| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu :
------- Bahwa Terdakwa ALDI SAYOGA SIREGAR Bin SAFRUDIN SIREGAR pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Marendal Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah, “Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 00:00 WIB dini hari Terdakwa ALDI SAYOGA SIREGAR Bin SAFRUDIN SIREGAR sedang berada di Jalan Marendal Gang Roso Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Terdakwa dihubungi oleh Anak HABYB PRATAMA (dilakukan penuntutan terpisah / split) untuk memesan 3 (tiga) butir pil ekstasi dari Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa menawarkan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir ekstasi. Pada saat itu Anak HABYB PRATAMA sedang tidak memiliki uang untuk membayar 3 (tiga) butir pil ekstasi yang Anak HABYB PRATAMA pesan sehingga Anak HABYB PRATAMA memberikan 1 (satu) unit handphone Android merek Redmi 9C warna orange sebagai jaminan kepada Terdakwa untuk nantinya Anak HABYB PRATAMA tebus jika sudah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis ekstasi dari pembeli. Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB Terdakwa bertemu dengan Anak HABYB PRATAMA lalu mengarahkan Anak HABYB PRATAMA untuk menemui WALDY (DPO/belum tertangkap) untuk menerima 3 (tiga) butir pil ekstasi karena WALDY (DPO) merupakan orang yang akan memberikan pil ekstasi tersebut kepada Anak HABYB PRATAMA. Selanjutnya Anak HABYB PRATAMA pun pergi meninggalkan Terdakwa dan menemui WALDY (DPO) di tempat yang sama untuk menerima 3 (tiga) butir pil ekstasi sesuai dengan pesanan Anak Pelaku HABYB PRATAMA. Beberapa saat kemudian Terdakwa masih menunggu pembeli yang lain di Jalan Marendal Gang Roso Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang hingga pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 pukul 00:30 WIB tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang ternyata adalah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yaitu Saksi VIET CHANDRA VEDICO, Saksi YUDHI INDRA PRASETYA, Saksi KURNIAWAN RAHMADAN dan Saksi HABYB PRATAMA. Pada saat Terdakwa ditangkap, Anak Pelaku HABYB PRATAMA juga ikut diamankan oleh Para Saksi Penangkap. Pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil ekstasi yang disita dari Anak HABYB PRATAMA, Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) butir pil ekstasi tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari WALDY (DPO) untuk dijual demi mendapatkan keuntungan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android milik Anak HABYB PRATAMA yang diberikan oleh Anak Pelaku HABYB PRATAMA kepada Terdakwa sebagai jaminan yang Terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri. Pada saat itu juga Terdakwa baru mengetahui bahwasannya Para Saksi tersebut adalah orang yang menyamar sebagai pembeli yang memesan 3 (tiga) butir ekstasi kepada Anak HABYB PRATAMA. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak HABYB PRATAMA beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses selanjutnya.
-
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 92.I.POL.00.02.0238/2025 tanggal 07 Maret 2025 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Gaharu telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram netto
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2883/NNF/2026 tanggal 09 Mei 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 3 (tiga) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa ALDI SAYOGA SIREGAR Bin SAFRUDIN SIREGAR adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa ALDI SAYOGA SIREGAR Bin SAFRUDIN SIREGAR bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan serta Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa ALDI SAYOGA SIREGAR Bin SAFRUDIN SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Marendal Gang Roso Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 00.00 WIB saat saksi VIET CHANDRA VEDICO, Saksi YUDHO INDRA PRASETYA dan Saksi KURNIAWAN RAMADHAN (yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan) mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa ada peredaran Narkotika di Jalan Marendal Desa Marendal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WIB pada saat para saksi sampai di tempat yang dituju, Saksi YUDHI INDEA PRASETYA langsung melakukan Under Cover Buy dengan memesan 3 (tiga) butir pil ekstasi kepada lakilaki yang dicurigai tersebut yang selanjutnya diketahui adalah Anak Pelaku HABYB PRATAMA (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya Anak Pelaku HABYB PRATAMA menyuruh Saksi YUDHI INDEA PRASETYA untuk menunggu. Lalu pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 00.20 WIB Anak Pelaku HABYB PRATAMA mengambil 3 (tiga) butir pil ekstasi dari Terdakwa ALDI SAYOGA SIREGAR Bin SAFRUDIN SIREGAR yang dititipkan kepada WALDY (DPO) di Jalan Marendal Gang Roso Desa Marendal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang. Pada saat itu Anak Pelaku HABYB PRATAMA belum bisa membayar pesanan 3 (tiga) butir pil ekstasi kepada Terdakwa sehingga Anak Pelaku menyerahkan 1 (satu) unit handphone Android milik Anak Pelaku HABYB PRATAMA yang digunakan sebagai jaminan dan akan ditebus saat Anak Pelaku HABYB PRATAMA menerima uang hasil penjual 3 (tiga) butir pil ekstasi. Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 00.25 WIB Anak Pelaku HABYB PRATAMA kembali menemui Saksi YUDHI INDEA PRASETYA dan pada saat Saksi YUDHI INDEA PRASETYA menyerahkan uang pembayaran atas pemesanan 3 (tiga) butir pil ekstasi tersebut sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Anak Pelaku HABYB PRATAMA langsung mengantongi uang tersebut di saku celananya tanpa menghitung uang tersebut. Selanjutnya pada saat Anak Pelaku HABYB PRATAMA menyerahkan 3 (tiga) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang dipegang Anak Pelaku HABYB PRATAMA di tangan kanan kepada Para Saksi, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Anak Pelaku HABYB PRATAMA. Setelah itu para saksi melakukan penggeledahan terhadap Anak Pelaku HABYB PRATAMA dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram dan uang penjualan narkotika jenis pil ekstasi senilai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya para saksi menginterogasi Anak Pelaku HABYB PRATAMA HABYB PRATAMA tentang darimana mendapatkan Narkotika jenis ekstasi tersebut, kemudian Anak Pelaku mengatakan bahwa Anak Pelaku HABYB PRATAMA memperoleh Narkotika jenis ekstasi tersebut dari Terdakwa ALDI SAYOGA SIREGAR untuk dijualnya kembali demi mendapatkan keuntungan. Atas informasi tersebut para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ALDI SAYOGA SIREGAR di Jalan Marendal Gang. Roso Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sekitar pukul 01.00 WIB dan dari ALDI SAYOGA SIREGAR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android milik Anak Pelaku HABYB PRATAMA yang disimpan Terdakwa ALDI SAYOGA SIREGAR sebagai jaminan atas 3 (tiga) butir pil ekstasi yang dipesan oleh Anak Pelaku HABYB PRATAMA. Pada saat itu Teradkwa ALDI SAYOGA SIREGAR mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama WALDY (DPO) dengan sistem Kerjasama. Selanjutnya Terdakwa berama dengan Anak Pelaku HABYB PRATAMA beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2883/NNF/2026 tanggal 09 Mei 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 3 (tiga) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram diduga mengandung narkotika milik ALDI SAYOGA SIREGAR Bin SAFRUDIN adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa ALDI SAYOGA SIREGAR tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan serta Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. |