Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1681/Pid.Sus/2026/PN Lbp YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL Bin BAHRAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1681/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3759/L.2.14.9/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL Bin BAHRAN.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL Bin BAHRAN, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 20.20 WIB Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL Bin BAHRAN dihubungi oleh SUPRI Als. LODONG (Penyelidikan) dan meminta Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL datang menemui SUPRI Als. LODONG di Dusun IV Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, lalu Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL menuju lokasi yang dimaksud untuk menemui SUPRI Als. LODONG. Sesampainya di Dusun IV Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL bertemu dengan SUPRI Als. LODONG dan 2 (dua) orang laki-laki dimana salah satu laki-laki tersebut bernama RIVAL (Penyelidikan), kemudian RIVAL memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL dan meminta untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan akan memberikan upah ketika Narkotika jenis Sabu sudah dibeli. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL bersama 1 (satu) orang laki-laki yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL pergi ke Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Sesampainya di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL menemui IDAR (Penyelidikan) lalu membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu IDAR memberikan 1 (satu) plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram kepada Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL. Setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL bersama 1 (satu) orang laki-laki yang tidak diketahui namanya kembali ke Dusun IV Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

 

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 21.10 WIB, saksi ELIDO KARNO SIHOTANG, S.H. dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI selanjutnya disebut para saksi penangkap yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Binjai mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi tersebut para saksi penangkap langsung pergi menuju tempat yang dimaksud, hingga pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB para saksi penangkap tiba di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan melihat Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL Bin BAHRAN sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian para saksi penangkap langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL yang kemudian terjatuh dari sepeda motor dan pada saat tersebut 1 (satu) orang laki-laki yang bersama Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL langsung melarikan diri. Selanjutnya para saksi penangkap mengamankan Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL dan melakukan penggeledahan, kemudian para saksi penangkap menemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram sekitar 30 (tiga puluh) cm dari posisi Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL, kemudian para saksi penangkap menanyakan darimana Narkotika jenis Sabu tersebut di dapat, lalu Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL mengatakan mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari IDAR (Penyelidikan) untuk diserahkan kepada pembeli yang memesan. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.

                                                                                       

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 152/10034/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Nova Gultom selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram dan berat netto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram milik MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 5183/NNF/2026 tanggal 27 Juli 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram milik MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL Bin BAHRAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL Bin BAHRAN, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 21.10 WIB, saksi ELIDO KARNO SIHOTANG, S.H. dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI selanjutnya disebut para saksi penangkap yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Binjai mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi tersebut para saksi penangkap langsung pergi menuju tempat yang dimaksud, hingga pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB para saksi penangkap tiba di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan melihat Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL Bin BAHRAN sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian para saksi penangkap langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL yang kemudian terjatuh dari sepeda motor dan pada saat tersebut 1 (satu) orang laki-laki yang bersama Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL langsung melarikan diri. Selanjutnya para saksi penangkap mengamankan Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL dan melakukan penggeledahan, kemudian para saksi penangkap menemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram sekitar 30 (tiga puluh) cm dari posisi Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL, kemudian para saksi penangkap menanyakan darimana Narkotika jenis Sabu tersebut di dapat, lalu Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL mengatakan mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari IDAR (Penyelidikan) untuk diserahkan kepada pembeli yang memesan. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.

                                                                                       

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 152/10034/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Nova Gultom selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram dan berat netto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram milik MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 5183/NNF/2026 tanggal 27 Juli 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram milik MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RONI Als. ROMPAL Bin BAHRAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya