Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
972/Pid.Sus/2026/PN Lbp Lucia Indri Primastuti, S.H. MUSLIM RAMADHAN ALIAS MUSLIM SILALAHI ALIAS MAMBAO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 972/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-560156/L.2.14/Enz.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Lucia Indri Primastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM RAMADHAN ALIAS MUSLIM SILALAHI ALIAS MAMBAO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

Kesatu

---------------- Bahwa Terdakwa MUSLIM RAMADHAN ALIAS MUSLIM SILALAHI ALIAS MAMBO, Pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kamar kos jalan Pasar VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wib di gang Pancasila Medan Tembung, terdakwa membeli Narkotika kepada orang yang bernama MIRLO (DPO) yaitu Narkotika Jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membeli Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 19 (sembilan belas) butir dengan harga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per butir dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika tersebut adalah untuk dijual kembali kemudian pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa pergi ke kamar kos milik teman Terdakwa bernama AZIS untuk menumpang tidur kemudian pada pukul 12.00 Wib petugas Kepolisian yaitu saksi TORANG HUTAPEA, saksi CHARLIE BOY HARIANJA, saksi JEFRI PARDAMEAN KAROSEKALI melakukan penggerebekan terhadap kamar kos tersebut dan menemukan seorang laki-laki seperti ciri-ciri yang telah petugas kepolisian terima informasi dan saat itu laki-laki tersebut sedang tertidur di atas kasur dan Terdakwa tersebut terbangun dan langsung diamankan dan mengaku bernama MUSLIM RAMADHAN Alias MUSLIM SILALAHI Alias MAMBAO dan saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan dari tangannya ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) kaleng rokok merk Dji Sam Soe berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil ekstacy berwarna kuning merk tengkorak dengan berat kotor (bruto) 8,35 (delapan koma tiga puluh lima) gram berat netto 7,94 (tujuh koma sembilan puluh empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang ada pada kantong Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna grey metalik dengan nomor handphone 0838 6709 8709 dan nomor WhatsApp 0851 1923 4896 yang berada disamping Terdakwa, kemudian Petugas kepolisian melakukan interogasi bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Deli Serdang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 119/4/LL/10020/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Lubuk Pakam Anna restiawaty Br Sembiring dan penaksir Mangudur Lumbanbatu menerangkan bahwa terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Sabu memiliki berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram berat Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi berwarna kuning merk tengkorak memiliki berat bruto 8,35 (delapan koma tiga puluh lima) gram berat netto 7,94 (tujuh koma sembilan puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboraturium Nomor DS21HD/IV/2026/Laboraturium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si menerangkan bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Positif Narkotika adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 19 (sembilan belas) butir tablet warna kuning logo tengkorak adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan l narkotika jenis Shabu tersebut.

Bahwa Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kedua

---------------- Bahwa Terdakwa MUSLIM RAMADHAN ALIAS MUSLIM SILALAHI ALIAS MAMBO, Pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kamar kos jalan Pasar VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wib di gang Pancasila Medan Tembung, terdakwa membeli Narkotika kepada orang yang bernama MIRLO (DPO) yaitu Narkotika Jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membeli Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 19 (sembilan belas) butir dengan harga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per butir dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika tersebut adalah untuk dijual kembali kemudian pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa pergi ke kamar kos milik teman Terdakwa bernama AZIS untuk menumpang tidur kemudian pada pukul 12.00 Wib petugas Kepolisian yaitu saksi TORANG HUTAPEA, saksi CHARLIE BOY HARIANJA, saksi JEFRI PARDAMEAN KAROSEKALI melakukan penggerebekan terhadap kamar kos tersebut dan menemukan seorang laki-laki seperti ciri-ciri yang telah petugas kepolisian terima informasi dan saat itu laki-laki tersebut sedang tertidur di atas kasur dan Terdakwa tersebut terbangun dan langsung diamankan dan mengaku bernama MUSLIM RAMADHAN Alias MUSLIM SILALAHI Alias MAMBAO dan saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan dari tangannya ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) kaleng rokok merk Dji Sam Soe berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil ekstacy berwarna kuning merk tengkorak dengan berat kotor (bruto) 8,35 (delapan koma tiga puluh lima) gram berat netto 7,94 (tujuh koma sembilan puluh empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang ada pada kantong Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna grey metalik dengan nomor handphone 0838 6709 8709 dan nomor WhatsApp 0851 1923 4896 yang berada disamping Terdakwa, kemudian Petugas kepolisian melakukan interogasi bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Deli Serdang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 119/4/LL/10020/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Lubuk Pakam Anna restiawaty Br Sembiring dan penaksir Mangudur Lumbanbatu menerangkan bahwa terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Sabu memiliki berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram berat Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi berwarna kuning merk tengkorak memiliki berat bruto 8,35 (delapan koma tiga puluh lima) gram berat netto 7,94 (tujuh koma sembilan puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboraturium Nomor DS21HD/IV/2026/Laboraturium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si menerangkan bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Positif Narkotika adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 19 (sembilan belas) butir tablet warna kuning logo tengkorak adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan narkotika jenis Shabu tersebut.

Bahwa Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya