Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.Sus/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H M. ILYAS TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 462/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1406/L.2.14.9/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ILYAS TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa M. ILYAS TARIGAN, pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di JaIan STM Suka Karya No.25 Medan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada saat saksi AZRIADY, S.H., saksi SANDRO ARIZONA, saksi ABDUL MUFTI dan saksi RINTO ARWAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di JaIan STM Suka Karya No.25 Medan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan, hingga pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghampiri Terdakwa M. ILYAS TARIGAN dan mencoba membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Pada saat Terdakwa M. ILYAS TARIGAN akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. ILYAS TARIGAN Setelah itu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) ditemukan pada tangan kanan M Terdakwa M. ILYAS TARIGAN. Kemudian 5 (lima) plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan), 5 (lima) plastik klip kosong dan 1 (satu) sendok pipet modif sendok sabu ditemukan pada tangan kiri Terdakwa M. ILYAS TARIGAN. Selanjutnya uang hasil penjualan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa M. ILYAS TARIGAN. Selanjutnya para saksi menginterogasi Terdakwa Terdakwa M. ILYAS TARIGAN tentang darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa M. ILYAS TARIGAN mengatakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari IRVAN (Dalam Lidik) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di JaIan STM Suka Karya No. 25 Medan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa M. ILYAS TARIGAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa M. ILYAS TARIGAN beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8408/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Hendri D. Ginting, ­­­­­­­S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 6 (enam) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,43 (nol koma empat tiga) gram milik M. ILYAS TARIGAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa M. ILYAS TARIGAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa M. ILYAS TARIGAN, pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di JaIan STM Suka Karya No.25 Medan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada saat saksi AZRIADY, S.H., saksi SANDRO ARIZONA, saksi ABDUL MUFTI dan saksi RINTO ARWAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di JaIan STM Suka Karya No.25 Medan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan, hingga pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghampiri Terdakwa M. ILYAS TARIGAN dan mencoba membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Pada saat Terdakwa M. ILYAS TARIGAN akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. ILYAS TARIGAN Setelah itu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) ditemukan pada tangan kanan M Terdakwa M. ILYAS TARIGAN. Kemudian 5 (lima) plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan), 5 (lima) plastik klip kosong dan 1 (satu) sendok pipet modif sendok sabu ditemukan pada tangan kiri Terdakwa M. ILYAS TARIGAN. Selanjutnya uang hasil penjualan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa M. ILYAS TARIGAN. Selanjutnya para saksi menginterogasi Terdakwa Terdakwa M. ILYAS TARIGAN tentang darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa M. ILYAS TARIGAN mengatakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari IRVAN (Dalam Lidik) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di JaIan STM Suka Karya No. 25 Medan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa M. ILYAS TARIGAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa M. ILYAS TARIGAN beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8408/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Hendri D. Ginting, ­­­­­­­S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 6 (enam) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,43 (nol koma empat tiga) gram milik M. ILYAS TARIGAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa M. ILYAS TARIGAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya