| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | IJUL PAHMI | 1.BUDIMAN PUTRA 2.TRISNANI |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 6 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 402.940.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat (Tergugat-1 dan Tergugat-2) telah melakukan cidera janji atau wanprestasi; 3. Menghukum Para Tergugat (Tergugat-1 dan Tergugat-2) untuk membayar semua kerugian yang diderita Penggugat sebagaimana tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut: (empat ratus dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terlebih dahulu atas sebidang tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 400 M2 (empat ratus meter persegi) a.n Tergugat-2 Ic.saudara Trisnani yang terletak di Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Akte Perikatan Untuk Melakukan Hibah No.75 tertanggal 27 Februari 2024 dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut: 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) untuk seluruh harta benda milik Tergugat; 7. Menyatakan Putusan perkara aquo dapat dilaksana terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau kasasi; 8. Membebankan biaya yang timbul dalam pekara ini kepada Para Tergugat;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
