Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.Sus/2026/PN Lbp HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH. AKBAR DWIALFIANSYAH alias EBER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 354/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1681/L.2.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR DWIALFIANSYAH alias EBER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa AKBAR DWIALFIANSYAH Alias EBER pada hari Rabu tanggal  21 Januari 2026 sekira pukul  19.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun VI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :-------

Pada hari Rabu tanggal  21 Januari 2026 sekira pukul  19.30 Wib saksi Torang Hutapea, saksi Charlie Boy Harianja, SH, saksi Sugarlian, SH dan saksi Satria Osvaldo Sitorus, SH  Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu sedang berdiri didepan rumah di Dusun VI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atas informasi tersebut para saksi Polisi langsung mendatangi tempat dimaksud, setibanya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat laki-laki dimaksud sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri didepan rumah, para saksi Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Akbar Dwialfiansyah Alias Eber/terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna putih berisikan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54 warna hitam dengan nomor WhatsApp Business +62831 4239 4872 Nomor IME I 861280056750298 Nomor IMEI II861280056750280 didalam casing terdapat 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dipundak terdakwa, 1 (satu) dompet warna coklat berisikan uang tunai 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 38 (tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) digenggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) bungkus tisu merek Nice terdapat 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat bruto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram diatas lemari didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut milik terdakwa, dimana sebelumnya terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib dari seorang laki-laki bernama Aris (belum tertangkap) di Gang Pancasila Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang sebanyak 1 (satu) paket shabu dikemas plastik klip transparan ukuran besar dengan seberat 5 (lima) ji/gram seharga Rp. 1.750.000,-, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa kembali kerumah terdakwa di Dusun VI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada orang lain dan sebagian telah laku terjual, sisanya 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat bruto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram dan uang yang disita dari terdakwa tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu, dalam hal ini terdakwa  tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS23HA/I/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, B : kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, B : 1 sampel, berat netto awal total sampel A : 0,9229 gram, B : 0,4796 gram, berat netto akhir sampel A : 0,9186 gram, B : 0,4720 gram, dengan ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening beririkan A :  Kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan B : kristal warna putih pemilik jenis sampel kristal A dan B atas nama Akbar Dwialfiansyah Alias Eber, dengan kesimpulan A1 jenis sampel kristal dan B1 Kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal   114  ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------

 

Atau

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa AKBAR DWIALFIANSYAH Alias EBER pada hari Rabu tanggal  21 Januari 2026 sekira pukul  19.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun VI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  sebagai  berikut :-----

Pada hari Rabu tanggal  21 Januari 2026 sekira pukul  19.30 Wib saksi Torang Hutapea, saksi Charlie Boy Harianja, SH, saksi Sugarlian, SH dan saksi Satria Osvaldo Sitorus, SH  Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu sedang berdiri didepan rumah di Dusun VI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atas informasi tersebut para saksi Polisi langsung mendatangi tempat dimaksud, setibanya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat laki-laki dimaksud sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri didepan rumah, para saksi Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Akbar Dwialfiansyah Alias Eber/terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna putih berisikan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54 warna hitam dengan nomor WhatsApp Business +62831 4239 4872 Nomor IME I 861280056750298 Nomor IMEI II861280056750280 didalam casing terdapat 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dipundak terdakwa, 1 (satu) dompet warna coklat berisikan uang tunai 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 38 (tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) digenggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) bungkus tisu merek Nice terdapat 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat bruto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram diatas lemari didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut milik terdakwa, dimana sebelumnya terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib dari seorang laki-laki bernama Aris (belum tertangkap) di Gang Pancasila Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan sebagian telah laku terjual, sisanya 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat bruto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram, dalam hal ini terdakwa  tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS23HA/I/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, B : kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, B : 1 sampel, berat netto awal total sampel A : 0,9229 gram, B : 0,4796 gram, berat netto akhir sampel A : 0,9186 gram, B : 0,4720 gram, dengan ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening beririkan A :  Kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan B : kristal warna putih pemilik jenis sampel kristal A dan B atas nama Akbar Dwialfiansyah Alias Eber, dengan kesimpulan A1 jenis sampel kristal dan B1 Kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1  tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya