Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
409/Pdt.G/2026/PN Lbp EVA JUWITA MANALU, SE. ASNI HILAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 409/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat 409
Penggugat
NoNama
1EVA JUWITA MANALU, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JON BERNANDUS BARASA, S.H.EVA JUWITA MANALU, SE.
Tergugat
NoNama
1ASNI HILAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TEGUH PERDANA SULAIMAN, S.H., Sp.N Notaris di Kabupaten Deli Serdang.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan objek perkara seluas 187 M yang terletak di Dusun II, Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang sesuai Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor  tanggal 8 September 2017  yang dikeluarkan oleh Notaris Teguh Perdana Sulaiman, SH. Notaris di Kabupaten Deli Serdang adalah milik Penggugat;
3.    Menyatakan Sah dan Berharga Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 08 tanggal 04 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Teguh Perdana Sulaiman, SH. Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
4.    Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan Tanah dengan baik (objek perkara) kepada Penggugat seluas 187 M yang terletak di Dusun II, Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang sesuai Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 08 tanggal 04 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Teguh Perdana Sulaiman, SH. Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini;
6.    Menyatakan perbuatan hukum Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata;
7.    Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
8.    Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 112.200.000,- (seratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah);
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);  
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan para Tergugat memenuhi/melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
11.    Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta walaupun ada verzet, banding dan kasasi (Uit Voer Baar Bij Voor Raad);
12.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Ataupun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak