Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pid.Pra/2025/PN Lbp KELVIN Kapolri cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolresta Deli Serdang cq Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 28/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat 28/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1KELVIN
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolresta Deli Serdang cq Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama            : Kelvin
N.I.K.             : 1271150402010002
Kewarganegaraan    : Indonesia
Pekerjaan    : Pelajar/Mahasiswa
Alamat        : Jl. B. Katamso Dalam Lk. III-56-H Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan – Provinsi Sumatera Utara

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 05.2/SK-PDN/XI/2025 tertanggal 05 November 2025, dengan ini memberi kuasa kepada: Darman Yosef Sagala, S.H., berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan sebagai Advokat pada Firma Hukum Darman Sagala & Co., yang berdomisili hukum di Jl. Rawe VII No. 80 Lk. IX, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, email: darmansagala.co@gmail.com, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”, dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang c.q. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang
Berkedudukan hukum di Jl. Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai “Termohon”
Adapun yang menjadi dasar diajukannya Permohonan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah sebagai berikut:

A.    Dasar Fakta (Feitelijke Grond)

1.    BAHWA Pemohon telah dilaporkan oleh Rikki Sitanggang, S.H. berdasarkan Laporan Informasi yang isinya terkait dengan “penemuan mayat” sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025 dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimasud dalam ketentuan Ps. 340 KUHP jo. Ps. 338 KUHP jo. Ps. 55 KUHP;

2.    Bahwa permasalahan tersebut bermula ketika Pemohon & Juwita bersama dengan Alm. Rifin berangkat dari Kota Medan menuju Kota Perbaungan dengan tujuan mengantarkan Alm. Rifin pulang ke rumahnya. Kelvin yang mengemudikan mobil memilih jalan alternatif sesampainya di Kota Lubuk Pakam, melewati jalan pintas melalui Desa Emplasmen, jalan yang juga sering dilaluinya mengingat ada anggota keluarga Mereka yang tinggal di Kecamatan Beringin tersebut dan Pemohon juga pernah beberapa tahun tinggal di Kecamatan Beringin;

Bahwa tidak jauh dari persimpangan jalan besar, Alm. Rifin meminta kepada Juwita agar memberhentikan mobil karena Ia ingin buang air kecil dan Kelvin pun memberhentikan mobilnya di pinggir jalan. Alm. Rifin keluar dari mobil dan tidak lama kemudian terdengar suara benturan kuat dan mobil pickup melaju kencang dari samping mobil mereka. Kelvin keluar dari mobil dan kemudian melihat Alm. Rifin sudah tersungkur di jalan. Juwita yang panik mendengar informasi dari Kelvin kemudian juga ikut keluar dari mobil;

Bahwa dalam kondisi yang panik, Juwita & Kelvin berusaha membawa Alm. Rifin ke Rumah Sakit terdekat. Alm. Rifin yang sudah berhasil dibawa ke pinggir jalan, ternyata kemudian terjatuh ke parit dibelakangnya, tempat Alm. Rifin didudukan. Kelvin kemudian turun ke bawah berusaha mengangkat Alm. Rifin dari dalam parit, tetapi usahanya gagal;

Juwita kemudian menghubungi Darwin, keponakannya, yang tinggal Beringin tidak jauh dari lokasi kejadian kecelakaan untuk membantunya menghubungi Ambulance. Darwin yang saat itu ternyata sedang berlibur di Brastagi mengatakan tidak mengetahui dan tidak memiliki nomor kontak Ambulance. Juwita kemudian menghubungi Erwin Tahar yang berada di kota Medan, Erwin Tahar juga tidak memiliki nomor kontak Ambulance;

Kelvin juga ada menghubungi Rudi Irawan yang adalah kakak kandung Alm. Rifin melalui panggilan Video Whatsapp bersama dengan Darwin. Sementara itu, Juwita yang juga tidak memiliki nomor kontak Ambulance kemudian menghubungi Pihak Taman Damai Sejahtera (TDS) untuk membantunya mengirimkan Ambulance karena keponakannya telah mengalami kecelakaan;

Bahwa karena sudah terlalu lama menunggu, Juwita kemudian kembali menghubungi Pihak TDS untuk menanyakan posisi Pihak TDS yang sedang membawa Ambulance tersebut;

Setelah hampir 1 (satu) jam lamanya menunggu, Pihak TDS kemudian sampai di Lokasi Kecelakaan. Beberapa orang anggota TDS turun ke parit untuk mengangkat Alm. Rifin. Anggota TDS yang mengangkat Alm. Rifin dari parit mengatakan bahwasannya Rifin telah meninggal dunia. Pihak TDS kemudian mengangkat Alm. Rifin masuk ke mobil dan membawanya pergi diikuti Juwita & Kelvin yang menyusul dari belakang;

Bahwa siang harinya pada tanggal 27 April 2025, Juwita bersama dengan Pihak Keluarga Alm. Rifin dan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan olah TKP Pertama dan sepulangnya dari Lokasi, Juwita memberikan keterangannya di Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang;

3.    Bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2025, malam hari sekiranya pukul 20:00 WIB, Juwita & Kelvin datang ke Titik Temu Sergai (TTS) yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai berdasarkan Undangan dari Pemilik TTS yang bernama Handy alias Aeng;

Undangannya itu untuk “mediasi”, tetapi ternyata sesampainya disana sudah ada Kanit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang bersama beberapa Personelnya berpakaian “preman” lengkap dengan Laptop dan mesin Printer;

Sesampainya di TTS, Juwita & Kelvin di-Periksa/Interogasi untuk diambil keterangannya oleh Penyidik dari Unit Gakum Satlantas Polresta Deli Serdang. Juwita & Kelvin diperiksa sampai pagi hari tanpa adanya Surat Undangan/Surat Panggilan Resmi Pihak Kepolisian. Bahkan Kelvin ditemani temannya dibawa keliling layaknya proses pra-rekonstruksi oleh Personel Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang;

Bahwa pagi hari tanggal 30 April 2025, setelah diperiksa dan diinterogasi semalaman tanpa Surat Undangan/Panggilan Resmi dari Kepolisian, Juwita & Kelvin menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu Juwita & Kelvin pulang ke rumahnya di Kota Medan;

Siang harinya tanggal 30 April 2025 sekiranya pukul 14:00 WIB, Unit Gakum Satlantas Polresta Deli Serdang kemudian melakukan Gelar Perkara dan berdasarkan hasil gelar perkaranya tersebut Unit Gakkum menyimpulkan kejadian yang terjadi pada tanggal 27 April 2025 tersebut bukanlah Kecelakaan;

Bahwa Laporan Kecelakaan No. LP/B/409/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 27 April 2025 tersebut kemudian berubah menjadi Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 30 April 2025, berdasarkan Laporan Informasi yang dibuat oleh Rikki Sitanggang, S.H. selaku Pelapor;

Bahwa berdasarkan SP2HP dari Satlantas Polresta Deli Serdang, disimpulkan dalam SP2HP tersebut bahwasannya “berdasarkan Gelar Perkara tanggal 30 April 2025, ditemukan kejanggalan dari hasil keterangan Saksi yang tidak singkron dengan hasil olah TKP dan kemudian dari hasil Penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana laka lantas”;

Bahwa Juwita & Kelvin dituduh telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 340 KUHP dengan niat dan motif demi menguasai uang asuransi milik Alm. Rifin jika Rifin meninggal dunia, padahal penerima manfaat jika Rifin meninggal dunia sesuai dengan Polis Asuransi tersebut adalah Rudi Irawan, abang kandung Alm. Rifin;

B.    Dasar Hukum (Rechtelijke Grond)

“Dalam hukum, seseorang dinyatakan bersalah Ketika Dia melanggar hak orang lain. Dalam etika, seseorang sudah dianggap bersalah saat Dia berpikir untuk melanggar hak orang lain.”

+ Immanuel Kant

1.    Bahwa sudah menjadi Kewajiban Negara untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia [HAM] sesuai dengan Prinsip Negara Hukum yang Demokratis. Negara mengharuskan pelaksanaan HAM itu dijamin, diatur, dan dituangkan dalam Peraturan Perundang-Undangan [vide Ps. 28I ayat (5) UUD 1945];

Hukum Acara Pidana Indonesia juga merupakan salah satu implementasi dari Penegakan dan Perlindungan HAM sebagai ketentuan Konstitusional dalam UUD 1945. Hal yang demikian sesuai pula dengan salah satu Prinsip Negara Hukum yang Demokratis, yaitu: due process of law;

2.    Bahwa asas due process of law sebagai perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua Pihak, terutama bagi Lembaga Penegak Hukum. KUHAP sebagai hukum formil yang berlaku dalam proses peradilan pidana di Indonesia juga telah merumuskan sejumlah hak tersangka/terdakwa sebagai bentuk perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Penegak Hukum;

Bahwa filosofis dari Hukum Acara Pidana itu sendiri bukan untuk menghukum Pelaku, tetapi justru untuk mencegah kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya;

3.    Bahwa untuk mengontrol kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, maka KUHAP memberikan sarana berupa Praperadilan yang bertujuan melakukan “pengawasan horisontal” atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap terlapor/tersangka selama berada dalam pemeriksaan Penyidikan atau Penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang;

Bahwa kontrol (pengawasan) tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement), sehingga tercipta kepastian hukum yang adil;

4.    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, obyek Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 77 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP] juga diperluas hingga mencakup terkait Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan;

5.    Bahwa selain ketiga obyek praperadilan tersebut diatas, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017 juga memperluas objek Praperadilan termasuk adanya Kewajiban Penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/Pelapor dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu: paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;

6.    Bahwa berdasarkan ketentuan Ps. 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwasannya “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;

7.    Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2025, Pemohon berdasarkan Surat Panggilan Saksi No. SP.Pgl/Saksi/770.a/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 24 Oktober 2025, dipanggil untuk dimintai Keterangannya sebagai Saksi oleh Termohon;

Bahwa setelah dimintai Keterangannya sebagai Saksi, Pemohon kemudian disuruh menunggu berjam-jam lamanya hingga larut malam sampai dengan selesainya dilakukan Gelar Perkara oleh Termohon dan terhadap Pemohon pun kemudian diberikan 3 (tiga) Surat berbeda, yaitu:

(1)    Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/279/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 tentang Penetapan Tersangka;

(2)    Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/265/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025;

(3)    Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/282/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025;

8.    BAHWA syarat Penetapan Tersangka yang diatur dalam KUHAP telah di sempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, dimana Putusan tersebut menjelaskan bahwasannya Penetapan Tersangka harus berdasarkan pada minimal 2 (dua) Alat Bukti sebagaimana termuat dalam ketentuan Ps. 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya;

Bahwa Mahkamah Konstitusi menetapkan syarat pemeriksaan calon tersangka dengan sejumlah pertimbangan, antara lain untuk menjamin tegaknya prinsip due process of law (proses hukum yang adil), melindungi hak asasi manusia (HAM), serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan;

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak boleh hanya bertumpu pada bukti tertulis, melainkan calon tersangka harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangan terlebih dahulu agar asas audi et alteram partem tetap terjaga;

Selain itu, mengingat status tersangka membawa dampak serius, seperti stigma sosial maupun pembatasan kebebasan, maka pemeriksaan calon tersangka dipandang sebagai bentuk perlindungan HAM, agar seseorang tidak serta-merta kehilangan haknya tanpa kesempatan membela dirinya;

9.    Bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, istilah Tersangka merujuk pada seseorang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana. Penetapan status Tersangka merupakan langkah hukum awal yang sangat penting karena berimplikasi langsung pada hak asasi seseorang. Oleh-karena itu, Penetapan Tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus mengikuti syarat dan prosedur hukum yang telah diatur secara ketat dalam KUHAP dan Praktik Yurisprudensi;

BAHWA dalam Gelar Perkara yang dilakukan oleh Termohon dapat diketahui bahwasannya Termohon telah memperoleh Alat Bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, yaitu berupa:

-    Keterangan 25 Saksi;
-    Keterangan 5 Ahli;
-    Surat (Visum et Repertum);

Tentang Minimal 2 (Dua) Alat Bukti Ps. 184 KUHAP

1.    Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, disebutkan bahwasannya “penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Ps. 184 KUHAP”;

Bahwa minimal 2 (dua) Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Ps. 184 KUHAP, yaitu:

a.    Keterangan Saksi;
b.    Keterangan Ahli;
c.    Surat;
d.    Petunjuk;
e.    Keterangan Terdakwa;

2.    Bahwa terkait dengan Alat Bukti tersebut diatas, di Fakultas Hukum, Kita diajari bahwasannya 1 Saksi itu bukan Saksi, 1000 Saksi itu nilainya tetap 1 Alat Bukti, Barang Bukti bukanlah Alat Bukti tetapi bukti Petunjuk, Bukti Surat itu 1 Alat Bukti, dan Keterangan Ahli itu 1 Alat Bukti. Bahwa dalam Ps. 184 KUHAP tidak ada disebutkan Keterangan Tersangka, tetapi Keterangan Terdakwa. Keterangan Tersangka itu nilainya nol;

3.    Bahwa sebagai salah satu Alat Bukti, Keterangan Ahli juga diakui sebagai alat bukti yang sah. Namun demikian, Keterangan Ahli membutuhkan dukungan Alat Bukti lainnya. Keterangan Ahli pada dasarnya bersifat menguatkan keyakinan hakim, karena kekuatan alat bukti Keterangan Ahli bersifat bebas (vrij bewijskracht) atau tidak mengikat Hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan Keyakinan Hakim. Keterangan Ahli berfungsi menjadi alat bantu Hakim untuk menemukan kebenaran;

4.    Bahwa salah satu bentuk dari pengakuan terhadap Keterangan Ahli di dalam KUHAP juga dijelaskan bahwasannya Keterangan Ahli yang diberikan dalam bentuk surat merupakan Alat Bukti Surat, hal ini berkaitan dengan Keterangan Ahli yang diberikan dalam Proses Penyidikan;

Jika Ahli yang memberikan Keterangan dalam Penyidikan tersebut tidak dihadirkan kembali dalam Persidangan, maka kekuatannya pembuktiannya tersebut tetap sebagai Alat Bukti Surat, namun jika Ahli hadir dalam Persidangan, maka kekuatan pembuktiannya menjadi Keterangan Ahli;

5.    Bahwa Alat Bukti Petunjuk hanya dapat diperoleh dari Keterangan Saksi, Surat, dan/atau Keterangan Terdakwa serta Keterangan Ahli dalam Persidangan. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya;

Jadi hanya Hakim yang bisa menemukan Alat Bukti: Petunjuk. Alat Bukti Pentunjuk itu baru muncul setelah adanya pembuktian dalam Persidangan melalui Keterangan Saksi, Surat, dan Keterangan Terdakwa;

6.    Bahwa oleh-karena karena filosofis dari Hukum Acara Pidana itu bukan untuk menghukum Pelaku, tetapi justru untuk mencegah kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka Penyidik yang menangani Laporan Polisi Model-A ini, dalam proses Proses Penyidikan dan bahkan dalam Penetapan Tersangka haruslah berpedoman pada apa yang sudah diatur dalam KUHP jo. Putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014 dan mematuhi KUHAP;

Alat Bukti: Keterangan Saksi
Apakah setiap orang bisa didengar keterangannya dan dijadikan sebagai Alat Bukti: Saksi?

1.    BAHWA dalam penyelesaian Perkara Pidana, dibutuhkan sesuatu yang bisa memberikan kepastian sehingga dapat menemukan fakta yang sesungguhnya atau untuk menemukan kebenaran materil dan untuk menemukan kebenaran materil dan mengungkap fakta peristiwa pidana itu, maka hakim membutuhkan Alat Bukti, dimana salah satunya adalah Keterangan Saksi;

Keterangan Saksi menurut ketentuan Ps. 1 angka 27 KUHAP adalah “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”;

Bahwa jika Saksi memberikan keterangan berdasarkan pendapat maupun dugaan sendiri, maka keterangan tersebut tidak dapat diterima sebagai suatu pertimbangan Hakim atau dengan kata lain keterangan tersebut tidak termasuk Alat Bukti: Saksi;

2.    Bahwa apakah setiap orang bisa didengar dan dimintai keterangannya dan dijadikan sebagai Alat Bukti: Saksi? Ketentuan Ps. 185 ayat (6) KUHAP menyatakan dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan hal berikut:

-    Persesuaian antara Keterangan Saksi yang satu dengan yang lainnya;
-    Persesuaian Keterangan Saksi dengan Alat Bukti lain;
-    Alasan Saksi memberi Keterangan tertentu;
-    Cara hidup dan Kesusilaan dan hal-hal lain yang pada umumnya dapat mempengaruhi apakah keterangan itu dapat dipercaya atau tidak;

3.    Bahwa Keterangan Saksi merupakan Alat Bukti yang menjadi acuan dalam penjatuhan Putusan, mengingat terjadinya suatu perkara pidana tidak luput dari adanya Keterangan Saksi. Pembuktian dari suatu perkara pidana selalu menitik-beratkan pada Keterangan Saksi;

Bahwa Termohon telah memperoleh keterangan dari 25 (dua puluh lima) orang Saksi, yaitu:

-    Juwita (Bibi Korban);
-    Kelvin (Pemohon);
-    Biengo (Ibu Korban);
-    Yeni (Babi Korban);
-    Rudi Irawan (Abang Korban);
-    Juriah (Pihak Angsapura);
-    Edi Chandra (Pihak Angsapura);
-    Alwidin (Pihak Angsapura);
-    M. Yusuf (Pihak Angsapura);
-    Darwin (Sepupu Korban);
-    Erwin Tahar (Teman Pemohon);
-    Melya Putri (ART Pemohon);
-    Arfah Djamal (Tetangga Korban);
-    Laingin Coa (Pedagang Telur);
-    Hendra Junawan (Pihak Angsapura);
-    Wilkent (Teman Dekat Korban);
-    Heri (Teman Dekat Korban);
-    Wahyu Liztyo (Lantas);
-    Tok Tjuhihun (Bibi Korban);
-    Jamil Daulay (Penjaga Malam Bengkel);
-    Wananta Djiputra (Teman Kerja Kelvin);
-    Tok Sai Lui (Tetangga Korban);
-    Tjoa Felicia Dessy (Agen Asuransi MSIG);
-    Benhard Marudut Siahaan (Pihak Asuransi MSIG);
-    Roy F. M. Sitorus (Pihak Asuransi Panin);

4.    Bahwa pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Keterangan 25 (dua puluh lima) orang Saksi tersebut diatas dapat mengungkap fakta sebenarnya untuk dapat menemukan kebenaran materil mengenai peristiwa pidana yang terjadi yang diduga telah dilakukan oleh Pemohon?

Apakah Saksi-Saksi tersebut diatas ada mengalami, melihat, dan mendengar sendiri peristiwa pidana yang terjadi yang diduga telah dilakukan oleh Pemohon, yaitu: pembunuhan berencana terhadap Korban: Rifin?

5.    Bahwa Keterangan Saksi dalam KUHAP itu berfokus kepada 3 (tiga) komponen penting, yaitu: mengalami, melihat, dan mendengar. Kalau ketiganya ada, maka Keterangan itu valid sebagai Alat Bukti: Keterangan Saksi dan memiliki kekuatan pembuktian yang Utama atau Primer;

Kalau hanya melihat saja, kekuatan pembuktiannya adalah Sekunder, dan jika hanya mendengar saja maka kekuatan pembuktiannya adalah Tersier. Dalam KUHAP, jika kekuatan pembuktiannya hanya Sekunder atau Tersier, maka tidak dapat menjadi Alat Bukti. Tetapi dalam praktek semestinya hal tersebut dapat menjadi Petunjuk (bukan Alat Bukti: Petunjuk) bagi Termohon dalam proses pengumpulan Alat Bukti untuk menemukan kebenaran materil;

6.    Bahwa 25 (dua puluh lima) orang Saksi tersebut diatas dapat di kelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok besar, yaitu: Pihak Korban; Pihak Angsapura; dan Pihak Asuransi;

Keterangan yang mungkin diberikan Saksi Pihak Korban:

-    Wilkent & Heri sebagai teman dekat korban memberikan keterangan bahwasannya mereka ada melakukan komunikasi dengan Korban sejak tanggal 23-25 April 2025, dimana tanggal 26 April 2025, komunikasi dengan Korban terputus;

-    Arfah Djamal & Tok Sai Lui sebagai tetangga Korban mungkin memberikan keterangan yang tidak jauh berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Wilkent & Heri bahwasannya tanggal 25 April 2025, malam hari, Korban ada melakukan komunikasi dengan Saksi, dimana Korban menyatakan akan pulang ke rumah malam itu dan tanggal 26 April 2025 komunikasi terputus;

-    Rudi Irawan sebagai abang kandung Korban yang mungkin memberikan keterangan bahwasannya Saksi ada melakukan komunikasi dengan Korban sejak tanggal 23-25 April 2025 dan tanggal 26 April 2025 komunikasi tersebut terputus;

Lalu jika komunikasi terputus tanggal 26 April 2025, mengapa Rudi Irawan tidak menghubungi Juwita menanyakan kondisi Korban? Padahal Rudi Irawan mengetahui bahwasannya Korban sedang bersama-dengan Juwita;

Rudi Irawan juga mungkin memberikan keterangan terkait Asuransi Jiwa Korban, sehingga timbul motif bahwasannya Pemohon melakukan pembunuhan berencana demi uang Asuransi jika Korban meninggal;

Rudi Irawan mungkin memberikan keterangan bahwasannya Ia tidak tahu kalau Rifin diasuransi-kan oleh Bibinya (Juwita), Ia mungkin juga mengatakan bahwasannya Ia tidak pernah mengetahui apapun tentang Asuransi Jiwa, tetapi Ia ada berkomunikasi dengan Bibinya supaya Asuransi miliknya jangan di Upgrade dan Ia berkomunikasi dengan Agen Asuransi MSIG setelah Ia membayarkan Premi Asuransi Jiwa milik Rifin setelah Rifin meninggal dunia dan kemudian mengajukan klaim terhadap Asuransi Jiwa milik Alm. Rifin tersebut;

Pertanyaannya: bukankah menurut Polis Asuransi jika Korban meninggal dunia yang menerima manfaat justru Rudi Irawan, bukan Pemohon. Lalu apa tujuan Pemohon merencanakan pembunuhan Korban? Lalu apa juga motif Rudi Irawan menuduh Bibinya membunuh Keponakan Kandungnya demi Uang Asuransi Jiwa?

-    Apakah Rudi Irawan pernah memberikan kesaksiannya bahwasannya selama ini bahkan sejak Dia dalam kandungan, Juwita adalah Bibinya yang selalu membantu keluarganya. Bahkan untuk membayar Utang Pinjaman Online, Rudi Irawan masih harus meminta bantuan Bibinya (Juwita), namun sekarang menuduh bibinya melakukan Pembunuhan dengan motif ingin menguasai Uang Asuransi yang secara hukum Adalah milik Rudi Irawan itu sendiri; 

Keterangan yang mungkin diberikan Pihak Angsapura:

-    BENAR Juwita ada menghubungi Pihak Angsapura meminta tolong untuk mengirimkan ambulance karena keponakan Juwita mengalami kecelakaan;

-    BENAR Petugas Angsapura yang datang ke Lokasi Kecelakan adalah Pihak yang membawa Korban ke Angsapura;

Keterangan yang mungkin diberikan Pihak Asuransi:

-    Penerima manfaat Asuransi jika Korban meninggal dunia Adalah Rudi Irawan sebagai abang kandung Korban, bukannya Pemohon dan Juwita;

-    Rudi Irawan juga memiliki Polis Asuransi MSIG yang tercatat atas namanya sendiri;

-    Rudi Irawan ADA melakukan pembayaran premi Asuransi Jiwa MSIG milik Korban yang sudah meninggal dunia tanggal 27 April 2025 dan dibayar pada tanggal 15 Mei 2025;

7.    BAHWA oleh-karena yang dicari dalam peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Pemohon adalah kebenaran materil dan bahkan untuk menemukan kebenaran yang hakiki, karena kebenaran hakiki itu berada diatas kebenaran materil dan diatas semuanya itu ada kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, seharusnya keterangan yang diberikan oleh 25 (dua puluh lima) orang Saksi itu seharusnya dapat mengungkap fakta peritiwa pidana yang dituduhkan kepada Pemohon;

Bahwa apakah 25 Saksi itu ada yang mengalami sendiri, melihat sendiri, dan juga mendengar sendiri peristiwa pidana yang terjadi yang dituduhkan kepada Pemohon?

Bahwa apakah karena Juwita mengajak Korban ke rumah Juwita di Kota Medan lalu hal itu dianggap sebagai bagian dari rencana Pemohon untuk membunuh Korban?

Apakah karena Juwita mendaftarkan Asuransi Jiwa untuk Korban lalu Juwita juga dianggap sudah merencanakan pembunuhan Korban sejak dini demi uang asuransi, padahal yang menerima manfaat jika Korban meninggal dunia justru Rudi Irawan, abang kandung korban?

8.    Bahwa tidak ada satupun Saksi dari 25 Saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Termohon tersebut yang memiliki kualitas sebagai Saksi (hanya sebatas pada kuantitas) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 1 angka 27 KUHAP;

Sehingga keterangan yang diberikan oleh 25 Saksi tersebut dalam konteks KUHAP tidak dapat dikualifikasikan sebagai Alat Bukti: Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 184 ayat 1 huruf a KUHAP;

Tetapi dalam praktek, SUARA-SUARA itu semua bisa menjadi Petunjuk (bukan Alat Bukti: Petunjuk) bagi Termohon dalam proses untuk mengumpulkan Alat Bukti;

Karena bahkan pengakuan Terdakwa saja yang mengaku telah melakukan tindak pidana tanpa didukung Alat Bukti yang lain, Hakim tidak bisa menghukum Terdakwa;

Bahwa oleh-karena 25 Saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Termohon tersebut tidak ada satupun yang memenuhi Kriteria dan Kualitas sebagai Saksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 1 angka 27 KUHAP;

Bahwa keterangan 25 Saksi itu tidak ada yang dapat menyatakan bahwa suatu perbuatan pidana itu telah terjadi dan dilakukan oleh Pemohon;

Maka oleh-karenanya Termohon telah terbukti tidak memiliki Alat Bukti berupa: Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 184 ayat 1 huruf a KUHAP;

Bahwa inilah tujuan dari pranata praperadilan, untuk menguji produk dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon, jadi dalam Praperadilan ini semua Pihak seharusnya bersyukur karena dosa-dosa yang timbul akibat adanya kekeliruan dalam Proses Penyidikan yang berkaitan dengan penggunaan wewenang itu di ralat dalam proses Praperadilan ini;

Alat Bukti: Keterangan Ahli

1.    Bahwa Keterangan Ahli menurut ketentuan Ps. 1 angka 28 KUHAP adalah “keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”;

2.    BAHWA berdasarkan Notulen Gelar Perkara tanggal 27 Oktober 2025, Termohon juga telah memperoleh Alat Bukti: Keterangan Ahli sesuai dengan ketentuan Ps. 184 ayat 1 huruf b KUHAP, yang diberikan oleh:

-    Dr. H. Mistar Ritonga, M.HKes., Sp.F(K) [Ahli Forensik];
-    Kompol Rafles Tambunan, M.Si [Ahli Labfor Poldasu];
-    Dr. Wessy Trisna, S.H., M.H. [Ahli Viktimologi];
-    Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum [Ahli Kriminologi];
-    Dr. Berlian Simarmata, S.H., M.Hum [Ahli Hukum Pidana];

Bahwa berbeda dengan Keterangan Saksi yang berkaitan langsung dengan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, Keterangan Ahli berkaitan dengan pengetahuan ilmiah yang melingkupi fakta kejadian;

3.    Bahwa dalam Persidangan, Keterangan Ahli berfungsi menjadi alat bantu hakim untuk menemukan kebenaran dan Hakim bebas menggunakan keterangan ahli tersebut atau tidak. Jika katerangan ahli bertentangan dengan keyakinan hakim berdasarkan alasan yang jelas, maka hakim dapat mengesampingkannya;

Bahwa sebagai salah satu Alat Bukti, Keterangan Ahli juga diakui sebagai Alat Bukti yang sah. Namun demikian, Keterangan Ahli membutuhkan dukungan Alat Bukti lainnya;

Keterangan Ahli pada dasarnya bersifat menguatkan keyakinan Hakim, karena kekuatan alat bukti Keterangan Ahli bersifat bebas (vrij bewijskracht) atau tidak mengikat Hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan Keyakinan Hakim;

4.    Bahwa dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, S.H., M. Hum. secara tegas mengatakan bahwasannya Ahli dalam memberikan Keterangan berdasarkan keahliannya tersebut haruslah berdasarkan dukungan Alat Bukti lainnya, tidak bisa semata-mata memberikan keterangan;

Maka oleh-karenanya Keterangan Ahli berfungsi menjadi alat bantu Hakim untuk menemukan kebenaran materil terhadap peristiwa pidana yang dituduhkan telah dilakukan oleh Pemohon;

5.    Bahwa salah satu bentuk dari pengakuan terhadap Keterangan Ahli di dalam KUHAP juga dijelaskan bahwasannya Keterangan Ahli yang diberikan dalam bentuk surat adalah merupakan Alat Bukti: Surat, hal ini berkaitan dengan Keterangan Ahli yang diberikan dalam Proses Penyidikan;

Bahwa kedudukan Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana mempunyai 2 (dua) kemungkinan, yakni: bisa sebagai Alat Bukti: Keterangan Ahli dan Alat Bukti: Surat;

Bahwa sebagai Alat Bukti: Keterangan Ahli adalah apabila dinyatakan di sidang pengadilan dengan mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama yang dianutnya;

Dan sebagai Alat Bukti: Surat apabila diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dengan mengingat sumpah sewaktu ia menerima jabatan atau pekerjaannya;

Bahwa jika Ahli yang memberikan Keterangan dalam Penyidikan tersebut tidak dihadirkan kembali dalam Persidangan, maka kekuatannya pembuktiannya tersebut tetap sebagai Alat Bukti: Surat, namun jika Ahli hadir kembali dalam Persidangan, maka kekuatan pembuktiannya menjadi Keterangan Ahli;

Sebagai contoh Keterangan Ahli yang dituangkan secara tertulis, seperti visum et repertum dari dokter yang termasuk sebagai bukti surat, bukan lagi alat bukti berupa keterangan ahli. Hal ini memunculkan pertanyaan menarik: kalau dokter memberikan visum dan juga hadir sebagai ahli, apakah itu berarti ada dua alat bukti? Tentu saja kalau berdasarkan jenis alat bukti dalam Ps. 184 KUHAP, hal tersebut merupakan dua alat bukti;

Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, maka keterangan yang diberikan oleh Para Ahli telah dihadirkan dan yang telah dimintai keterangannya tersebut oleh Termohon dalam Proses Penyidikan adalah merupakan bahagian dari Alat Bukti: Surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 184 ayat 1 huruf c KUHAP;

Alat Bukti: SURAT

1.    BAHWA Surat adalah salah satu Alat Bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan Ps. 184 ayat 1 huruf c KUHAP. Bahwa selain itu, ketentuan Ps. 187 KUHAP juga mengatur tentang Alat Bukti: Surat sebagai berikut:

-    “berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

-    surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

-    surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;

-    surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain”;

2.    Bahwa melalui Notulen Gelar Perkara tanggal 27 Oktober 2025, Termohon juga telah memperoleh Alat Bukti: Surat, yaitu: adanya Visum et Repertum (VeR) terhadap Jenazah Alm. Rifin. Bahwa VeR adalah surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi penyidik untuk memberikan hasil pemeriksaan medis terhadap manusia (hidup atau mati) atau bagian tubuhnya;

Bahwa VeR berfungsi sebagai alat bukti sah dalam proses peradilan pidana, yang menguraikan temuan dan interpretasi medis yang dapat membantu Hakim dalam mengambil Keputusan;

3.    BAHWA berdasarkan Notulen Gelar Perkara, dalam Proses Penyidikan, Termohon telah meminta keterangan atau pendapat Ahli, yaitu:

-    Dr. H. Mistar Ritonga, M.HKes., Sp.F(K) [Ahli Forensik];
-    Kompol Rafles Tambunan, M.Si [Ahli Labfor Poldasu];
-    Dr. Wessy Trisna, S.H., M.H. [Ahli Viktimologi];
-    Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum [Ahli Kriminologi];
-    Dr. Berlian Simarmata, S.H., M.Hum [Ahli Hukum Pidana];

Namun menurut KUHAP, oleh-karena Keterangan Ahli tersebut diberikan dan dituangkan dalam bentuk surat yang dilakukan dalam Proses Penyidikan, maka kedudukannya menurut ketentuan Ps. 184 KUHAP adalah sebagai Alat Bukti: Surat,

Alat Bukti: Petunjuk

1.    Bahwa Alat Bukti lainnya sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Ps. 184 KUHAP yang tidak mungkin diperoleh Termohon dalam Proses Penyidikan adalah Petunjuk & Keterangan Terdakwa;

2.    Bahwa ketentuan-ketentuan mengenai petunjuk sebagai Alat Bukti diatur dalam ketentuan Ps. 188 KUHAP, yang menyatakan “Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau kedaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya”;

Bahwa Petujuk hanya dapat diperoleh dari Keterangan Saksi; Surat; Keterangan Terdakwa. Bahwa penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu Petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif dan bujaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya;

Alat Bukti: Keterangan Terdakwa

1.    Bahwa ketentuan Ps. 189 KUHAP menjelaskan bahwasannya yang dimaksud Alat Bukti berupa Keterangan Terdakwa adalah “Keterangan Terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”;

2.    Bahwa Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu Alat Bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya;

3.    Bahwa Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sediri dan Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain;

PENETAPAN  TERSANGKA

1.    Bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, istilah tersangka merujuk pada seseorang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana. Penetapan status tersangka merupakan langkah hukum awal yang sangat penting karena berimplikasi langsung pada hak asasi seseorang. Oleh-karena itu, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus mengikuti syarat dan prosedur hukum yang diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Praktik Yurisprudensi;

Bahwa menurut ketentuan Ps. 1 angka 14 KUHAP, yang dimaksud dengan Tersangka adalah “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;

2.    Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwasannya “penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Ps. 184 KUHAP”. Bahwa Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Ps. 184 KUHAP, yaitu:

-    Keterangan Saksi;
-    Keterangan Ahli;
-    Surat;
-    Petunjuk;
-    Keterangan Terdakwa;

Bahwa syarat penetapan tersangka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Setiap langkah dalam proses pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah, prosedur yang jelas, serta prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi atau pelanggaran hukum terhadap Warga Negara;

Bahwa jika belum memenuhi minimal 2 (dua) Alat Bukti, maka penetapan tersangka tidak sah secara hukum;

Bahwa secara sederhana, bukti permulaan yang cukup adalah jumlah dan kualitas bukti awal yang memadai bagi penyidik untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan suatu tindak pidana;

Bahwa Penyidik harus memiliki keyakinan berdasarkan 2 (dua) Alat Bukti yang mereka miliki tersebut bahwa orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini benar-benar berpotensi sebagai pelaku tindak pidana;

Dugaan ini bukanlah kepastian, tetapi harus didukung oleh data, keterangan, atau informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

3.    BAHWA dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/279/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 tentang Penetapan Tersangka, faktanya Termohon baru memiliki 1 (satu) Alat Bukti Sah, yaitu Alat Bukti: SURAT;

Bahwa faktanya Termohon baru memperoleh 1 (satu) Alat Bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 184 ayat 1 huruf c KUHAP, yaitu: Alat Bukti: SURAT. Maka oleh-karenanya Penetapan Tersangka terhadap Pemohon cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon;

4.    Bahwa Termohon dalam Notulen Gelarnya menyatakan telah memperoleh Alat Bukti berupa:

-    Keterangan 25 Saksi;
-    Keterangan 5 Ahli;
-    Visum et Repertum (VeR);

Bahwa Alat Bukti tersebut diatas harus relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan unsur-unsur tindak pidana yang diduga terjadi, baik dalam bentuk waktu, tempat, pelaku, maupun akibat;

Bahwa faktanya Keterangan 25 Saksi yang dimiliki oleh Termohon tersebut tidak ada satupun yang memenuhi Kriteria dan Kualitas sebagai Saksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 1 angka 27 KUHAP dan Keterangan 25 Saksi tersebut juga tidak ada satupun yang dapat menyatakan bahwasannya suatu perbuatan atau peristiwa pidana itu telah terjadi dan dilakukan oleh Pemohon;

Bahwa selain keterangan 25 orang yang dianggap Saksi oleh Termohon tersebut tidak memenuhi kriteria dan kualitas sebagai Saksi yang dapat mengungkap kebenaran materil dari peristiwa pidana yang disangkakan kepada Pemohon, Para Ahli yang telah dimintai keterangannya sebagai Ahli tersebut oleh Penyidik juga tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti: Keterangan Ahli, karena “Mereka” ini Keahliannya dalam Proses Penyidikan dituangkan dalam bentuk Laporan/BAP, sehingga hal yang demikian menurut hukum dikategorikan sebagai Alat Bukti: Surat;

5.    Bahwa oleh-karena keterangan yang diberikan oleh 25 orang yang dianggap Saksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti: Keterangan Saksi, begitu juga keterangan yang diberikan oleh Para Ahli dalam Proses Penyidikan tersebut dalam KUHAP dikategorikan sebagai Alat Bukti: Surat, maka secara hukum Termohon baru memiliki 1 (satu) Alat Bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 184 KUHAP, yaitu: Alat Bukti: Surat;

Bahwa oleh-karena Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwasannya “penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Ps. 184 KUHAP”. Maka Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/279/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 tentang Penetapan Tersangka haruslah dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon;

6.    Bahwa bukti permulaan yang cukup menurut hukum merupakan pondasi utama dalam proses pidana yang adil dan sah. Tanpa bukti permulaan yang kuat, penetapan tersangka, penahanan, maupun tindakan penyidikan lainnya menjadi rentan digugat dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum;

KUHAP telah mengatur bahwa minimal dua alat bukti yang sah dibutuhkan sebelum seseorang bisa disebut sebagai tersangka. Penegak hukum dituntut untuk profesional dan berhati-hati dalam menafsirkan dan menggunakan alat bukti agar keadilan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar terwujud;

7.    Bahkan sekalipun Hakim berdasarkan perasaannya yakin bahwa sebenarnya Terdakwa yang bersalah, tetapi apabila tidak didukung oleh adanya minimal dua alat bukti yang sah, maka Hakim juga tidak boleh menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa;

Bahwa Termohon terbukti semberono menganggap setiap keterangan yang diberikan oleh seseorang dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti: Keterangan Saksi, sehingga Termohon menganggap keterangan 25 orang yang dianggap Saksi tersebut ditambah dengan Alat Bukti: Surat sudah cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Padahal seharusnya Termohon menilai secara obyektif apakah keterangan yang diberikan oleh 25 orang tersebut dapat mengungkap peristiwa pidana yang terjadi yang dituduhkan kepada Pemohon;

Misalnya keterangan teman dekat Korban, apakah karena teman dekat korban ada melakukan komunikasi dengan Korban sejak tanggal 23-25 April 2025, lalu tanggal 26 April 2025 komunikasi tersebut terputus hingga Korban meninggal dunia, lalu keterangan tersebut bisa dijadikan bukti bahwasannya Pemohon telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Korban seperti sangkaan Termohon?

Kalau kesaksian yang diberikan oleh 25 orang itu tidak ada satupun yang mampu mengungkap kebenaran materil dari peristiwa pidana yang dituduhkan, maka seharusnya Termohon menambahkan saja jumlahnya menjadi 1 (satu) Kabupaten Deli Serdang untuk dimintai keterangan AGAR membuat framing seakan-akan 1 (satu) Kabupaten itu yakin bahwasannya Pemohon adalah pelaku pembunuhan;

PENANGKAPAN

1.    Bahwa Penangkapan dalam konteks hukum adalah tindakan penyidik untuk mengekang kebebasan sementara waktu terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan. Penangkapan hanya bisa dilakukan sesuai dengan cara yang diatur dalam KUHAP, seperti dengan surat perintah, kecuali dalam kasus tertangkap tangan;

2.    Bahwa menurut ketentuan Ps. 1 angka 20 KUHAP, Penangkapan adalah “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP”;

Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2025, Pemohon yang selesai di BAP oleh Penyidik disuruh menunggu, lalu kemudian berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/265/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025, Pemohon dinyatakan ditangkap;

Bahwa sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh Termohon, ditangkap, seakan-akan Pemohon tidak kooperatif. Disuruh menunggu beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai Tersangka saja Pemohon sanggup. Jadi terlalu berlebihan Termohon mengeluarkan Surat seakan-akan menunjukkan keberhasilannya telah menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana;

3.    Bahwa Penangkapan terhadap Pemohon menjadi tidak sah dikarenakan Termohon belum memiliki minimal 2 (dua) Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Ps. 184 KUHAP dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;

Bahwa oleh-karena “penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Ps. 184 KUHAP” dan Termohon belum memiliki minimal 2 (dua) Alat Bukti, maka Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/279/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 tentang Penetapan Tersangka menjadi tidak sah dan cacat hukum dan oleh-karenanya Penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/265/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 juga menjadi tidak sah dan cacat hukum;

PENAHANAN

1.    Bahwa Penahanan di dalam Hukum Acara Pidana merupakan kewenangan yang diberikan penyidik untuk menahan seseorang tersangka yang didasarkan alasan subjektif dan objektif. Menurut ketentuan Ps. 1 butir 21 KUHAP disebutkan bahwasannya penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang;

2.    Bahwa penahanan terhadap Pemohon adalah upaya lanjutan dari Penetapan Tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon. Bahwa oleh-karena “penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Ps. 184 KUHAP” dan dikarenakan Termohon belum memiliki minimal 2 (dua) Alat Bukti untuk dapat menjerat Pemohon sebagai Tersangka, maka Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/279/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 menjadi tidak sah dan cacat hukum dan oleh-sebab itu Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/282/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 juga menjadi tidak sah dan cacat hukum;

3.    Bahwa oleh-karena Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Pemohon dinyatakan tidak sah, maka demi hukum Pemohon harus segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara di Polresta Deli Serdang dan Memulihkan Hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya;

SPRINDIK LEBIH DARI SEKALI

1.    Bahwa dalam proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, yang didalamnya ada Upaya Paksa berupa: Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan, Termohon selain hanya baru memperoleh 1 (satu) Alat Bukti Sah menurut ketentuan Ps. 184 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, yaitu: Alat Bukti – SURAT, Termohon dalam proses Penyidikan juga telah melanggar prinsip due process of law dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lebih dari sekali;

Bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menjadi dasar bagi seorang Penyidik untuk melakukan Penyidikan suatu Perkara Pidana, dimana dalam suatu penyidikan tidak dibenarkan adanya dua Sprindik. Bahwa jika ada dua Sprindik, maka Sprindik yang pertama haruslah dibatalkan terlebih dahulu;

2.    Bahwa dalam Proses Penyidikan Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025, Termohon telah lebih dari sekali mengeluarkan Sprindik, yaitu:

-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149/IV/Res.1.7/2025/Reskrim tertanggal 30 April 2025;
-    SPRINDIK Lanjutan No. Sp.Sidik/149.a/VI/Res.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 01 Juni 2025;
-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.a/IX/Res.1.7/2025 tertanggal 11 September 2025;
-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.a/X/Res.1.7/2025/RESKRIM tertanggal 03 Oktober 2025;
-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.b/X/Res.1.7/2025/RESKRIM tertanggal 27 Oktober 2025;

3.    Bahwa Pemohon di-tetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/279/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 tentang Penetapan Tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.b/X/Res.1.7/2025/RESKRIM tertanggal 27 Oktober 2025;

Pemohon kemudian diambil keterangannya (BAP) sebagai Tersangka dengan berbeda, yaitu: SPRINDIK No. Sp.Sidik/149.a/VI/Res.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 01 Juni 2025;

4.    Bahwa sebelumnya Pemohon dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi agar hadir menghadap Termohon pada tanggal 23 Oktober 2025 berdasarkan Surat Panggilan No. SP.Pgl/Saksi/770/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 21 Oktober 2025, dengan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.a/IX/Res.1.7/2025 tertanggal 11 September 2025;

Bahwa pada Panggilan Pertama, Pemohon tidak hadir, yang kemudian dipanggil kembali agar hadir pada tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Surat Panggilan No. SP.Pgl/Saksi/770.a/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 24 Oktober 2025, dengan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.a/X/Res.1.7/2025 tertanggal 03 Oktober 2025;

Lalu pada tanggal 27 Oktober 2025 tersebut di BAP dengan SPRINDIK No. Sp.Sidik/149.a/VI/Res.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 01 Juni 2025 dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.b/X/Res.1.7/2025/RESKRIM tertanggal 27 Oktober 2025;

Bahwa ada terdapat perbedaan Sprindik dalam Surat Panggilan Pertama dengan Surat Panggilan Kedua, lalu menandatangani BAP dengan Sprindik berbeda pula dan ditetapkan sebagai Tersangka dengan Sprindik berbeda lagi;

5.    Bahwa anehnya, ke-5 SPRINDIK tersebut diatas masih berlaku dan belum ada pembatalan Sprindik sama-sekali, contohnya, Pemohon dipanggil dengan Sprindik A, lalu di BAP dengan Sprindik B, dan ditetapkan sebagai Tersangka dengan Sprindik C, lalu di BAP sebagai Tersangka dengan Sprindik D;

BAHWA Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lebih dari satu kali untuk kasus yang sama pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali ada pembatalan resmi terhadap sprindik yang pertama. Praktik penerbitan sprindik ganda atau berulang ini dianggap tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum;

ADA pengecualian, yaitu: Jika sprindik pertama dibatalkan, misalnya melalui putusan praperadilan, penyidik dapat menerbitkan sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan kasus yang sama;

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa penyidik dapat menerbitkan sprindik baru setelah adanya putusan praperadilan. Putusan ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk kembali melanjutkan penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, meskipun sebelumnya telah dimenangkan dalam praperadilan;

BAHWA Termohon telah beberapa kali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 30 April 2025;

Bahwa penerbitan Sprindik berulang tanpa adanya pembatalan sprindik sebelumnya itu mengakibatkan seluruh proses penyidikan yang dilakukan menjadi cacat hukum dan tidak sah dan 5 (lima) Sprindik aktif tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum;

6.    Bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lebih dari sekali namun belum ada pembatalan Sprindik sebelumnya adalah suatu perbuatan yang melanggar prinsip due process of law dan norma hukum yang berlaku;

Bahwa oleh-karena Termohon terbukti melanggar Pinsip due process of law dan norma hukum yang berlaku, maka:

-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149/IV/Res.1.7/2025/Reskrim tertanggal 30 April 2025;
-    SPRINDIK Lanjutan No. Sp.Sidik/149.a/VI/Res.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 01 Juni 2025;
-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.a/IX/Res.1.7/2025 tertanggal 11 September 2025;
-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.a/X/Res.1.7/2025/RESKRIM tertanggal 03 Oktober 2025;
-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.b/X/Res.1.7/2025/RESKRIM tertanggal 27 Oktober 2025;

Haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon;

Bahwa akibat hukumnya adalah segala proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon menjadi tidak sah dan cacat prosedur, kesalahan atau kekeliruan dalam menjalankan kewenangannya tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon;

Bahwa sikap arogansi dan kesewenang-wenangan Termohon dalam menerbitkan Sprindik dengan jumlah yang fantastis tersebut telah mencerminkan buruknya proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon. Keburukan proses penyidikan itu kemudian berakibat pada kesalahan dalam menilai Alat Bukti yang kemudian berdampak pada penetapan Pemohon sebagai Tersangka;

Bahwa cacat prosedur yang dilakukan Termohon dalam Proses Penyidikan juga mengakibatkan Penyitaan dan Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap harta benda milik Pemohon menjadi tidak sah dan cacat hukum;

Sehingga Termohon demi hukum harus mengembalikan Harta Benda milik Pemohon yang disita, yaitu:

-    1 (satu) unit Handphone merek Iphone 12 Pro-Max, Imei 1: 351232996148678, Imei 2: 351232996273483;
-    1 (satu) unit Handphone merek Poco;
-    1 (satu) buah Kaca Mata & 1 (satu) buah Jam tangan Apple Watch;

Motif dalam Pembunuhan Berencana

1.    Bahwa motif tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon berdasarkan Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025 adalah KLAIM ASURANSI;

2.    Bahwa Pemohon dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Ps. 340 KUHP dengan motif Klaim Asuransi Jiwa milik Korban: Rifin. Bahwa padahal faktanya menurut Polis Asuransi milik Korban: Rifin, disebutkan bahwasannya Penerima Manfaat dari meninggalnya Rifin adalah Rudi Irawan yang adalah abang kandung Rifin;

Lalu pertanyaannya adalah untuk apa Pemohon merencanakan pembunuhan terhadap sepupunya sendiri, jika yang menerima manfaat berupa uang adalah Rudi Irawan, abang Rifin, sementara Pemohon terancam Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup;

3.    Bahwa jika bicara mengenai Klaim Asuransi, maka yang paling memiliki kepentingan terkait uang asuransi jiwa dari si meninggal dunia adalah Rudi Irawan sebagai Penerima Manfaat dalam Polis Asuransi, dan Rudi Irawan bahkan membayarkan Premi Asuransi Jiwa milik Rifin setelah Rifin meninggal dunia dan kemudian Rudi Irawan ditemani seorang temannya benama Vivi sudah mengajukan Klaim Asuransi Jiwa tersebut;

Lalu mengapa Pihak Kepolisian tidak mencurigai Rudi Irawan? Jika Motifnya adalah Uang Asuransi, maka Rudi Irawan lah orang yang paling layak dicurigai, bukan Pemohon, karena Pemohon tidak memiliki kepentingan apapun terhadap meninggalnya Rifin;

Rudi Irawan ini pernah jalan-jalan (berkerja) di Dubai selama setahun penuh, jadi Kami berpikir Rudi Irawan lebih memiliki motif terhadap Klaim Uang Asutransi Jiwa atas nama Rifin, bukan Pemohon;

4.    Bahwa Hukum Pidana itu untuk menemukan kebenaran materil, bukan hanya Ia melakukan perbuatan saja, tetapi niat jahatnya terhadap orang lain dan direncanakan dengan baik. Terkait pembunuhan berencana, tidak mungkin orang melakukan pembunuhan berencana tanpa motif, berbeda dengan pembunuhan biasa;

Kalau ingin mencari kebenaran materil, maka carilah motifnya. Kalau tidak ada motif, maka tidak mungkin berencana. Bagaimana mana Hakim bisa menemukan kebenaran bahwa: Dia adalah pembunuhnya, Dia tidak memiliki motif untuk melakukan pembunuhan itu atau tidak bisa dibuktikan motifnya tetapi pembunuhannya berencana;

Orang bisa membunuh saudaranya karena motif warisan. Pemohon tidak mungkin membunuh Rifin dengan motif Asuransi, karena Pemohon bukan sebagai Penerima Manfaat, justru Rudi Irawan yang memiliki motif untuk memperoleh uang asuransi dari meninggalnya Rifin;

5.    Bahwa berdasarkan Unsur-Unsur Ps. 340 KUHP, Pemohon tidak dapat dituduhkan telah melakukan pembunuhan berencana dengan motif yang menurut Termohon adalah klaim terhadap uang Asuransi Jiwa Rifin;

Bahwa berdasarkan Polis Asuransi Jiwa, Penerima Manfaat dari meninggalnya Rifin adalah Rudi Irawan, BUKAN Pemohon;

PETITUM

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Termohon telah terbukti melanggar Prinsip Due Process of Law dalam menangani Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025;

3.    Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon:

-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149/IV/Res.1.7/2025/Reskrim tertanggal 30 April 2025;
-    SPRINDIK Lanjutan No. Sp.Sidik/149.a/VI/Res.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 01 Juni 2025;
-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.a/IX/Res.1.7/2025 tertanggal 11 September 2025;
-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.a/X/Res.1.7/2025/RESKRIM tertanggal 03 Oktober 2025;
-    Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.b/X/Res.1.7/2025/RESKRIM tertanggal 27 Oktober 2025;

4.    Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025 adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon;

5.    Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/279/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 tentang Penetapan Tersangka cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon;

6.    Menyatakan Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/265/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon;

7.    Menyatakan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/282/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon;

8.    Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tanahan Negara Polresta Deli Serdang;

9.    Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan harta-benda milik Pemohon yang telah dilakukan Penyitaan, yaitu:

-    1 (satu) unit Handphone merek Iphone 12 Pro-Max, Imei 1: 351232996148678, Imei 2: 351232996273483;
-    1 (satu) unit Handphone merek Poco;
-    1 (satu) buah Kaca Mata & 1 (satu) buah Jam tangan Apple Watch;

10.    Menyatakan tidak sah segala Keputusan dan Penetapan yang sudah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025;

11.    Memulihkan Hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya;

12.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Atau:    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya