Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
768/Pid.B/2026/PN Lbp Dhania nuramita SH MH RIANSYAH Alias BAWOD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 768/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3739/L.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dhania nuramita SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANSYAH Alias BAWOD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

Bahwa ia terdakwa RIANSYAH Alias BAWOD pada sekitar bulan Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Mesjid 1 Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

----- Bahwa sekitar bulan Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib saksi Angga Pratama mendatangi rumah terdakwa Riansyah Alias Bawod di Jalan Mesjid I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi Angga Pratama menjual 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam kepada terdakwa, kemudian terdakwa membeli 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan tidak dilengkapi dengan kotak dan nota pembelian;.------

Akibat perbuatan terdakwa RIANSYAH Alias BAWOD, saksi Sela Andini mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----- 

Pihak Dipublikasikan Ya