Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2017/PN Lbp MAJU ANJU ARITONANG RAJAGUKGUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2017/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 06 Jan. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAJU ANJU ARITONANG RAJAGUKGUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa perkawinan antara MAJU ANJU ARITONANG RAJAGUKGUK  dengan KOMOMAINI pada tanggal 9 Mei 1994 secara agama Islam, dan saat ini Pemohon (MAJU ANJU ARITONANG RAJAGUKGUK) telah masuk menjadi agama Kristen sesuai dengan ketentuan di Gereja HKBP Jumantuang Resort Jumateguh, Distrik VI Dairi oleh Pdt. Valentin Berutu pada tanggal 1 April 2002, sesuai dengan Surat Keterangan No. 75/0612.03/SK/XII/2016, tertanggal 4 Desember 2016 adalah sah menurut hukum ;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan peristiwa perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum Tetap ke Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, untuk segera mencatatkan Perkawinan Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Pemohon MAJU ANJU ARITONANG RAJAGUKGUK dengan istri pemohon KOMOMAINI tersebut ;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak