| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ibu dan Ayah yang tertulis di dalam Kartu Keluarga No. 1207261006240015 yang semula tertulis nama Ibu SOFI seharusnya menjadi NURMAWAN dan nama Ayah semula RUSU seharusnya menjadi MUHAMMAD SYARIF
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir di dalam Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Subsidair:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya.
|