| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara MAJU ANJU ARITONANG RAJAGUKGUK dengan KOMOMAINI pada tanggal 9 Mei 1994 secara agama Islam, dan saat ini Pemohon (MAJU ANJU ARITONANG RAJAGUKGUK) telah masuk menjadi agama Kristen sesuai dengan ketentuan di Gereja HKBP Jumantuang Resort Jumateguh, Distrik VI Dairi oleh Pdt. Valentin Berutu pada tanggal 1 April 2002, sesuai dengan Surat Keterangan No. 75/0612.03/SK/XII/2016, tertanggal 4 Desember 2016 adalah sah menurut hukum ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan peristiwa perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum Tetap ke Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, untuk segera mencatatkan Perkawinan Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Pemohon MAJU ANJU ARITONANG RAJAGUKGUK dengan istri pemohon KOMOMAINI tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;
|