Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.G/2026/PN Lbp HENDRA LEO 1.RUDY
2.TANTRI
3.EKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat 269
Penggugat
NoNama
1HENDRA LEO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD TRI KURNIAWAN.,S.HHENDRA LEO
Tergugat
NoNama
1RUDY
2TANTRI
3EKO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Ciputra Nusantara dan PT Karya Pancasakti Nusantara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan pekerjaan Penambahan tingkat/renovasi/pembongkaran rumah milik Tergugat I untuk mencegah timbulnyaa kerusakan yang semakin parah pada rumah milik Penggugat ;
 DALAM POKOK PERKARA 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan  Melawan Hukum.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pekerjaan Penambahan tingkat/renovasi/pembongkaran milik Tergugat I sebelum terbitnya Persetujuan Bangun Gedung (PBG) tanggal 13 Mei 2026,
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk membongkar hasil Penambahan tingkat/renovasi/pembongkaran rumah milik Tergugat I yang telah dikerjakan sebelum terbitnya Persetujuan Bangun Gedung (PBG) tanggal 13 Mei 2026 atas nama Tergugat I,                   
5. Menyatakan kerusakan rumah milik Penggugat diakibatkan karena pekerjaan Penambahan tingkat/renovasi/pembongkaran yang dalakukan oleh Para Tergugat,
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memperbaiki dan/atau  mengganti kerugian materil dan immateril secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materi
- kebocoroan pada dinding rumah lantai 1 yang berbatasan langsung dengan dinding rumah milik Tergugat akibat pelaksaan pekerjaan Penambahan tingkat/renovasi/pembongkaran rumah milik Tergugat sehingga Penggugat  mengalami kerugian senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah).
- kerusakan pipa pembuangan air hujan dan perabotan lengket didinding lantai 1 yang berbatasan dengan rumah milik Tergugat I senilai Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta Rupiah),
- adanya kelembapan bagian dinding lantai 1 bagian belakang rumah dekat tangga senilai sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta Rupiah).
- kerusakan dinding bagian belakang rumah lantai 2 bocor senilai Rp 10.000.000,- ( Sepuluh juta Rupiah)
- adanya keretakan dinding pintu kaca kamar mandi yang berbatasan dengan dinding rumah Tergugat I serta keramik yang melekat pada dinding dan konsen pintu senilai sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah)
- kerusakan  plafon kamar mandi lantai 2 milik Penggugat yang berbatas dengan dinding rumah Tergugat I mengalami kebocoran senilai Rp 15.000.000,-  (Lima juta rupiah) 
- biaya bongkar boks control pipa pembuang air dan pembersihan yang terdapat didalam batu dan pasir di pipa utama horizontal apabila di jumlahkan senilai sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Sehingga kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar  Rp 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta Rupiah). 
Kerugian immateril
Pekerjaan Penambahan tingkat/renovasi/pembongkaran yang dilakukan Para Tergugat yang dilakukan terlalu ugal-ugalan (terlalu kasar) sehingga dinding, lantai dan kaca rumah milik Penggugat bergetar parah sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman, rasa takut dan hilangnya konsentrasi dan beban pikiran (stress) Penggugat beserta keluarga (termasuk 2 anak Penggugat yang masih kecil) sehingga Penggugat selain mengakibatkan kerugian materil juga mengakibatkan kerugian immateril, yang apabila dinilai dengan uang dengan rincian sebagai berikut:
- Rasa tidak nyaman dan ketakutan akibat getaran rumah milik Penggugat yang ditimbulkan sejak tanggal  3 Februari 2026 sampai 6 April 2026  yaitu 98 hari x   Rp 2.000.000,- /perhari = Rp 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta Rupiah,
- hilangnya konsentrasi dan beban pikiran (stress) yang dialami Pengugat dan keluarga karena adanya kerusakkan yang dialami Penggugat akibat pelaksaan pekerjaan Penambahan tingkat/renovasi/pembongkaran senilai                                                 Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah)
Sehingga kerugian immateril yang Penggugat alami sebesar Rp 3.196.000.000,- (Tiga milyar seratus sembilan puluh enam juta Rupiah).
Sehingga total kerugian Materil dan Immateril yang dialami oleh Penggugat adalah                  Rp 3.406.000.000,- (Tiga milyar empat ratus enam juta Rupiah)
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan diatasnya milik Tergugat I yang terletak di Komplek Gama City Blok H2H No.28, Kelurahan Kenangan Baru (Desa Medan Estate), Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. No. 2175 an. Rudi (Eks HGB No. 5067)  jo Surat Ukur No. 6920 dengan batas- batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Komplek H2H sepanjang 8 meter
- Selatan : Rumah H2G No. 19 sepanjang 8 meter
- Timur : Rumah H2H No. 26 sepanjang 17 meter
- Barat : Rumah H2H No. 30 sepanjang 17 meter
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan penyerahan uang ganti kerugian kepada  Penggugat sejak adanya putusan dalam  perkara ini ;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta                       (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi ;
10. Menyatakan Para Turut Tergugat tunduk dan taat terhadap isi Putusan dalam perkara ini, dan
11. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,
 
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak