Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pid.Pra/2025/PN Lbp FENUARI GULO Pemerintah RI Cq KAPOLRI Cq POLSEK MEDAN TEMBUNG Cq PENYIDIK RESKRIM POLSEK MEDAN TEMBUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat 24/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1FENUARI GULO
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq KAPOLRI Cq POLSEK MEDAN TEMBUNG Cq PENYIDIK RESKRIM POLSEK MEDAN TEMBUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERIHAL : PERMOHONAN PRAPERADILAN  

Dengan hormat, 
-------Kami yang bertandatangan di bawah ini : 
SALEH MARDIN GULO S.H., DANIEL LIMBONG S.H., M.H., DIANTOTA SIMANJUNTAK, S.H., Masing-masing adalah Pengacara/Advokat pada Advokat/Konsultan Hukum pada Law Office SALEH MARDIN GULO, S.H., & PARTNERS. Yang berkedudukan di Jl. Lagundri Komplek Blok B L2 No.3, Pasar Yaahowu Kota Gunungsitoli, Jl. Jalak 2 No.75 Perumnas Mandala Medan, email salehmardin088@gmail.com, nomor HP.082255096834, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Oktober 2025 (Surat Kuasa Terlampir), bertindak untuk dan atas nama: 

FENUARI GULO, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur + 34 Tahun (22 Oktober 1991), Agama Kristen, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Dusun XA, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Provinsi Sumatera Utara; Selanjutnya disebut sebagai:---- PEMOHON;

PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/335/IX/Res 1.11./2025/Reskrim tertanggal 8 September 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/358/IX/Res.1.11./2025/ Reskrim tertanggal 8 September 2025,  dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/252/IX/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 9 September 2025, atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1375/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG tertanggal 08 september 2025, Pelapor a.n ABD RAHIM HIA;
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai; -------------- Objek Praperadilan;
TERHADAP
Pemerintah Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Resor Kota Besar Medan Sektor Medan Tembung Cq. PENYIDIK RESKRIM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA RESOR KOTA BESAR MEDAN SEKTOR MEDAN TEMBUNG yang beralamat dan berkantor di Jl. Letda Sujono No.50, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Selanjutnya disebut sebagai;-------------------------------------------------------------- TERMOHON; 
Adapun dasar dan alasan hukum Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini:
I.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia;
2.    Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenangwenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon. Menurut Luhut M. Pangaribuan, lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa didalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang;
3.    Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
4.    Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;
5.    Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan: Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang. Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang menyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.
Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan financial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu. Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan. Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka. Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan (termasuk Termohon sebagai salah satu institusi yang juga berhak menyidik) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu Pemohon), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu.

6.    Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
a)    “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
c)    “bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hokum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hokum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hokumsesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”. 
Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi : “...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

7.    Bahwa Pasal 77 KUHAP mengatur tentang wewenang Pengadilan untuk mengadili Praperadilan yang berbunyi: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.    Sah atau tidaknya Pengangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan, atau Penghentian Penuntutan;
b.    Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Peyidikan atau penuntutan.

8.    Bahwa  selanjutnya Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memperluas ruang lingkup Praperadilan, sehingga ruang lingkup Praperadilan selain yang termaktup didalam Pasal 77 KUHAP juga meliputi Penetapan tersangka, Penggeledehan dan Penyitaan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014;

9.    Bahwa Menurut pertimbangan mahkamah konstitusi menyatakan bahwa Pasal 77 KUHAP tentang objek Praperadilan menambahkan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan;

10.    Bahwa selain itu mahkamah konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa 'minimal dua alat bukti' dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan;

11.    Bahwa dengan keluarnya putusana MK ini maka Pasal 77 KUHAP serta pasal 1 angka 10 KUHAP diubah MK dengan memasukkan penetapan tersangka masuk dalam objek Praperadilan ditambah lagi tindakan penggeledahan dan penyitaan juga masuk dalam objek praperadilan. Dengan demikian dapat dipastikan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan yang kadang kala dilakukan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka bisa dihindari. Dengan adanya mekanisme control melalui praperadilan. Selain itu bukan hanya penetapan tersangka yg menjadi objek Praperadilan akan tetapi MK juga memutuskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yg dilakukan penyidik masuk sebagai objek Praperadilan;

12.    Bahwa mengenai bukti permulaan yang cukup atau bukti cukup adalah  merupakan pasal abu-abu dalam Kuhap (Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) juga semakin diperjelas MK bahwa yg dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup adalah berdasarkan pada minimal dua alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP yaitu : 
Alat bukti yang sah ialah:
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa.

13.    Bahwa dengan demikian jika suatu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan penyelidik dan penyidik harus senantiasa mendasarkan keputusannya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dan tak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi belaka;

14.    Bahwa Penetapan seseorang sebagai Tersangka akan menimbulkan akibat hukum berupa pembunuhan karakter serta terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang in casu Pemohon;

a.    Bahwa jelas-jelas Termohon dengan sewenang-wenang dan tanpa adanya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai bukti permulaan yang cukup kemudian langsung menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sehingga tindakan termohon ini dapat dikualifikasikan cacat yuridis;

b.    Bahwa tindakan Termohon untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau Perundang-undangan yang berlaku. Arti nya setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan Tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dibatalkan;

c.    Bahwa akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon secara sewenang-wenang kepada Pemohon telah mengakibatkan kerugian baik moril maupun materil;

15.    Bahwa dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidik/penuntut umum yang dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan. Sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/PN.Bky., tanggal 18 Mei 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel. Telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain “tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka”;
16.    Bahwa berkenaan dengan Penetapan Tersangka telah dinyatakan sebagai obyek Praperadilan telah pula dikuatkan dan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana disebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No.21 /PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;

17.    Bahwa berdasarkan argumentasi hukum di atas dan mengacu kepada ruh atau asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) Jo. Ketentuan Pasal 17 UU HAM Jo. Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No.21 /PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk meliputi penggunaan wewenang Penyidik dalam Penetapan Tersangka;

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN 
1.    Bahwa pada tanggal 8 September 2025, Pemohon telah dilaporkan berdasarkan Surat  Laporan Polisi Nomor LP/B/1375/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG tertanggal 08 september 2025, Pelapor a.n ABD RAHIM HIA. Sehubungan dengan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Turut Serta  Melakukan Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira Pukul 08:00 wib di Jln. Perhubungan Tanah Garapan Desa Laut Dendang Kecamatan  Percut Sei Tuan yang diduga dilakukan oleh Tersangka;

2.    Bahwa selanjutnya Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan status tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon sesuai dengan dasar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/335/IX/Res.1.11./2025/2025/Reskrim tertanggal 8 September 2025; 

3.    Bahwa oleh karena adanya Surat Penetapan Status Tersangka sebagaimana dalam poin 2 diatas maka terhadap Tersangka telah dilakukan Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/358/IX/Res.1.11./2025/ Reskrim tertanggal 8 September 2025;

4.    Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka oleh Termohon juga telah dilakukan Penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/252/IX/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 9 September 2025;

5.    Bahwa kami selaku Kuasa Pemohon sangat keberatan dengan begitu cepatnya proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, sungguh tidak dapat diterima akal yang mana setelah kami mempelajari lebih lanjut dari proses adanya laporan Polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahannya tersangka, kami menduga bahwa Penyidik dalam hal ini Termohon tidak profesional dan telah melanggar ketentuan peraturan yang berlaku dan telah menyalahi aturan hukum yang berlaku;

6.    Bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/B/1375/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tertanggal 8 September 2025, pada hari yang sama telah ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tersangka dalam hal ini sebagai Pemohon, menunjukkan bahwa tahapan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak pernah dilakukan. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan baru dapat dilakukan setelah tahap penyelidikan selesai dan ditemukan adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana. Dalam perkara a quo, peningkatan status laporan menjadi penyidikan tanpa penyelidikan dan tanpa gelar perkara awal merupakan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf g Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019);
7.    Bahwa asas due process of law yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menghendaki bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara sah, patut, dan adil.
Oleh karena laporan langsung dijadikan dasar penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal dan verifikasi, maka Laporan Polisi tersebut patut diduga tidak objektif dan dipaksakan secara hukum;

8.    Bahwa perlu kami sampaikan keberatan Pemohon dalam hal ditetapkan dan ditahannya sebagai tersangka dalam waktu hanya 1 hari saja sejak dibuatnya laporan polisi oleh terlapor, bahwa kami meyakini bahwa Penyidik ic. Termohon telah salah secara prosedural dalam menjadikan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka;

9.    Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/335/IX/Res.1.11./2025/Reskrim, tertanggal 8 September 2025, pada hari yang sama dengan laporan polisi dan penahanan, tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Tersangka ic. Pemohon;

10.    Bahwa sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan dilakukan “untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.” Artinya, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan hasil akhir dari proses penyidikan, bukan dilakukan sebelum proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti;

11.    Bahwa seharusnya, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, PENYIDIK TERLEBIH DAHULU WAJIB MEMERIKSA ORANG TERSEBUT DALAM KAPASITAS SEBAGAI SAKSI, untuk mengetahui apakah keterangannya relevan dengan dugaan tindak pidana. Dalam perkara ini, Pemohon langsung ditahan pada tanggal 8 September 2025 dan baru diperiksa kemudian hari yaitu tanggal 9 September 2025 sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, yang berarti tahapan penyidikan dibalik (reverse procedure) dan bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 17 KUHAP;

12.    Bahwa dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Pemohon cacat prosedur dan batal demi hukum, karena dilakukan tanpa pemeriksaan pendahuluan, tanpa dua alat bukti, dan tidak didahului pemanggilan sebagai saksi;

13.    Bahwa dapat pula kami sampaikan Penyidik dalam melakukan tugasnya telah lalai, dimana sebelum adanya penetapan tersangka terhadap Pemohon sudah dilakukan Penahanan dan juga Pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum adanya Penetapan Tersangka, Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/335/IX/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 8 September 2025, tanpa adanya dua alat bukti yang sah dan tanpa melalui mekanisme gelar perkara. Bahwa menurut Pasal 25 ayat (1) dan (2) Perkap 6/2019, penetapan tersangka dilakukan: “Berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang didukung barang bukti dan dilaksanakan melalui mekanisme Gelar Perkara, kecuali tertangkap tangan.”

14.    Bahwa dalam perkara ini, tidak terdapat bukti adanya gelar perkara atau dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon cacat formil dan substantif. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah menegaskan bahwa: “Penetapan tersangka yang tidak didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah merupakan tindakan sewenang-wenang yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.”

15.    Bahwa dengan demikian, tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dapat dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan;

16.    Bahwa yurisprudensi penting dalam perkara Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. (Komjen Budi Gunawan) juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum;

17.    Bahwa Termohon telah melakukan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/252/IX/Res.1.11./2025/Reskrim, tertanggal 9 September 2025, yaitu satu hari setelah dibuatnya laporan polisi dan penetapan tersangka yang mana sebelumnya terhadap Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan langsung dijadikan tersangka, sehingga syarat formil dan materiil penahanan belum terpenuhi. Bahwa menurut Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang: “Diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.” Frasa bukti yang cukup telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 sebagai minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti, maka dasar penahanan menjadi tidak sah secara hukum;

18.    Bahwa selain tidak memenuhi syarat objektif, penahanan terhadap Pemohon juga tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena tidak terdapat alasan logis bahwa Pemohon akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti;

19.    Bahwa tindakan Termohon menahan Pemohon tanpa pemeriksaan awal dan tanpa didampingi penasihat hukum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang mewajibkan penyidik menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih. Oleh karenanya, penahanan yang dilakukan adalah bentuk perampasan kemerdekaan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 3/PUU-VII/2009 menegaskan, setiap bentuk penangkapan dan penahanan harus dilakukan secara sah, proporsional, dan tidak sewenang-wenang. Dalam perkara ini, penahanan yang dilakukan Termohon pada hari yang sama dengan laporan polisi jelas bersifat dipaksakan dan tidak proporsional;

20.    Bahwa tuntutan hukuman sebagaimana dugaan tindak pidana yang diduga dalam Laporan Polisi terhadap Tersangka adalah 5 tahun, dimana sepemahaman kami selaku Kuasa Hukum Pemohon, Tersangka harus didampingi oleh Kuasa Hukum sebagaimana dalam ketentuan  Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang mewajibkan penyidik menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih;

21.    Bahwa dapat pula kami sampaikan bahwa dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pemohon pada tanggal 2 September 2025 adalah tidak benar, dimana Pemohon terakhir bekerja dengan Pelapor adalah pada bulan Juni  Tahun 2025, sehingga sangat tidak masuk akal apabila Pelapor membuat laporan pada tanggal 8 September 2025 yang mana dugaan tindak pidana dilakukan pada tanggal 2 September 2025, Dalam perkara ini, tidak ada alat bukti yang menghubungkan Pemohon dengan tindak pidana pada tanggal 2 September 2025, karena Pemohon sudah terakhir bekerja sejak Juni 2025. Maka, unsur bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi, sehingga penetapan tersangka cacat formil dan substansial;

22.    Bahwa dalam BAP tersangka pada tanggal 09 September 2025 bahwa beberapa pertanyaan yang dimuat dalam BAP diantaranya pada poin 4 BAP yang pada intinya menanyakan bahwa Penyidik menyediakan Bantuan Hukum SUNARDI S.H., M.H. Bahwa lebih lanjut, kuasa hukum bernama Sunardi, S.H., M.H. yang tercantum dalam BAP Tersangka, secara faktual tidak pernah mendampingi Pemohon dalam pemeriksaan apa pun, baik pada tingkat penyidikan awal maupun pemeriksaan lanjutan. Akan tetapi, nama dan tanda tangan yang bersangkutan dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, seolah-olah hadir mendampingi Pemohon. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap: Pasal 54 KUHAP, yang menjamin hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan; Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang mewajibkan penyidik menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang diancam pidana 5 tahun atau lebih; Pasal 117 ayat (1) KUHAP, yang melarang penyidik menekan atau memanipulasi keterangan tersangka;

23.    Bahwa oleh karenanya, pencantuman tanda tangan penasihat hukum fiktif dalam BAP tidak hanya mencederai integritas proses penyidikan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran prosedur dan perbuatan melawan hukum yang menjadikan seluruh hasil pemeriksaan tidak sah dan harus dikesampingkan;

24.    Bahwa dapat pula kami sampaikan bahwa terhadap Pemohon telah dilakukan Penahanan telah melampaui masa penahanan, dan terhadap Tersangka tidak pernah dilakukan perpanjangan Penahanan, maka tindakan dari Termohon yang masih menahan pemohon hingga saat ini adalah melawan hukum dan merupakan bentuk penahanan sewenang-wenang (unlawful detention). Bahwa selain tidak memenuhi syarat objektif, penahanan terhadap Pemohon juga tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena tidak terdapat alasan logis bahwa Pemohon akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti;

25.    Bahwa tindakan Termohon menahan Pemohon tanpa pemeriksaan awal dan tanpa didampingi penasihat hukum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang mewajibkan penyidik menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih. Oleh karenanya, penahanan yang dilakukan adalah bentuk perampasan kemerdekaan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;

26.    Bahwa selain cacat prosedur pada saat penahanan dilakukan, masa penahanan terhadap Pemohon telah melampaui batas waktu yang diatur oleh KUHAP, tanpa adanya surat perpanjangan penahanan yang sah. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) KUHAP, penahanan oleh penyidik hanya dapat dilakukan paling lama dua puluh hari, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama empat puluh hari sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP.
Setelah lewat dari jangka waktu tersebut, tersangka wajib dikeluarkan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP);

27.    Bahwa dengan demikian, penahanan yang terus dilakukan terhadap Pemohon tanpa surat perpanjangan yang sah adalah melawan hukum dan merupakan bentuk penahanan sewenang-wenang (unlawful detention). Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 3/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa setiap bentuk penangkapan dan penahanan harus dilakukan secara sah, proporsional, dan tidak sewenang-wenang. Dalam perkara ini, penahanan yang dilakukan Termohon telah melebihi masa penahanan yang sah jelas bersifat dipaksakan dan tidak proporsional;

28.    Bahwa terhadap Pemohon hanya diberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka, sementara turunan BAP saksi atau pelapor tidak diberikan, yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menggunakan hak pembelaannya secara utuh. Hal ini melanggar Pasal 72 KUHAP, yang secara tegas memberi hak kepada tersangka dan penasihat hukumnya untuk memperoleh salinan atau turunan dari seluruh berkas berita acara pemeriksaan;

29.    Bahwa selain itu, terdapat indikasi manipulasi isi BAP, di mana terdapat sejumlah pertanyaan dan jawaban yang tidak diakui oleh Tersangka, namun dimuat dan ditandatangani tanpa pendampingan hukum. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 117 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan: “Keterangan tersangka diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun.” Oleh sebab itu, BAP yang diperoleh dengan tekanan, paksaan, atau tanpa pendampingan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah (non admissible evidence). Hal ini sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 K/Pid/1983, yang menegaskan bahwa BAP yang diperoleh dengan tekanan atau tidak diakui oleh tersangka tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah;

30.    Bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/1375/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG tertanggal 08 september 2025, Pelapor a.n ABD RAHIM HIA tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya dan patut diduga laporan palsu;

31.    Bahwa pada Senin tanggal 8 September 2025 Pelapor a.n ABD RAHIM HIA memanggil Pemohon untuk datang ke Gudang CV. MAJU BERSAMA AYAM POTONG di Jln. Perhubungan tanah garapan Kel/Desa laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, sesampainya disana alangkah terkejutnya Pemohon dikarenakan Pemohon langsung dibawa ke Polsek Medan tembung yang mana Pemohon diamankan bersama dengan 3 orang teman Pemohon yaitu Alvius Gulo, Nurmansyah, dan Nababas Waruwu yang mana ketiga teman dari Pemohon tersbut juga turut dijadikan tersangka dan ditahan di Polsek Medan Tembung;

32.    Bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas dan juga dapat diambil beberapa kesimpulan:
1)    Bahwa pengaduan Pelapor a.n ABD RAHIM HIA adalah atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Turut Serta  Melakukan Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Pemohon adalah tidak benar;
2)    Bahwa tuduhan Pelapor yang menduga bahwa Pemohon telah melakukan tindak Pidana sebagaimana terdapat dalam Laporan  Polisi adalah tidak benar dan menurut hemat kami sangat tidak mungkin pemohon melakukannya dan laporan tersebut terkesan dipaksakan;
3)    Bahwa Penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah jelas bersifat dipaksakan dan tidak proporsional;

33.    Bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon jelas tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti minimal sebagaimana termaktup dalam Pasal 184 KUHAP Alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk., keterangan terdakwa;
34.    Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan di atas, bahwa penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan diri Pemohon oleh Termohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku;
35.    Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti serta tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana yang kami uraikan diatas maka telah bertentangan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “ayat (1) Penetapan Tersangka berdasarkan paling sedikit 2  (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. (2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme Gelar Perkara, kecuali tertangkap tangan.”;
36.    Bahwa berdasarkan keseluruhan hal-hal yang telah di uraikan di atas, maka dapatlah disimpulkan :
?    Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon belum disertai 2 (dua) alat bukti dan dapat kami katakan 1 (satu) alat bukti pun belum ditemui atas penetapan Pemohon sebagai Tersangka serta tidak memenuhi unsur-nsur perbuatan pidana sebagaimana yang kami uraikan diatas;

37.    Bahwa oleh karena Penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti permulaan, maka wajar dan patut kiranya menurut hukum Penetapan status tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon sesuai dengan dasar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/335/IX/Res.1.11./2025/2025/Reskrim tertanggal 8 September 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/358/IX/Res.1.11./2025/ Reskrim tertanggal 8 September 2025, dan Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/252/IX/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 9 September 2025 harus dinyatakan cacat hukum dan  tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian pula proses penyidikan terhadap Pemohon serta tindakan-tindakan lainnya dalam penyidikan setelah adanya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat serta harus dibatalkan;

38.    Bahwa oleh karena Surat Penetapan status tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon sesuai dengan dasar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/335/IX/Res.1.11./2025/2025/Reskrim tertanggal 8 September 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/358/IX/Res.1.11./2025/ Reskrim tertanggal 8 September 2025, dan Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/252/IX/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 9 September 2025; dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan, maka seluruh surat dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon yang didasarkan oleh  Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/338/IX/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 08 September 2025, dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta harus dibatalkan;

III. PERMOHONAN 
Berdasarkan uraian, dan argumentasi yuridis yang telah dikemukakan oleh Pemohon Praperadilan tersebut diatas mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, sudi kiranya memanggil para pihak yang beperkara hadir bersidang pada hari dan tempat yang telah ditentukan untuk itu seraya mengambil putusan hukum yang amarnya sebagai berikut:  
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan  untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Penetapan status tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon sesuai dengan dasar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/335/IX/Res.1.11./2025/2025/Reskrim tertanggal 8 September 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/358/IX/Res.1.11./2025/ Reskrim tertanggal 8 September 2025, dan Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/252/IX/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 9 September 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Turut Serta  Melakukan Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3.    Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4.    Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;
5.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri para Pemohon oleh Termohon;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian Permohonan Praperadilan ini, atas kebijaksanaan Bapak Hakim dalam pemeriksaan ini, kami ucapkan terimakasih. 

Pihak Dipublikasikan Ya