Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Lbp ADE CHANDRA,SH.MM Lihando Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat 8
Penggugat
NoNama
1ADE CHANDRA,SH.MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lihando
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 470.000.000,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat  Telah melakukan Ingkar Janji 
3. Menghukum Tergugat , untuk menggantikan kerugian  material sebesar Rp. 270.000.000,- ( dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan mengatikan kerugian inmateriil sebesar  Rp. 200.000.000( dua ratus  juta rupiah) maka seluruh total adalah sebesar Rp. 470.000.000,.(empat ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat, 
4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat  untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak