Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
822/Pid.B/2026/PN Lbp SURYA CH. SIREGAR, SH SUTRISNO ALS SUTRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 822/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2214/L.2.14.9/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA CH. SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO ALS SUTRIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa SUTRISNO als SUTRIS bersama dengan saksi HERI SUGIANTO als JEBER, saksi DONY FANLOON als DONI, saksi BARU MANGATUR als BAYU, dan saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebelah WARUNG ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Turut serta melakukan atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberikan sarana, keterangan, Setiap orang yang melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir, sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa Sutrisno  als Sutris bersama dengan saksi Heri Sugianto als Jeber menemui saksi Dony Fanloon als Doni di Warung Ayam Penyet Jalan Pasar III Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan Metrologi VI Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan saat itu Terdakwa menyuruh saksi Dony Fanloon als Doni untuk melakukan pembakaran terhadap  1 (satu) Unit Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic Tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION dimana sebelumnya Terdakwa yang merasa sakit hati dengan saksi korban INDRA SURYA NASUTION yang menyerempetnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic Tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION pada bulan Desember 2025 lalu, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Dony Fanloon als  Doni yang di saksikan oleh saksi Heri Sugianto Als Jeber sebagai upah untuk melakukan pembakaran tersebut dan saksi Dony Fanloon als Doni menyetujuinya kemudian Terdakwa memberikan arahan dan ciri ciri mobil yang akan di parkirkan dan memberikan patokan dan posisi  1 (satu) Unit Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic Tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION tersebut berada disebelah WARUNG ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kemudian saksi Dony Fanloon menyuruh Terdakwa untuk ikut dengannya menemui saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA yang berada di Blok 1 Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan sehingga Terdakwa mengkuti saksi Dony Fanloon als Doni, dimana posisi saksi Dony Fanloon als Doni dibonceng oleh saksi Heri Sugianto als Jeber dengan mengandarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha RX King seorang diri dan setibanya di Blok 1 Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan saksi Dony Fanloon als Doni menemui saksi Saddam Husein sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi Heri Sugianto Als Jeber menunggu dilokasi tersebut, tak lama kemudian saksi Dony Fanloon als Doni berboncengan dengan saksi Baru Mangatur als Bayu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear warna hijau BK 2782 XBI milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA yang dipinjam saksi Dony Fanloon als Doni dari saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib saksi Dony Fanloon als Doni bersama dengan saksi Sadam Husein Batubara pergi ke Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tempat 1 (satu) Unit Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic Tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION berada sedangkan Terdakwa dan saksi Heri Sugianto als Jeber pulang kerumah masing-masing, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU mendekati mobil tersebut dan berhenti sekitar 10 (sepuluh) meter dari mobil yang menjadi target tersebut, setelah itu saksi BARU MANGATUR als BAYU menunggu diatas sepeda motor, sedangkan saksi DONY FANLOON als DONI turun dan membawa 2 (dua) botol bensin yang sebelumnya telah saksi DONY FANLOON als DONI beli dan langsung mendekati mobil tersebut, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI membuka jaketnya dan membasahi jaketnya dengan bensin tersebut yang kemudian diletakkan diatas ban belakang sebelah kanan mobil tersebut serta kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Setelah api menyala dan langsung membesar saksi DONY FANLOON als DONI berlari menuju ke arah saksi BARU MANGATUR als BAYU yang sudah menunggu diatas sepeda motor, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU pun langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut. menuju ke Jalan Pasar III Krakatau tidak jauh dari rumah saksi DONY FANLOON als DONI dimana saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti dan membuang barang-barang berupa masker, baju saksi DONY FANLOON als DONI untuk menghilangkan jejak.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 325/KKF/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh hendri  D. Ginting,M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si dan Dona Purba, S.Si, Apt Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

  • 1 (satu) buah helai jaket levis warna gelap sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB I
  • 1 (satu) buah botol bekas mineral sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB II

Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III barag bukti BB I (satu) helai jaket warna gelap sisa pembakaran dan BB II 1 (satu) buah botol aqua sisa pembakaran terdeteksi bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c dan d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SUTRISNO als SUTRIS bersama dengan saksi HERI SUGIANTO als JEBER, saksi DONY FANLOON als DONI, saksi BARU MANGATUR als BAYU, dan saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebelah WARUNG ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberikan sarana, keterangan Dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa Sutrisno  als Sutris bersama dengan saksi Heri Sugianto als Jeber menemui saksi Dony Fanloon als Doni di Warung Ayam Penyet Jalan Pasar III Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan Metrologi VI Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan saat itu Terdakwa menyuruh saksi Dony Fanloon als Doni untuk melakukan pembakaran terhadap  1 (satu) Unit Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic Tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION dimana sebelumnya Terdakwa yang merasa sakit hati dengan saksi korban INDRA SURYA NASUTION yang menyerempetnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic Tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION pada bulan Desember 2025 lalu, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Dony Fanloon als  Doni yang di saksikan oleh saksi Heri Sugianto Als Jeber sebagai upah untuk melakukan pembakaran tersebut dan saksi Dony Fanloon als Doni menyetujuinya kemudian Terdakwa memberikan arahan dan ciri ciri mobil yang akan di parkirkan dan memberikan patokan dan posisi  1 (satu) Unit Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic Tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION tersebut berada disebelah WARUNG ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kemudian saksi Dony Fanloon menyuruh Terdakwa untuk ikut dengannya menemui saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA yang berada di Blok 1 Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan sehingga Terdakwa mengkuti saksi Dony Fanloon als Doni, dimana posisi saksi Dony Fanloon als Doni dibonceng oleh saksi Heri Sugianto als Jeber dengan mengandarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha RX King seorang diri dan setibanya di Blok 1 Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan saksi Dony Fanloon als Doni menemui saksi Saddam Husein sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi Heri Sugianto Als Jeber menunggu dilokasi tersebut, tak lama kemudian saksi Dony Fanloon als Doni berboncengan dengan saksi Baru Mangatur als Bayu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear warna hijau BK 2782 XBI milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA yang dipinjam saksi Dony Fanloon als Doni dari saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib saksi Dony Fanloon als Doni bersama dengan saksi Sadam Husein Batubara pergi ke Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tempat 1 (satu) Unit Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic Tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION berada sedangkan Terdakwa dan saksi Heri Sugianto als Jeber pulang kerumah masing-masing, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU mendekati mobil tersebut dan berhenti sekitar 10 (sepuluh) meter dari mobil yang menjadi target tersebut, setelah itu saksi BARU MANGATUR als BAYU menunggu diatas sepeda motor, sedangkan saksi DONY FANLOON als DONI turun dan membawa 2 (dua) botol bensin yang sebelumnya telah saksi DONY FANLOON als DONI beli dan langsung mendekati mobil tersebut, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI membuka jaketnya dan membasahi jaketnya dengan bensin tersebut yang kemudian diletakkan diatas ban belakang sebelah kanan mobil tersebut serta kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Setelah api menyala dan langsung membesar saksi DONY FANLOON als DONI berlari menuju ke arah saksi BARU MANGATUR als BAYU yang sudah menunggu diatas sepeda motor, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU pun langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut. menuju ke Jalan Pasar III Krakatau tidak jauh dari rumah saksi DONY FANLOON als DONI dimana saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti dan membuang barang-barang berupa masker, baju saksi DONY FANLOON als DONI untuk menghilangkan jejak.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 325/KKF/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh hendri  D. Ginting,M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si dan Dona Purba, S.Si, Apt Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

  • 1 (satu) buah helai jaket levis warna gelap sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB I
  • 1 (satu) buah botol bekas mineral sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB II

Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III barag bukti BB I (satu) helai jaket warna gelap sisa pembakaran dan BB II 1 (satu) buah botol aqua sisa pembakaran terdeteksi bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya