| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan objek perkara seluas 187 M yang terletak di Dusun II, Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang sesuai Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor tanggal 8 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Teguh Perdana Sulaiman, SH. Notaris di Kabupaten Deli Serdang adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan Sah dan Berharga Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 08 tanggal 04 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Teguh Perdana Sulaiman, SH. Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
4. Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan Tanah dengan baik (objek perkara) kepada Penggugat seluas 187 M yang terletak di Dusun II, Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang sesuai Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 08 tanggal 04 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Teguh Perdana Sulaiman, SH. Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini;
6. Menyatakan perbuatan hukum Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata;
7. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 112.200.000,- (seratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan para Tergugat memenuhi/melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta walaupun ada verzet, banding dan kasasi (Uit Voer Baar Bij Voor Raad);
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Ataupun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|