| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIANSYAH Alias BAWOD pada sekitar bulan Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Mesjid 1 Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
----- Bahwa sekitar bulan Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib saksi Angga Pratama mendatangi rumah terdakwa Riansyah Alias Bawod di Jalan Mesjid I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi Angga Pratama menjual 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam kepada terdakwa, kemudian terdakwa membeli 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan tidak dilengkapi dengan kotak dan nota pembelian;.------
Akibat perbuatan terdakwa RIANSYAH Alias BAWOD, saksi Sela Andini mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----- |