| Petitum Permohonan |
Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN TENTANG :----------------------------------
SAH TIDAK SAHNYA PENAHANAN;-----------------------------------------------
Dengan hormat.
Yang bertanda tangan di bawah ini:-----------------------------------------------------------------
TEUKU RAJA ARIF FAISAL, S.H., M.H., dan ADE IRFAN S. MATONDANG, S.H., Advocates, Legal Consultant & Human Right Defenders pada kantor PUSAT BANTUAN HUKUM SERIKAT GURU INDONESIA SUMATERA UTARA (PUSBAKUM SEGI-SUMUT), yang beralamat di Jalan Bilal Ujung, Gg. Arimbi No. 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kode Pos 20238, Telp (061) 6622132, HP :081263337007.-------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2025 (terlampir), bertindak sebagai Penasihat Hukum/Pemberi Bantuan Hukum untuk atas nama : ------------------------------------------------------------------------------------------------
IRAMA DANI, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir di Tg Mulia, 26 Juli 1980, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Bertempat tinggal di Jalan Pancing No. 16 LK VI, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. adalah orangtua kandung dari NUR RAMADAN. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/185/ IV/Res. 1.6./ 2025/ Reskrim, tanggal 29 April 2025 telah ditetapkan sebagai Tersangka---------------------------------------------------------------------PEMOHON I.
LISA, Perempuan, Tempat/Tgl Lahir di Medan, 18 Agustus 1984, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Bertempat tinggal di Jalan S.M Raja Gang Restu LK IV Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai/Pasar III, Gang Bengkel 72, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. adalah orangtua kandung dari ADE FIRANSYAH. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/185/ IV/Res. 1.6./ 2025/ Reskrim, tanggal 29 April 2025 telah ditetapkan sebagai Tersangka -------------------------------PEMOHON II.
Berdasarkan Pasal 79 KUHAPidana yang menyebutkan “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya” dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON.-----------------------
Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan “PRAPERADILAN” dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:----------------------------------------------------------
1. SAH TIDAK SAHNYA PENAHANAN; terhadap PARA ANAK PEMOHON yang telah habis massa penahanan dan masa perpanjangan penahanan sebagaiamana dalam ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).-------------------------------------------
Dengan Termohon :---------------------------------------------------------------------------------
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, beralamat di Jalan Latuharhary No. 4 b, RT. 1/ RW. 4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10310, untuk selanjutnya disebut sebagai.-------------------------------------------------------------------TERMOHON I.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110, untuk selanjutnya disebut sebagai.-----------------------------------------------------------------------------TERMOHON II.
3. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, beralamat di Jalan Sisingamangaraja XII No 60, Tanjung Morawa Km. 10.5, Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------TERMOHON III.
4. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, beralamat di Jalan H.M Said No 1, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------------------TERMOHON IV.
5. Kepala Kepolisian Sektor Medan Tembung, selaku Penyidik a.n Komisaris Polisi Jhonson M. Sitompul, S.H., M.H. di Jalan Letda Sujono No. 50, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan. untuk selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON V.
------untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERMOHON;-----------------------------
1. TERLEBIH DAHULU PARA PEMOHON JELASKAN SEBAGAI BERIKUT:---
1.1. Bahwa PARA PEMOHONAN adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum, melalui proses Peradilan in casu Praperadilan.------------------------------------------------------
1.2. Bahwa Lembaga Praperadilan, sebagaimana di atur dalam Bab X bagian kesatu Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Bab XII bagian Kesatu KUHAPidana sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang aparat penegak hukum apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAPidana. menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi setiap orang termasuk diri ANAK PARA PEMOHON.----------------------------------------------------------------------
1.3. Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 65/PUU-IX/2011 yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan Bahwa praperadilan merupakan salah satu sistem dalam peradilan pidana Indonesia. Praperadilan tidak dikenal dalam hukum acara pidana lama yang diatur dalam Herziene Inlandsche Reglement (H.I.R). HIR menganut sistem inquisitoir, yaitu menempatkan tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek yang memungkinkan terjadinya perlakuan sewenang-wenang penyidik terhadap tersangka, sehingga sejak saat pemeriksaan pertama di hadapan penyidik, tersangka sudah apriori dianggap bersalah. KUHAP telah mengubah sistem yang dianut oleh HIR tersebut yaitu menempatkan tersangka atau terdakwa tidak lagi sebagai objek pemeriksaan namun tersangka atau terdakwa ditempatkan sebagai subjek, yaitu sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Salah satu pengaturan kedudukan yang sama di hadapan hukum yang diatur dalam KUHAP tersebut adalah adanya sistem praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, baik yang disertai dengan permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi atau pun tidak. Adapun maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. (vide: Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, halaman 27, Pendapat Mahkamah, poin 3.12 baris ke-18).--------------------------------------------------------------------------------------
1.4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 dalam pertimbangannya menyebutkan Bahwa KUHAP dibentuk dengan tujuan untuk mengatur hukum acara pidana secara nasional yang mendasarkan pada falsafah hidup bangsa dan dasar negara dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam KUHAP diatur juga tentang asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia secara garis besar dan telah berkesesuaian pula dengan UUD 1945 di antaranya sebagai berikut: (1). Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan. (2). Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan Undang-Undang kecuali dalam hal tertangkap tangan. (3). Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. (4). Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi. (5). Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan. (6). Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk kepentingan pembelaan atas dirinya. (7). Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan, selain wajib diberitahu tentang sangkaan dan dasar hukum apa yang disangkakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu, termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum. Selain itu, adanya penyempurnaan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP adalah bertujuan agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (vide: Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015, halaman 142 poin 3.15 baris ke-7).----------------------------------
1.5. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan Pada Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.---------------------------------------------------------------------
2. TENTANG PENAHANAN TERHADAP ANAK PARA PEMOHON BERTENTANGAN DENGAN KUHAP DAN MELAWAN HUKUM.------------------
2.1. PENAHANAN sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (21) KUHAPidana adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penunutut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini.----------------
2.2. Bahwa ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) telah dilakukan PENAHANAN oleh Termohon V dengan dasar : Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 615 / IV/ 2025 / SPKT/ POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 27 April 2025 pelapor a.n Sugiarti; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 185/ IV / Res.1.6./2025/ Reskrim, tanggal 29 April 2025; Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 215/ V/ Res.1.6./ 2025/ Reskrim, tanggal 26 Mei 2025; Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 139/ V/ Res.1.6./2025/ Reskrim bertanggal 27 Mei 2025;---------------
2.3. Bahwa ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) telah dilakukan PENAHANAN di RTP Polsek Medan Tembung oleh Termohon V dengan dasar : Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 615 / IV/ 2025 / SPKT/ POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 27 April 2025 pelapor a.n Sugiarti; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 185/ IV / Res.1.6./2025/ Reskrim, tanggal 29 April 2025; Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 214/ V/ Res.1.6./ 2025/ Reskrim, tanggal 26 Mei 2025; Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 138/ V/ Res.1.6./2025/ Reskrim bertanggal 27 Mei 2025;------------------------------------------------------------------
2.4. Bahwa ANAK PARA PEMOHON telah habis masa penahanannya yang diberikan oleh Termohon V, selama 20 hari sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) KUHAPidana;---------------------------------------
2.5. Bahwa selanjutnya Termohon V telah melakukan Perpanjangan Penahanan melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang selaku Penuntut Umum terhadap ANAK PEMOHON I (ic NUR RAMADAN) dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 588/ L.2.14.9./Eoh. 1/ 06/ 2025, bertanggal 16 Juni 2025, untuk paling lama 40 hari, terhitung mulai tanggal 16 juni 2025 s/d tanggal 25 Juli 2025 di Rutan RTP Polsek Medan Tembung.-------------------------------------------------
2.6. Bahwa selanjutnya Termohon V telah melakukan Perpanjangan Penahanan melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang selaku Penuntut Umum terhadap ANAK PEMOHON II (ic ADE FIRANSYAH) dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 587/ L.2.14.9./Eoh. 1/ 06/ 2025, bertanggal 16 Juni 2025, untuk paling lama 40 hari, terhitung mulai tanggal 16 juni 2025 s/d tanggal 25 Juli 2025 di Rutan RTP Polsek Medan Tembung.-------------------------------------------------
2.7. Bahwa ANAK PARA PEMOHON telah habis masa perpanjangan penahanannya yang diperpanjang oleh Termohon V melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang selaku Penuntut Umum, selama 40 hari sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAPidana;--------------------------------------------------------------------------------
2.8. Bahwa selanjutnya Termohon V telah melakukan Perpanjangan Penahanan melalui Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap ANAK PEMOHON I (ic NUR RAMADAN) dengan Surat Petapan Nomor: 439/PenPid.B-HAN/ 2025/ PN Lbp, bertanggal 15 Juli 2025, untuk paling lama 30 hari, terhitung mulai tanggal 26 Juli 2025 s/d tanggal 24 Agustus 2025.---------------------------------------------------------------
2.9. Bahwa selanjutnya Termohon V telah melakukan Perpanjangan Penahanan melalui Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap ANAK PEMOHON II (ic ADE FIRANSYAH) dengan Surat Petapan Nomor: 437/PenPid.B-HAN/ 2025/ PN Lbp bertanggal 15 Juli 2025, untuk paling lama 30 hari, terhitung mulai tanggal 26 Juli 2025 s/d tanggal 24 Agustus 2025.----------------------------------------------------------
2.10. Bahwa ANAK PARA PEMOHON telah habis masa perpanjangan penahanannya yang diperpanjang oleh Termohon V melalui Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, selama 30 hari sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) huruf a KUHAPidana;----------------------------------------------------------------------
2.11. Bahwa hingga saat ini sudah sejak 36 hari habisnya masa perpanjangan penahanan berdasarakan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ANAK PARA PEMOHON tidak menerima Surat penetapan perpanjangan penahanan sebagaimana di atur dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf a KUHAPidana;--------------------------
3. TENTANG PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN PARA TERMOHON.------------------------------------------------------------------------------------
3.1. bahwa berdasarkaarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (6) KUHAPidana menyebutkan “setelah waktu 60 hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum”. Maka berdasarkan ketentuan tersebut ANAK PARA PEMOHON (ic Nur Ramadan dan ic Ade Firansyah) telah ditahan selama 66 hari terhitung sejak Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor: 439/PenPid.B-HAN/ 2025/ PN Lbp, bertanggal 15 Juli 2025 (ic Nur Ramadan), Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor: 438/PenPid.B-HAN/ 2025/ PN Lbp, bertanggal 15 Juli 2025 (ic Ade Firansyah), sehingga berdasarkanketentaun dalam Pasal 29 ayat (6) KUHAPidana dapat dikatakan bahwa penahanan terhadap ANAK PARA PEMOHON saat ini tidak beralasan hukum lagi, sehingga penahanan terhadap diri ANAK PARA PEMOHON dapat dinyatakan melawan hukum;---------------------------------------------------------
3.2. bahkan lebih jauh perpanjangan penahanannya yang diperpanjang oleh Termohon V melalui Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor: 439/PenPid.B-HAN/ 2025/ PN Lbp, bertanggal 15 Juli 2025 (ic Nur Ramadan), Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor: 438/PenPid.B-HAN/ 2025/ PN Lbp, bertanggal 15 Juli 2025 (ic Ade Firansyah), tidak menyebutkan secara rinci tempat dimana ANAK PARA PEMOHON DITAHAN, sehingga bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAPidana yang menyebutkan “Penahanan atau Penahanan lanjutan dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan”.----------
3.3. bahwa Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V diduga dengan sengaja dan atau lalai tetap menahan ANAK PARA PEMOHON yang telah habis masa penahanan dan masa perpanjangan penahanannya sebagaimana di ataur dalam Pasal 21, Pasal 24, Pasal 29 KUHAPidana. Sehingga dapatlah DINYATAKAN bahwa perbuatan para Termohon II, Termohon III, Termohon IV, dan Termohon V tersebut Melanggar Asas Hukum yaitu MENAHAN ANAK PARA PEMOHON dengan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang. Sehingga berdasarkan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 maka Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V haruslah dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi. (vide: Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015, halaman 142 poin 3.15 baris ke-7).------------------------
3.4. Termohon I adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan Pada Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan Pada Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga atas dasar tersebut layaklah dinyatakan bahwa Termohon I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan tugas dan wewenangnya sebagaimana amanat undang-undang tersebut, padahal PARA PEMOHON telah membuat pengaduan terkait tindakan Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V terhadap PARA ANAK PEMOHON kepada Termohon I dan sudah dicatatkan dengan nomor agenda 158364.;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berdasarkan alasan di atas mohon kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A c.q Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo dapat berkenaan memberikan putusan Permohonan PRAPERADILAN ini sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
---PRIMAIR.------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON tentang TIDAK SAHNYA PENAHANAN ANAK PARA PEMOHON (ic Nur Ramadan dan Ade Firansyah);----------------------------------------------------------------
2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau surat perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON V yang berkaitan dengan Perintah Penahanan atau Perpanjangan Penahanan terhadap diri ANAK PARA PEMOHON.-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.-------------------------------------------------------------------------------
---SUBSIDAIR.--------------------------------------------------------------------------------------------
--Ex aequo et bono atau apabila Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.----------------------------------------------------------------------
Demikian permohonan permintaan pemeriksaan “PRAPERADILAN” ini diajukan dengan I’tikad baik. Atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A dapat kiranya menerima dan mengabulkannya, dihaturkan terima kasih. -----
|