| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFIAN AZRI bersama dengan BADUT (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Nusantara Gang Dame X Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, ”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa Muhammad Sofian Azri dan BADUT (DPO) sepakat untuk mengambil barang-barang milik saksi Muhammad Syafii Harahap tanpa sepengetahuan pemiliknya dari dalam gudang saksi Muhammad Syafii Harahap yang berada di Jalan Nusantara Gang Dame X Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang tidak jauh dari rumah BADUT (DPO) kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 00.10 Wib dengan berjalan kaki Terdakwa dan BADUT (DPO) menuju rumah saksi Muhammad Syafii Harahap dan sesampainya digudang tersebut kemudian Terdakwa memanjat tembok pagar gudang sedangkan BADUT (DPO) menunggu depan gang, setelah berada diatas tembok pagar lau Terdakwa masuk ke dalam gudang dimana saat itu Terdakwa sudah membawa tanggok ikan yang dipersiapkan oleh BADUT (DPO) dan setelah berada didalam gudang lalu Terdakwa mengambil Batrai Mobil Pick Up Carry, besi-besi milik saksi Muhammad Syafii Harahap tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian Terdakwa mengambil ikan lele yang diternak di kolam-kolam kecil di dalam gudang dengan cara menanggoknya, selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam gudang dengan kembali memanjat tembok pagar gudang tersebut, selanjutnya Terdakwa dan BADUT (DPO) meninggalkan gudang untuk kemudian menjual Batrai Mobil Pick Up Carry dan besi-besi tersebut ke Tukang Botot yang berada didaerah Pasar 12 Tembung seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Ikan lele dijual eceran kepada orang-orang yang lewat seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tak lama kemudian saksi Muhammad Syafii Harahap yang datang ke gudang miliknya dan melihat didalam gudang sudah berantakan kemudian saksi Muhammad Syafii Harahap mengecek dan melihat Batrai Mobil Pick Up Carry dan besi-besi milik saksi Muhammad Syafii Harahap sudah hilang kemudian saksi Muhammad Syafii Harahap mengecek kolam ikan lele dan melihat banyak ikan lele yang hilang lalu saksi Muhammad Syafii Harahap melihat rekaman CCTV dan terlihat Terdakwa memanjat tembok pagar gudang dan masuk kedalam gudang lalu Terdakwa mengambil barang-barang dari dalam gudang tersebut dengan cara melemparkannya keluar dari gudang tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Terdakwa berhasil diamankan saat berada di Jalan Pasar VII Tembung untuk kemudian diserahkan ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Muhammad Syafii Harahap mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----- |