Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1345/Pid.Sus/2026/PN Lbp IMAM DARMONO, S.H PRASETIA Als GOMPES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1345/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7618/L.2.14/Enz.2/08/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM DARMONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASETIA Als GOMPES[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa ia terdakwa PRASETIA Als GOMPES pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sidourip Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I "perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-- Berawal saksi Santoni Lumbangaol, saksi Ricky Suheri dan saksi Arif Rahman Anggota Kepolisian Sektor Beringin mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang bernama Prasetia Als Gompes/terdakwa sering melintas di Jalan Sidourip Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu, atas informasi tersebut para saksi Polisi melakukan Penyelidikan ketempat dimaksud, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib para saksi Polisi melihat seorang dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi tersebut sedang melintas di Jalan Sidourip Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street warna hitam BK 3716 AIT dengan nomor rangka dan mesin tidak terlihat, melihat hal  tersebut para saksi Polisi langsung menghadang dan memberhentikan orang tersebut, dan pada saat itu para saksi Polisi melihat orang tersebut membuang sesuatu benda dengan tangan kiri ke tanah yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari lokasi orang tersebut diamankan, melihat hal tersebut para saksi Polisi langsung menyuruh orang tersebut mengambil kembali barang tersebut yang ternyata berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) Gram, Netto 1,06 (satu koma nol enam) Gram, kemudian orang tersebut mengaku bernama Prasetia Als Gompes/terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street warna hitam BK 3716 AIT membeli narkotika jenis shabu dari seorang yang tidak dikenal di Jembatan Desa Bagan Percut Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sebanyak 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,36 (satu koma tig? puluh enam) Gram, Netto 1,06 (satu koma nol enam) Gram dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah membeli narkotika Jenis Shabu tersebut, terdakwa menggemgamnya dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, setelah mempeoleh narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri sembari memegang stang Sp.Motor, pada saat terdakwa melintas di Jalan Sidourip Desa Sidourip Kec. Beringin Kab. Deli Serdang terdakwa diamankan Petugas Kepolisian, dimana terdakwa tidak berhak menjual, membeli Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Beringin dan kemudian diserahkan ke Polresta Deli Serdang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS19HF/NI/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A: Kristal, B : Kristal, jumlah sampel A: 1 sampel, berat netto awal sampel A: 1,0564 gram, berat netto akhir A: 1,0432 gram, ciri-ciri sampel: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A: Kristal warna putih, pemilik jenis sample Kristal adalah Prasetia Als Gompes, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

Atau

KEDUA:

--------Bahwa ia terdakwa PRASETIA Als GOMPES pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sidourip Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal saksi Santoni Lumbangaol, saksi Ricky Suheri dan saksi Arif Rahman Anggota Kepolisian Sektor Beringin mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang bernama Prasetia Als Gompes/terdakwa sering melintas di Jalan Sidourip Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu, atas informasi tersebut para saksi Polisi melakukan Penyelidikan ketempat dimaksud, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib para saksi Polisi melihat seorang dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi tersebut sedang melintas di Jalan Sidourip Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street warna hitam BK 3716 AIT dengan nomor rangka dan mesin tidak terlihat, melihat hal tersebut para saksi Polisi langsung menghadang dan memberhentikan orang tersebut, dan pada saat itu para saksi Polisi melihat orang tersebut membuang sesuatu benda dengan tangan kiri ke tanah yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari lokasi orang tersebut diamankan, melihat hal tersebut para saksi Polisi langsung menyuruh orang tersebut mengambil kembali barang tersebut yang ternyata berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) Gram, Netto 1,06 (satu koma nol enam) Gram, kemudian orang tersebut mengaku bernama Prasetia Als Gompes/terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street warna hitam BK 3716 AIT membeli narkotika jenis shabu dari seorang yang tidak dikenal di Jembatan Desa Bagan Percut Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sebanyak 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) Gram, Netto 1,06 (satu koma nol enam) Gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah membeli narkotika Jenis Shabu tersebut, terdakwa menggengamnya dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, setelah mempeoleh narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri sembari memegang stang Sp.Motor, pada saat terdakwa melintas di Jalan Sidourip Desa Sidourip Kec. Beringin Kab. Deli Serdang terdakwa diamankan Petugas Kepolisian, dimana terdakwa tidak berhak memiliki, menyimpan Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Beringin dan kemudian diserahkan ke Polresta Deli Serdang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS19HF/VI/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A: Kristal, B: Kristal, jumlah sampel A: 1 sampel, berat netto awal sampel A: 1,0564 gram, berat netto akhir A : 1,0432 gram, ciri-ciri sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, pemilik jenis sample Kristal adalah Prasetia Als Gompes, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya