Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
999/Pid.Sus/2026/PN Lbp Lucia Indri Primastuti, S.H. JAYA WARDANI ALIAS DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 999/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 5609 L.2.14/Enz.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Lucia Indri Primastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYA WARDANI ALIAS DANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU

-----Bahwa Terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI, pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Batang Kuis Gang Mulia Pasar 8 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI bertemu dengan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG (diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Batang Kuis Gang Mulia Pasar 8 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan pada saat itu juga saksi MISGIANTO Alias BANGKONG menjual dan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) gram kepada terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI dengan cara sistem kerja adalah setelah saksi MISGIANTO Alias BANGKONG menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI dan terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per gram, terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI akan menyetorkan uang sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per gram kepada terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gram, namun pada saat itu terdakwa belum ada membayar atau menyetorkan uang kepada saksi MISGIANTO Alias BANGKONG, melainkan terdakwa sudah ada menerima narkotika jenis shabu sekitar 8 (delapan) kali dari  saksi MISGIANTO Alias BANGKONG dalam bulan April 2026;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 19.26 wib, saksi CITRA PANGESTU menghubungi dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) per gram kepada terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI melalui chat whatsapp dan oleh terdakwa langsung mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke rumah saksi CITRA PANGESTU di Dusun I Gang Inpres Desa Wono sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, namun setelah terdakwa dan saksi CITRA PANGESTU sudah berada didalam kamar rumah saksi CITRA PANGESTU beberapa menit atau tepatnya sekitar pukul 20.00 wib terlihat kedatangan saksi CHARLIE BOY HARIANJA, SH, bersama-sama dengan saksi JEFRI PARDEMAN KAROSEKALI, saksi SUGIARLIAN, SH (para saksi dari anggota kepolisian) yang saat itu langsung mengamankan terdakwa dan saksi CITRA PANGESTU di rumah saksi CITRA PANGESTU di Dusun I Gang Inpres Desa Wono sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, selain itu para saksi dari anggota kepolisian juga menemukan barang bukti, berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan yang bersikan shabu ditaksir berat kotor (bruto)  2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna pink dengan nomor handphone 089691853331 (dengan nomor imei 1: 869704079183635, imei 2: 869704079183627), dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru dengan nomor handphone 082172151495 (dengan nomor imei 1: 860597051266967, imei 2: 860597051266965) dari terdakwa dan saksi CITRA PANGESTU, selanjutnya para saksi dari anggota kepolisian juga melakukan introgasi terhadap terdakwa dan oleh terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi MISGIANTO Alias BANGKONG, sehingga para saksi dari anggota kepolisian tersebut menyuruh terdakwa untuk menghubungi saksi MISGIANTO Alias BANGKONG melalui nomor Handphone 085749569013 untuk menanyakan keberadaan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG dan dari saksi MISGIANTO Alias BANGKONG menjawab sedang makan di Jalan Limau Manis, setelah itu para saksi dari anggota kepolisian membawa terdakwa dan  saksi CITRA PANGESTU ke lokasi keberadaan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG, Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terlihat saksi MISGIANTO Alias BANGKONG yang sedang duduk sambil makan di warung tersebut juga berhasil diamankan oleh saksi CHARLIE BOY HARIANJA, SH, bersama-sama dengan saksi JEFRI PARDEMAN KAROSEKALI, saksi SUGIARLIAN, SH (para saksi dari anggota kepolisian),  selain itu  para saksi dari anggota kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti di atas meja makan pada saat penangkapan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG, berupa 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam dengan nomor handphone 085749569013 (dengan nomor imei 1 : 863508068787173, imei 2 : 863508068787165), 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dengan nomor handphone 082343857308 (dengan nomor imei 1 : 353438140828398, imei 2 : 353670620828395) merupakan alat komunikasi yang dipergunakan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG untuk berkomunikasi dengan terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI terkait nakotika jenis shabu tersebut, selanjutnya para saksi dari anggota kepolisian menghadapkan terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI kepada saksi MISGIANTO Alias BANGKONG dan oleh saksi MISGIANTO Alias BANGKONG mengakui dan membenarkan telah menjual atau menyerahkan narkotika jenis shabu milik saksi MISGIANTO Alias BANGKONG kepada saksi JAYA WARDANI Alias DANI, setelah itu terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI bersama-sama saksi CITRA PANGESTU, dan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG beserta dengan barang bukti langsung dibawa oleh para saksi dari anggota kepolisian guna untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI turut serta bersama-sama dengan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG I dengan tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, menjual, menyerahkan atau menjadi perantara dalaam jual beli Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian  CPP Lubuk Pakam Nomor : 131/4/LL/10020/2026 tanggal 18 April 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa atas nama JAYA WARDANI Alias DANI, CITRA PANGESTU, dan MISGIANTO Alias BANGKONG yaitu berupa 3 (tiga) plastic klip transparan yang berisikan shabu dengan berat bruto 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram, berat netto 1,97 (satu koma Sembilan puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. : DS34HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 04 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Dr. Supiyanto, M.Si (selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika), bahwa barang bukti berupa :
  1. Jenis Sampel    : Kristal
  2. Jumlah Sampel : 3 Sampel
  3. Berat netto awal : 1,9865 gram
  4. Berat Netto akhir            : 1,98789 gram
  5. Ciri-ciri sampel  : 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan : Kristal warna putih disita dari dan milik JAYA WARDANI Alias DANI, CITRA PANGESTU, dan MISGIANTO Alias BANGKONG.

Bahwa dari pemeriksaan sampel A1, A2, A.3, masing-masing jenis sampel Kristal berkesimpulan bahwa barang bukti A1, A2, A.3 dengan hasil positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI bersama-sama dengan saksi CITRA PANGESTU (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi CITRA PANGESTU di Dusun I Gang Inpres Desa Wono sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa setelah saksi CHARLIE BOY HARIANJA, SH, saksi JEFRI PARDEMAN KAROSEKALI, dan saksi SUGIARLIAN, SH (para saksi dari anggota kepolisian) mendapatkan informasi jika ada seorang laki-laki yang bernama DANI diduga sebagai pengedar narkotika yang menyampaikan akan melakukan transaksi narkotika miliknya, sehingga para saksi dari anggota kepolisian tersebut melakukan penyelidikan yang saat itu diketahui jika DANI sedang berada didalam rumah dan hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu, dan pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat didalam kamar rumah saksi CITRA PANGESTU di Dusun I Gang Inpres Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, para saksi dari anggota kepolisian berhasil mengamankan terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI dan saksi CITRA PANGESTU hingga juga menyita barang bukti yang terletak diatas lantai kamar atau didepan terdakwa dan saksi CITRA PANGESTU duduk, berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan yang bersikan shabu ditaksir berat kotor (bruto)  2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna pink dengan nomor handphone 089691853331 (dengan nomor imei 1: 869704079183635, imei 2: 869704079183627), dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru dengan nomor handphone 082172151495 (dengan nomor imei 1: 860597051266967, imei 2: 860597051266965), selanjutnya para saksi dari anggota kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI, yang mana dari keterangan terdakwa mengakui jika berada didalam kamar tersebut hendak mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan dari saksi CITRA PANGESTU dan akan terdakwa dan saksi CITRA PANGESTU serah terimakan didalam kamar tersebut, sementara saksi CITRA PANGESTU saat itu juga membenarkan pengakuan terdakwa tersebut, selain itu saksi CITRA PANGESTU juga mendengarkan keterangan terdakwa yang mengakui narkotika jenis shabu milik terdakwa tersebut sebelumnya diperoleh dari saksi MISGIANTO Alias BANGKONG, kemudian para saksi dari anggota kepolisian menyuruh terdakwa menghubungi dan mempertanyakan keberadaan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG dan oleh saksi MISGIANTO Alias BANGKONG menjawab sedang makan di warung, sehingga para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI kelokasi keberadaan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terlihat saksi MISGIANTO Alias BANGKONG yang sedang duduk sambil makan di warung tersebut juga berhasil diamankan oleh saksi CHARLIE BOY HARIANJA, SH, bersama-sama dengan saksi JEFRI PARDEMAN KAROSEKALI, saksi SUGIARLIAN, SH (para saksi dari anggota kepolisian),  selain itu  para saksi dari anggota kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti di atas meja makan pada saat penangkapan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG, berupa 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam dengan nomor handphone 085749569013 (dengan nomor imei 1 : 863508068787173, imei 2 : 863508068787165), 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dengan nomor handphone 082343857308 (dengan nomor imei 1 : 353438140828398, imei 2 : 353670620828395) merupakan alat komunikasi yang dipergunakan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG untuk berkomunikasi dengan terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI terkait nakotika jenis shabu tersebut, selanjutnya para saksi dari anggota kepolisian menghadapkan terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI kepada saksi MISGIANTO Alias BANGKONG dan oleh saksi MISGIANTO Alias BANGKONG mengakui dan membenarkan telah menjual atau menyerahkan narkotika jenis shabu milik saksi MISGIANTO Alias BANGKONG kepada saksi JAYA WARDANI Alias DANI, setelah itu terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI bersama-sama saksi CITRA PANGESTU, dan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG beserta dengan barang bukti langsung dibawa oleh para saksi dari anggota kepolisian guna untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa JAYA WARDANI Alias DANI turut serta bersama-sama dengan saksi MISGIANTO Alias BANGKONG I dengan tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, menjual, menyerahkan atau menjadi perantara dalaam jual beli Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian  CPP Lubuk Pakam Nomor : 131/4/LL/10020/2026 tanggal 18 April 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa atas nama JAYA WARDANI Alias DANI, CITRA PANGESTU, dan MISGIANTO Alias BANGKONG yaitu berupa 3 (tiga) plastic klip transparan yang berisikan shabu dengan berat bruto 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram, berat netto 1,97 (satu koma Sembilan puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. : DS34HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 04 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Dr. Supiyanto, M.Si (selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika), bahwa barang bukti berupa :
  1. Jenis Sampel  : Kristal
  2. Jumlah Sampel           : 3 Sampel
  3. Berat netto awal          : 1,9865 gram
  4. Berat Netto akhir         : 1,98789 gram
  5. Ciri-ciri sampel            : 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan : Kristal warna putih disita dari dan milik JAYA WARDANI Alias DANI, CITRA PANGESTU, dan MISGIANTO Alias BANGKONG.

Bahwa dari pemeriksaan sampel A1, A2, A.3, masing-masing jenis sampel Kristal berkesimpulan bahwa barang bukti A1, A2, A.3 dengan hasil positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya