| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 874/Pid.Sus/2026/PN Lbp | YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H | RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 874/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2405/L.2.14.9/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Baru Gg. Nusa Indah Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB disekitaran Pondok Pinggir Rel Daerah Pancasila Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS membeli Narkotika jenis Sabu dari UDIN (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 320.00,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah membeli Narkotika tersebut Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) klip plastik kecil dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per klipnya. Setelah semua Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual, Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saksi RIDARMI GINTING dan saksi JOKO ANDRI yang merupakan anggota Sat Reskrim Polsek Medan Tembung mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Baru Gg. Nusa Indah Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB para saksi melakukan penggerebekan di pondok yang berlamat di Jalan Baru Gg. Nusa Indah Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, lalu para saksi melihat Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS sedang tertidur di dalam pondok tersebut, kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS, setelah dilakukan penggeledahan para saksi menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik klip yang berukuran sedang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamphetamina) dengan berat kotor 18,22 (delapan belas koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 16,6 (enam belas koma enam) gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) pipet sekop sabu, 1 (satu) plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dari atas meja samping tempat Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS tidur. Selanjutnya Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Timbangan Nomor : 202/101301/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Medan Krakatau Amelia Besty Gaiety, dengan hasil penimbangan : 14 (empat belas) plastik klip list merah ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 18,22 (delapan belas koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 16,6 (enam belas koma enam) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 611/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 14 (empat belas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Baru Gg. Nusa Indah Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saksi RIDARMI GINTING dan saksi JOKO ANDRI yang merupakan anggota Sat Reskrim Polsek Medan Tembung mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Baru Gg. Nusa Indah Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB para saksi melakukan penggerebekan di pondok yang berlamat di Jalan Baru Gg. Nusa Indah Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, lalu para saksi melihat Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS sedang tertidur di dalam pondok tersebut, kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS, setelah dilakukan penggeledahan para saksi menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik klip yang berukuran sedang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamphetamina) dengan berat kotor 18,22 (delapan belas koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 16,6 (enam belas koma enam) gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) pipet sekop sabu, 1 (satu) plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dari atas meja samping tempat Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS tidur. Selanjutnya Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Timbangan Nomor : 202/101301/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Medan Krakatau Amelia Besty Gaiety, dengan hasil penimbangan : 14 (empat belas) plastik klip list merah ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 18,22 (delapan belas koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 16,6 (enam belas koma enam) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 611/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 14 (empat belas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa RAHMAD HIDAYAT LUBIS Als. DAYAT Bin SAIMAN LUBIS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
