| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MHD. ARMANTO Bin DARYATNO pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 14.00 wib saat Terdakwa MHD. ARMANTO Bin DARYATNO sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang didatangi oleh Anak saksi M DAFA RAHMADAN, saksi RANGGA PRATAMA serta Anak saksi PITER BACK TOBING dengan mengendarai 1(satu) sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor Polisi BL 5378 HN dan masing-masing sudah membawa senjata tajam jenis samurai dan sabit pencabut nyawa dimana Anak saksi M DAFA RAHMADAN membawa senjata tajam jenis samurai, Anak saksi PITER BACK TOBING membawa senjata tajam jenis sabit pencabut nyawa dimana saksi RANGGA PRATAMA mengajak Terdakwa untuk ikut tawuran melawan Geng Motor lain dan Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) senjata tajam jenis clurit dari dalam kamar rumahnya dan selanjutnya dengan berboncengan empat Terdakwa bersama dengan Anak saksi M DAFA RAHMADAN, saksi RANGGA PRATAMA serta Anak saksi PITER BACK TOBING pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan posisi saksi RANGGA PRATAMA yang mengemudikan sepeda motor, Anak saksi M DAFA RAHMADAN di depan memegang senjata tajam jenis samurai, posisi ditengah Anak saksi PITER BACK TOBING memegang senjata tajam jenis sabit pencabut nyawa dan Terdakwa duduk paling belakang memegang senjata tajam jenis clurit namun sekira pukul 17.00 wib saat Terdakwa bersama dengan Anak saksi M DAFA RAHMADAN, saksi RANGGA PRATAMA serta Anak saksi PITER BACK TOBING berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Terdakwa bersama dengan Anak saksi M DAFA RAHMADAN, saksi RANGGA PRATAMA serta Anak saksi PITER BACK TOBING diamankan oleh saksi AGUS SUPRIADI dan warga sekitar serta menyita barang bukti masing-masing dari Terdakwa, Anak saksi M DAFA RAHMADAN, saksi RANGGA PRATAMA serta Anak saksi PITER BACK TOBING kemudian saksi AGUS SUPRIADI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal dan tak lama kemudian datang saksi Sahat Sianturi, saksi Bonar S. Sihaloho, saksi Riswanto Eka Saputra dan saksi Oloan H. Sitinjak yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal yang saat itu sedang melakukan patroli mobile sehingga Terdakwa bersama dengan Anak saksi M DAFA RAHMADAN, saksi RANGGA PRATAMA serta Anak saksi PITER BACK TOBING diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) senjata tajam jenis clurit, 1 (satu) senjata tajam jenis sabit pencabut nyawa dan 1 (satu) senjata tajam jenis samurai, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) senjata tajam jenis clurit tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa masuk sebagai anggota Geng Motor EZTO dan Terdakwa membawa 1 (satu) senjata tajam jenis clurit untuk melakukan tawuran dengan Geng motor lain.
-----Bahwa 1 (satu) senjata tajam jenis clurit tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa 1 (satu) senjata tajam jenis clurit tersebut kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.-----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----- |