| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 955/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H. 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
SYAFRIZAL MATONDANG Bin SAPRUDDIN. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||
| Nomor Perkara | 955/Pid.B/2026/PN Lbp | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2487/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------ Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL MATONDANG Bin SAPRUDDIN, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan William Iskandar Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa SYAFRIZAL MATONDANG Bin SAPRUDDIN melihat Saksi Korban KRISTIAN CORNELIUS LUMBANTORUAN menerima uang parkir dari mobil yang diparkir di jalan William Iskandar Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera, melihat Saksi Korban KRISTIAN CORNELIUS LUMBANTORUAN menerima uang parkir lalu Terdakwa SYAFRIZAL MATONDANG Bin SAPRUDDIN merasa emosi karena Terdakwa SYAFRIZAL MATONDANG Bin SAPRUDDIN bekerja sebagai petugas parkir di Jalan William Iskandar Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli, sedangkan Saksi Korban KRISTIAN CORNELIUS LUMBANTORUAN bukan sebagai tukang parkir. Selanjutnya Terdakwa SYAFRIZAL MATONDANG Bin SAPRUDDIN memukul kepala saksi korban KRISTIAN CORNELIUS LUMBANTORUAN dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka lebam di bagian kepala, selanjutnya pada saat kejadian tersebut saksi korban NOLOM PARADA LUMBANTORUAN yang merupakan orangtua dari saksi korban KRISTIAN CORNELIUS LUMBANTORUAN langsung mendatangi Terdakwa SYAFRIZAL MATONDANG Bin SAPRUDDIN dengan maksud menanyakan alasan Terdakwa SYAFRIZAL MATONDANG Bin SAPRUDDIN memukul kepala saksi korban KRISTIAN CORNELIUS LUMBANTORUAN, lalu karena tidak terima dengan pertanyaan saksi korban NOLOM PARADA LUMBANTORUAN, Terdakwa SYAFRIZAL MATONDANG Bin SAPRUDDIN langsung memukul bagian kepala saksi korban NOLOM PARADA LUMBANTORUAN dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu ) kali yang mengakibatkan luka lebam di kepala, setelah memukul kepala saksi korban NOLOM PARADA LUMBANTORUAN selanjutnya Terdakwa SYAFRIZAL MATONDANG Bin SAPRUDDIN secara membabi buta memukuli saksi korban NOLOM PARADA LUMBANTORUAN, karena merasa kesakitan saat itu saksi korban NOLOM PARADA LUMBANTORUAN berusaha menghindar dan melakukan perlawanan sampai dilerai dan diamankan oleh warga. Akibat dari pemukulan terdakwa tersebut saksi korban NOLOM PARADA LUMBANTORUAN mengalami luka robek ditangan kiri dengan panjang 2 (dua) sentimeter dan lebar 0,2 (nol koma dua) sentimeter dan luka gores pada tangan kanan dengan panjang 10 (sepuluh) sentimeter dan Lebar 0,1 (nol koma satu) sentimeter. Bahwa berdasarkan Visum Et repertum Nomor : B/1887/IV/2026/RS.Bhayangkara telah memeriksa pasien bernama NOLOM PARADA LUMBANTORUAN, dengan hasil pemeriksaan :
Bahwa berdasarkan Visum Et repertum Nomor : B/1888/IV/2026/RS.Bhayangkara telah memeriksa pasien bernama KRISTIAN CORNELIUS LUMBANTORUAN, dengan hasil kondisi luka Compos Mentis. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------ |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
