Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Lbp IJUL PAHMI 1.BUDIMAN PUTRA
2.TRISNANI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 07 Apr. 2025
Nomor Surat 6
Penggugat
NoNama
1IJUL PAHMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Malim perwira Harahap. S.H., M.HIJUL PAHMI
Tergugat
NoNama
1BUDIMAN PUTRA
2TRISNANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 402.940.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Tergugat (Tergugat-1 dan Tergugat-2) telah melakukan cidera janji atau wanprestasi;

3.    Menghukum Para Tergugat (Tergugat-1 dan Tergugat-2) untuk membayar semua kerugian yang diderita Penggugat sebagaimana tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut:
a.    Kerugian materil                        Rp. 137.700.000,-
b.    Denda bunga keterlambatan Rp.3.442.500 x 48 bln    Rp. 165.240.000,-
c.    Kerugian immaterial                        Rp. 100.000.000,-
Jumlah                             Rp.402.940.000,-

(empat ratus dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah;

4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terlebih dahulu atas sebidang tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 400 M2 (empat ratus meter persegi) a.n Tergugat-2 Ic.saudara Trisnani yang terletak di Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Akte Perikatan Untuk Melakukan Hibah No.75 tertanggal 27 Februari 2024 dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:  
•    Sebelah Utara     : berbatasan dengan tanah milik Tuan Timbangan             Ginting S,BBA  yang berukuran 22 M2 (dua puluh dua       meter persegi)
•    Sebelah Selatan    : berbatasan dengan tanah milik Tuan Timbangan             Ginting S,BBA  yang berukuran 30,8 M2 (tiga puluh             koma delapan meter persegi)
•    Sebelah Timur    : berbatasan dengan tanah milik Tuan Timbangan             Ginting S,BBA  yang berukuran 15 M2 (lima belas             meter persegi)
Sebelah Barat    : berbatasan dengan tanah milik Tuan Timbangan             Ginting S,BBA  yang berukuran 18,2 M2 (delapan             belas koma dua meter persegi)
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari jika Tergugat tidak bertanggungjawab atau lalai dalam melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) untuk seluruh harta benda milik Tergugat;

7.    Menyatakan Putusan perkara aquo dapat dilaksana terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau kasasi;

8.    Membebankan biaya yang timbul dalam pekara ini kepada Para Tergugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak