Medan Batang Kuis Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, lalu terdakwa menemui saksi korban dan berkata ”ayok sebentar kebelakang, kita ngobrol, kemudian saksi korban dan terdakwa pergi kebelakang warnet tersebut, setibanya dibelakang warnet terdakwa langsung meninju bagian mata saksi korban dengan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, hingga saksi korban terjatuh ketanah, lalu terdakwa dari atas meninju wajah saksi korban, menendang bagian dada dan rahang saksi korban berkali kali, lalu terdakwa mengeluarkan sejenis senjata tajam dan menikamkan senjata tersebut kearah saksi korban, namun saksi korban dapat menangkis dengan tangan kanan, sehingga punggung tangan kanan, jari tengah serta jari manis tangan kanan saksi korban luka robek dan berdarah, saksi korban berteriak ”ampun...ampun sudah pak man, aku minta maaf, tolong....tolong” lalu terdakwa menyuruh saksi koban pergi dan mengatakan ”jangan lagi kau nampak nampak disini ya ”kalau tidak ku matikan kau”, kemudian saksi korban pergi meninggalkan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban Andika Arisanto Alias Sugeng mengalami luka lebam pada kedua mata kanan dan kiri, luka memar dikepala sebelah kiri sepanjang 3 cm x 0,5 cm, luka lecet pada bibir bawah sepanjang 0,5 cm, luka gores pada jari tengah tangan sebelah kanan sepanjang 1 cm, sesuai Visum Et Repertum Nomor : 1048/SU/PKM-BK/IV/2026 tanggal 19 April 2026 atas nama Andika Arisanto dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan benda tumpul dengan permukaan yang tidak rata terhadap kulit korban, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sinar Masnur Simbolon, Dokter pada Puskesmas Batang Kuis dengan mengingat sumpah jabatan.------
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------ |