Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1100/Pid.Sus/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH NAUFAL ALFATTAH SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1100/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-107/BIASA/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUFAL ALFATTAH SEMBIRING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa NAUFAL ALFATTAH SEMBIRING pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Lama Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

-------Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yang diketahui bernama BOGEL (DPO), kemudian Terdakwa disuruh oleh BOGEL (DPO) untuk menemui 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui bernama REZA (DPO) di Jalan Gotong Royong Desa Lama Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya dengan mengendarai becak barang Terdakwa menuju lokasi REZA (DPO) dan setibanya Terdakwa di lokasi tersebut Terdakwa mengatakan kepada REZA (DPO) “mau mengambil pesanan BOGEL (DPO)” lalu sekira 1 (satu) jam menunggu, Terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik klip putih besar berisi 2 (dua) buah paket serbuk putih yang diketahui Terdakwa berisi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya saat Terdakwa hendak mengantarkan 1 (satu) buah plastik klip putih besar berisi 2 (dua) buah paket serbuk putih yang diketahui Terdakwa berisi Narkotika jenis Sabu tersebut kepada BOGEL (DPO), Terdakwa diberhentikan oleh beberapa laki-laki yang diketahui adalah petugas Kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip putih besar berisi 2 (dua) buah paket serbuk putih yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dibawah becak barang yang dikendarai Terdakwa.-------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pancur Batu Nomor ……../…………./2025 tanggal 02 Mei 2026 terhadap 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran besar didalamnya terdapat Kristal putih diduga Narkotika Sabtu berat bersih 1,4 (satu koma empat) gram tanpa pembungkus yang bersesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3247/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran besar didalamnya terdapat Kristal putih diduga Narkotika Sabtu berat bersih 1,4 (satu koma empat) gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa NAUFAL ALFATTAH SEMBIRING pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Lama Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

-------Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yang diketahui bernama BOGEL (DPO), kemudian Terdakwa disuruh oleh BOGEL (DPO) untuk menemui 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui bernama REZA (DPO) di Jalan Gotong Royong Desa Lama Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya dengan mengendarai becak barang Terdakwa menuju lokasi REZA (DPO) dan setibanya Terdakwa di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan REZA (DPO) dan Terdakwa menunggu sekira 1 (satu) jam. Selanjutnya REZA (DPO) meneyerahkan 1 (satu) buah plastik klip putih besar berisi 2 (dua) buah paket serbuk putih yang diketahui Terdakwa berisi Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah 1 (satu) buah plastik klip putih besar berisi 2 (dua) buah paket serbuk putih yang diketahui Terdakwa berisi Narkotika jenis Sabu tersebut sudah dikuasai oleh Terdakwa, Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip putih besar berisi 2 (dua) buah paket serbuk putih yang diketahui Terdakwa berisi Narkotika jenis Sabu tersebut dibagian bawah becak barang yang dikendarai oleh Terdakwa sebelumnya. Selanjutnya saat Terdakwa hendak mengantarkan 1 (satu) buah plastik klip putih besar berisi 2 (dua) buah paket serbuk putih yang diketahui Terdakwa berisi Narkotika jenis Sabu tersebut kepada BOGEL (DPO), Terdakwa diberhentikan oleh beberapa laki-laki yang diketahui adalah petugas Kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip putih besar berisi 2 (dua) buah paket serbuk putih yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dibawah becak barang yang dikendarai Terdakwa.-------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pancur Batu Nomor ……../…………./2025 tanggal 02 Mei 2026 terhadap 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran besar didalamnya terdapat Kristal putih diduga Narkotika Sabtu berat bersih 1,4 (satu koma empat) gram tanpa pembungkus yang bersesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3247/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran besar didalamnya terdapat Kristal putih diduga Narkotika Sabtu berat bersih 1,4 (satu koma empat) gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya