Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
67/Pid.C/2025/PN Lbp YAYAN HARIANTO JULIADI Alias OYEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.C/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/49/XII/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIADI Alias OYEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 49 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal  24 Juni 2025.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /         / VI / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal  24 Juni 2025.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /      .a / VI / RES.1.8./ 2025 / Reskrim, tanggal 24 Juni 2025.

II.    P E R K A R A :

Pada hari Selasa  tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wib, telah terjadi Pencurian buah kelapa sawit  milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia ) , awal mulanya pada saat saksi bernama IRWANSYAH GINTING dan SUGIARTO sedang melaksanakan patroli di Areal perkebunan ada mendengar suara buah kelapa sawit yang terjatuh diatas tanah sehingga membuat saksi mendatangi TKP , sesampainya di TKP saksi melihat dengan pandangan 5 meter ada seseorang yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit, selanjutnya saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dapat diamankan 1 (satu) oRang pelaku bernama JULIADI Alias OYEK, kemudian selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) Tandan kelapa sawit, 1 (satu) Bila pisau Egrek bergagang bambu dan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa Plat BK warna hitam , maka atas kejadian tersebut IRWANSYAH GINTING selaku Danru melaporkan kejadian kepada HUMAS an. RIO PRATAMA  Perkebunan PT.KHI , dan Humas melaporkan kepada Manager , atas perintah Manager pelaku JULIADI Alias OYEK Beserta barang bukti yang ditemukan di bawak ke Polsek Bangun Purba untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya .
Atas kejadian tersebut pihak perkebunan PT.KHI merasa keberatan dan di rugikan sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) agar kiranya terhadap pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-  RIO PRATAMA  (Pelapor)
    -  IRWANSYAH GINTING
    -  SUGIARTO
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama JULIADI Alias OYEK tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.  Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama JULIADI Alias OYEK tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /           / VI / RES.1.8. / 2025 / Reskrim,  tanggal      Juni  2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
-    4 (empat) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 100 Kg
-    1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 6 meter 
-    1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat BK Warna Hitam 
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal        Juni  2025.

4.    Keterangan Saksi-Saksi: 
1).    N a m a             :     BUSTOMI , Umur 28 tahun, Lahir di Batang Pane tanggal 23 Juni 1997 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta ,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1220042306970003  HP : 0822-3998-4384.
                          Menerangkan:
-    Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku HUMAS yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Bahwa yang ditemukan buah kelapa sawit yang diambil pelaku tanpa izin tersebut sebanyak 4 (empat) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 100 Kg, sedangkan pelaku yang mengambil setelah diamankan mengaku JULIADI Alias OYEK 
-    Bahwa pelaku ditemukan mengambil 4 (empat) Tandan kelapa sawit  milik PT. PP.KHI Pada hari Selasa  tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kapel IV Tahun tanam 2011 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa yang saya dengar pelaku tersebut sudah sering melakukan pencurian dan baru kali ini berhasil diamankan dan kami laporkan.
-    Bahwa pelaku mengambil 4 (empat) Tandan kelapa sawit  tanpa seizin PT. KHI dengan menggunakan alat 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 6 meter  .
-  Bahwa saya tidak melihat langsung saat pelaku melakukan pencurian , melainkan informasih dari BKO dan security sekalu saksi, bahwa pelaku  melakukan dengan cara memanen / mengegrek kelapa sawit yang ada di atas pohon kelapa sawit  dan dikumpul menjadi satu, kemudian buah di angkut dan di bawak keluar areal perkebunan. 
-    Bahwa Pada hari Selasa  tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wib, telah terjadi Pencurian buah kelapa sawit  milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia ) , awal mulanya pada saat saksi bernama IRWANSYAH GINTING dan SUGIARTO sedang melaksanakan patroli di Areal perkebunan ada mendengar suara buah kelapa sawit yang terjatuh diatas tanah sehingga membuat saksi mendatangi TKP , sesampainya di TKP saksi melihat dengan pandangan 5 meter ada seseorang yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit, selanjutnya saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dapat diamankan 1 (satu) oRang pelaku bernama JULIADI Alias OYEK, kemudian selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) Tandan kelapa sawit, 1 (satu) Bila pisau Egrek bergagang bambu dan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa Plat BK warna hitam , maka atas kejadian tersebut IRWANSYAH GINTING selaku Danru melaporkan kejadian kepada HUMAS Perkebunan PT.KHI, dan Humas melaporkan kepada Manager , atas perintah Manager pelaku JULIADI Alias OYEK Beserta barang bukti yang ditemukan di bawak ke Polsek Bangun Purba untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya guna proses hukum
-    Bahwa maksud dan tujuan pelaku JULIADI Alias OYEK mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan.
-    Bahwa kebun PT. KHI mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 4 (empat) Tandan, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama JULIADI Alias OYEK
B. 4 (empat) Tandan kelapa sawit di taksir 100 Kg.
C. 1 (satu) Bila Egrek yang bergagang Bambu panjang 6 meter
D. 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa Plat BK warna hitam
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira 16.00 Wib, dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 10 Desember  2025 sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

    2).  N a m a          :      IRWANSYAH GINTING, Umur 51 tahun, Lahir di Sialang, 23 Oktober 1973, Suku Karo, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang. No HP : 0822-4611-1677.

                       Menerangkan :
-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. RIO PRATAMA.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku HUMAS yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-       Bahwa yang ditemukan buah kelapa sawit yang diambil pelaku tanpa izin tersebut sebanyak 4 (empat) Tandan kelapa sawit  dengan berat di taksir 100 Kg, sedangkan pelaku yang mengambil setelah diamankan mengaku JULIADI Alias OYEK 
-      Bahwa pelaku ditemukan mengambil 4 (empat) Tandan kelapa sawit  milik PT. PP.KHI Pada hari Selasa  tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kapel IV Tahun tanam 2011 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa yang saya dengar pelaku tersebut sudah sering melakukan pencurian dan baru kali ini berhasil diamankan dan kami laporkan.
-       Bahwa pelaku mengambil 4 (empat) Tandan kelapa sawit  tanpa seizin PT. KHI dengan menggunakan alat 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 6 meter  .
-  Bahwa saya melihat langsung saat pelaku melakukan pencurian , bersama  BKO dan security sekalu saksi, bahwa pelaku  melakukan dengan cara memanen / mengegrek kelapa sawit yang ada di atas pohon kelapa sawit  dan dikumpul menjadi satu, kemudian buah di angkut dan di bawak keluar areal perkebunan. .
-    Dapat di dapat menjelaskan awal mulanya kejadian Pada hari Selasa  tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wib, telah terjadi Pencurian buah kelapa sawit  milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), awal mulanya pada saat saya IRWANSYAH GINTING dan SUGIARTO sedang melaksanakan patroli di Areal perkebunan ada mendengar suara buah kelapa sawit yang terjatuh diatas tanah sehingga membuat saksi mendatangi TKP , sesampainya di TKP saksi melihat dengan pandangan 5 meter ada seseorang yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit, selanjutnya saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dapat diamankan 1 (satu) orang pelaku bernama JULIADI Alias OYEK, kemudian selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) Tandan kelapa sawit, 1 (satu) Bila pisau Egrek bergagang bambu dan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa Plat BK warna hitam , maka atas kejadian tersebut saya selaku Danru melaporkan kejadian kepada HUMAS an.RIO PRATAMA Perkebunan PT.KHI, dan Humas melaporkan kepada Manager , atas perintah Manager pelaku JULIADI Alias OYEK Beserta barang bukti yang ditemukan di bawak ke Polsek Bangun Purba untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya guna proses hukum
-   Bahwa maksud dan tujuan pelaku JULIADI Alias OYEK mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan.
-    Bahwa kebun PT. KHI mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 4 (empat) Tandan, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama JULIADI Alias OYEK
B. 4 (Empat) Tandan kelapa sawit di taksir 100 Kg.
C. 1 (satu) Bila Egrek yang bergagang Bambu panjang 6 meter.
D. 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa Plat BK warna hitam
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira 17.00 Wib, dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 10 Desember  2025 sekira 08.30 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

         3). N  a   m  a  :      SUGIARTO, Umur 44 tahun, Lahir di Cimahi tanggal 01 Februari 1981, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. No HP :  0813-9697-3834.

Menerangkan :

-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. RIO PRATAMA
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku HUMAS yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-       Bahwa yang ditemukan buah kelapa sawit yang diambil pelaku tanpa izin tersebut sebanyak 4 (empat) Tandan kelapa sawit  dengan berat di taksir 100 Kg, sedangkan pelaku yang mengambil setelah diamankan mengaku JULIADI Alias OYEK 
-      Bahwa pelaku ditemukan mengambil 4 (empat) Tandan kelapa sawit  milik PT. PP.KHI Pada hari Selasa  tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kapel IV Tahun tanam 2011 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa yang saya dengar pelaku tersebut sudah sering melakukan pencurian dan baru kali ini berhasil diamankan dan kami laporkan.
-       Bahwa pelaku mengambil 4 (empat) Tandan kelapa sawit  tanpa seizin PT. KHI dengan menggunakan alat 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 6 meter  .
-   Bahwa saya melihat langsung saat pelaku melakukan pencurian , bersama  BKO dan security sekalu saksi, bahwa pelaku  melakukan dengan cara memanen / mengegrek kelapa sawit yang ada di atas pohon kelapa sawit  dan dikumpul menjadi satu, kemudian buah di angkut dan di bawak keluar areal perkebunan. .
-    Dapat di dapat menjelaskan awal mulanya kejadian Pada hari Selasa  tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wib, telah terjadi Pencurian buah kelapa sawit  milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), awal mulanya pada saat saya IRWANSYAH GINTING dan SUGIARTO sedang melaksanakan patroli di Areal perkebunan ada mendengar suara buah kelapa sawit yang terjatuh diatas tanah sehingga membuat saksi mendatangi TKP , sesampainya di TKP saksi melihat dengan pandangan 5 meter ada seseorang yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit, selanjutnya saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dapat diamankan 1 (satu) orang pelaku bernama JULIADI Alias OYEK, kemudian selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) Tandan kelapa sawit, 1 (satu) Bila pisau Egrek bergagang bambu dan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa Plat BK warna hitam , maka atas kejadian tersebut saya selaku Danru melaporkan kejadian kepada HUMAS an.RIO PRATAMA Perkebunan PT.KHI, dan Humas melaporkan kepada Manager , atas perintah Manager pelaku JULIADI Alias OYEK Beserta barang bukti yang ditemukan di bawak ke Polsek Bangun Purba untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya guna proses hukum 
-   Bahwa maksud dan tujuan pelaku JULIADI Alias OYEK mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan.
-    Bahwa kebun PT. KHI mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 4 (empat) Tandan, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama JULIADI Alias OYEK
B. 4 (empat) Tandan kelapa sawit di taksir 100 Kg.
C. 1 (satu) Bila Egrek yang bergagang Bambu panjang 6 meter
D. 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa Plat BK warna hitam
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira 17.00 Wib, dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 10 Desember  2025 sekira 09.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
..
4.    Keterangan Tersangka  :

         N a m a                  :     JULIADI Alias OYEK, Lahir Cimahi  tanggal 09 Agustus 1986, Umur 38 Tahun, Laki-laki, Islam, Jawa , Pendidikan terahir SD, Islam, Tidak Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun II Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang

Menerangkan  :

-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan saya tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan berondolan buah kelapa sawit.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-  Bahwa nama lengkap saya JULIADI Alias OYEK, Lahir Cimahi  tanggal 09 Agustus 1986, Umur 38 Tahun, Laki-laki, Islam, Jawa , Pendidikan terahir SD, Islam, Tidak Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun II Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, saya anak ke 1 (pertama) dari 2 (dua) orang bersaudara ,ayah saya bernama WAGIMAN dan ibu saya YUSLIALIS 
Riwayat Pendidikan :
-    Masuk SD Cimahe pada tahun 1992, selanjutnya saya melanjutkan sekolah kejenjang lebih tinggi keterbatasan dana .
Riwayat Pekerjaan :
Setelah tamat sekolah SD hingga sekarang bekerja sebagai petani dan tinggal masih dirumah orang tua di Dusun II Desa Cimahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang 
-    Bahwa saya baru 2 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit di kebun PT. KHI 
-    Bahwa saya menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 6 meter saat mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT. KHI tersebut.
-    Bahwa saya mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI yaitu dengan dengan cara memanen / mengegrek buah dari pohon kelapa sawit setelah mendapatkan 4 (empat) Tandan kemudian di kumpul menjadi satu tempat 
-     Bahwa semula Pada hari Selasa  tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wib , dimana saya sedang berada di rumah seperti biasa karena suntuk dan belum bekerja maka saya pergi ke gudang sambil cerita-cerita sama teman saya , dan sat itu juga saya berpikir untuk mencari uang, selanjutnya saya meminjam 1 (satu) Bila egrek dari gudang dan pergi dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Revo langsung masuk ke areal perkebunan PT KHI sambil mencari bambu untuk gagang egrek, setelah dapat saya sambung dan langsung mencari buah kelapa sawit, ternyata ada beberapa kelapa sawit yang dapat saya panen sehingga saya melakukan pemenenan terhadap kelapa sawit tersebut setelah berhasil mendapatkan 4 (empat) Tandan,buah kelapa sawit saya mengumpulkan dan dan saat itu juga saya tertangkap tangan oleh pihak perkebunan yaitu BKO dan security perkbebunan, langsung diamankan dan di bawak ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek bangun purba bersamka barang bukti berupa 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 6 meter.
-    Bahwa maksud dan tujuan saya mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mencari keuntungan bagi saya dengan menjual dan mendapat uang untuk kebutuhan keluarga, namun sebelum terjual saya pun tertangkap.
-    Bahwa kebun PT. KHI mengalami kerugian materi, atas buah sawit sebanyak 4 (empat) Tandan, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.                .
-    Bahwa saya mengenali yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya yaitu 4 (empat) Tandan buah kelapa sawit dengan berat 100 Kg milik perkebunan PT.KHI atau milik orang lain yang saya ambil atau saya curi tanpa seizin kebun.
-    Bahwa dalam hal ini saya menggetahui akibat atas perbuatan saya terima dengan mencuri milik orang lain yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan saya dan membela saya dipersidangan nanti.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib dan Pemeriksaan Tambahan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

5.    Barang Bukti :
  Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
-    4 (empat) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 100 Kg
-    1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 6 meter 
-    1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat BK Warna Hitam 

6.    P E M B A H A S A N : 

a.    Analisa Kasus
Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dan Bersdasarkan keterangan saksi - saksi serta barang bukti yang berhasil disita, maka terhadap Tersangka JULIADI Alias OYEK diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dapat diuraikan sebagai berikut:
-    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh pihak kebun PT. KHI, Pada hari Selasa  tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kapel IV Tahun tanam 2011 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Sebanyak 4 (empat) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg milik adalah Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia)
-    Bahwa tersangka sering  mengambil buah kelapa sawit di kebun PT. KHI. 
-    Bahwa tersangka menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 6 meter.saat mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT. KHI tersebut.
-    Bahwa tersangka saat mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI yaitu memanen dari bawah pohon kelapa sawit dan dikumpul menjadi satu tempat  
-    Bahwa pelapor dan saksi - saksi mengaku akibat yang dialami oleh kebun PT. KHI  atas perbuatan tersangka yaitu pihak perkebunan mengalami kerugian materi sebesar sekitar sekitar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 4 (empat) Tandan yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.  

2.    Analisa Yuridis : 
a.    Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka JULIADI Alias OYEK adalah Pasal 364 dari KUHPidana.

b.    Bunyi Pasal :
•    Pasal 364 dari KUHPidana : 
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 Nomor 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 Nomor 5 asal saja tidak dilakukan dalam rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selam-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.    

.     Unsur pasal 364 dari KUHPidana.
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.250 :
unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas 4 (empat) Tandan yang diambil tanpa izin oleh tersangka JULIADI Alias OYEK adalah tidak lebih dari kerugian Rp. 250 tersebut.
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (pasal 363 sub 4) asal harga barang tidak lebih dari Rp. 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan yang melakukan pencurian buah sawit di PT. KHI  adalah tersangka JULIADI Alias OYEK dengan harga barang yang tidak lebih dari Rp. 250.
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb jika harga tidak lebih dari Rp. 250 dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka JULIADI Alias OYEK mengambil berondolan kelapa sawit sebanyak 4 (empat) Tandan tanpa izin tersebut dari areal terbuka atau perladangan dan harga buah sawit yang diambil tidak lebih dari Rp.250.  

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 4 (empat) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 100 Kg.

Maka terhadap tersangka JULIADI Alias OYEK, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya