| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 749/Pid.B/2026/PN Lbp | ERNITA P. SEMBIRING, SH. | ROLIUS MARUDUT SIHOMBING alias UDUT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 749/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3820/L.2.14/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: Bahwa ia terdakwa ROLIUS MARUDUT SIHOMBUNG alias UDUT, pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di Jalan Garu VII No.39-C Kelurahan/Desa Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Prov. Sumut atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau pencurian secara bersama-sama dan bersekutu jika perbuatan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------ Bermula pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 terdakwa bertemu dengan ZAKI (belum tertangkap) dirumah terdakwa, lalu terdakwa mengajak ZAKI berjalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor milik ZAKI, pada sekira pukul 12.00 Wib terdakwa dan ZAKI melintas di Jalan Garu VII No.39-C Kelurahan/Desa Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Prov. Sumut dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street yang belum memilik Nomor Plat Polisi milik saksi korban Irma Trianta Br. Surbakti yang terparkir di depan toko grosir, lalu terdakwa dan ZAKI pergi menuju kost terdakwa untuk mengambil kunci T, setelah mengambil kunci T tersebut terdakwa dan ZAKI kembali ke tempat sepeda motor milik saksi korban diparkirkan, terdakwa pun langsung turun dari sepeda motor yang dikemdarai dan dengan mengunakan kunci T yang telah disiapkan merusak tempat kunci sepeda motor hingga sepeda motor menyala lalu membawa sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa dan ZAKI menemui OCOL (belum tertangkap) dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut, yang mana sepeda motor tersebut dijual Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa pun menerima uang tersebut dan membagi kepada ZAKI sebesar Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa menerima Rp.2.300.000,-(dua juta tiga ratus ribu rupiah), yang mana dengan perbuatan terdakwa dan ZAKI saksi korban yang dirugikan melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban Irma Trianta Br. Surbakti mengalami kerugian sebesar Rp. 20.750.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
