Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1048/Pid.Sus/2026/PN Lbp ANDREW MUGABE, S.H SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1048/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2673 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Letda Sujono Gang Seram Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS menemui BUDI (Dalam Lidik) di sekitaran Rel Kereta Api Jalan Pancasila, lalu Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS membeli Narkotika jenis Sabu dari BUDI (Dalam Lidik) sebanyak seperempat gram dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah membeli Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket kecil, setelah itu Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS akan menjual Narkotika jenis Sabu kepada pembeli dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per klipnya. Setelah semua Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual, Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saksi PETRUS SITEPU, saksi EDY GUNAWAN dan saksi DANI DIZCKY M. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Letda Sujono Gang Seram Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB para saksi tiba di Jalan Letda Sujono Gang Seram Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung kota Medan lalu para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu (Under Cover Buy) kemudian para saksi mendatangi Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS dengan mengatakan “bang belanja limpul lah”, kemudian Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS memberikan 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram menggunakan tangan sebelah kanannya, pada saat tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram dari tangan sebelah kanan Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS, 1 (satu) sekop sabu dari atas meja dan uang tunai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu dari saku celana sebelah kanan Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS. Selanjutnya Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1368/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram milik SURAWARDI LUBIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Letda Sujono Gang Seram Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saksi PETRUS SITEPU, saksi EDY GUNAWAN dan saksi DANI DIZCKY M. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Letda Sujono Gang Seram Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB para saksi tiba di Jalan Letda Sujono Gang Seram Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung kota Medan lalu para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu (Under Cover Buy) kemudian para saksi mendatangi Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS dengan mengatakan “bang belanja limpul lah”, kemudian Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS memberikan 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram menggunakan tangan sebelah kanannya, pada saat tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram dari tangan sebelah kanan Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS, 1 (satu) sekop sabu dari atas meja dan uang tunai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu dari saku celana sebelah kanan Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS. Selanjutnya Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1368/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram milik SURAWARDI LUBIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa SURAWARDI LUBIS Bin SANUSI LUBIS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya