| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 285/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.PASTI LIANI LUBIS, SH. 2.Flowrin J. Harahap, SH |
BAMBANG SUCIPTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 285/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1201/L.2.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR : Bahwa terdakwa BAMBANG SUCIPTO bersama-sama dengan ANDRE (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025, sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun V Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kab. Deli Serdang tepatnya disebuah gubuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa sebelumnya saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH, saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH dan saksi RIZKY HARDIANSYAH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan yang menerangkan bahwa terdakwa BAMBANG SUCIPTO dan ANDRE (DPO) menjual narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Dusun V Sei Mencirim Desa Sei Mencirim, Kab. Deli Serdang. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut lalu saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH bersama dengan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH menemui terdakwa BAMBANG SUCIPTO di gubuk atau loket penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyamar sebagai pembeli di Dusun V Sei Mencirim Desa Sei Mencirim dengan memesan paket harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu dijawab terdakwa BAMBANG SUCIPTO “ia”. Kemudian para saksi mendobrak pintu gubuk atau loket penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menangkap terdakwa BAMBANG SUCIPTO didalam loket penjualan narkotika jenis sabu tersebut pada saat terdakwa BAMBANG SUCIPTO hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH. Kemudian saksi RIZKI HARDIANSYAH mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari tangan kanan terdakwa BAMBANG SUCIPTO lalu mengambil 1 (satu) buah kotak kaleng berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 1 (satu) blok plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop atau sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan uang sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) diatas meja tepat dihadapan terdakwa BAMBANG SUCIPTO. Kemudian terdakwa BAMBANG SUCIPTO menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari ANDRE (DPO) untuk dijual kepada pembeli dimana terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa terdakwa BAMBANG SUCIPTO berikut barang bukti yang disita ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa BAMBANG SUCIPTO bersama-sama dengan ANDRE (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Simpang Amplas Nomor : 40/10163/XI/2025/SP tanggal 13 November 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip tembus pandang seberat 4,81 gram, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip tembus pandang seberat 0,22 gram, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip tembus pandang seberat 0,08 gram yang disita dari terdakwa BAMBANG SUCIPTO. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8270/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,81 gram, B. 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,22 gram, C. 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,08 gram, barang bukti A, B dan C mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama BAMBANG SUCIPTO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B dan C yang diperiksa milik terdakwa atas nama BAMBANG SUCIPTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, ------- SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa BAMBANG SUCIPTO bersama-sama dengan ANDRE (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025, sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun V Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kab. Deli Serdang tepatnya disebuah gubuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH, saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH dan saksi RIZKY HARDIANSYAH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan yang menerangkan bahwa terdakwa BAMBANG SUCIPTO dan ANDRE (DPO) memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Dusun V Sei Mencirim Desa Sei Mencirim, Kab. Deli Serdang. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 13 November 2025, sekira pukul 17.30 Wib di Dusun V Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kab. Deli Serdang tepatnya disebuah gubuk para saksi menangkap terdakwa BAMBANG SUCIPTO dan menyita 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari tangan kanan terdakwa BAMBANG SUCIPTO lalu mengambil 1 (satu) buah kotak kaleng berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 1 (satu) blok plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop atau sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan uang sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) diatas meja tepat dihadapan terdakwa BAMBANG SUCIPTO. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa BAMBANG SUCIPTO berikut barang bukti yang disita ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa BAMBANG SUCIPTO bersama-sama dengan ANDRE (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Simpang Amplas Nomor : 40/10163/XI/2025/SP tanggal 13 November 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip tembus pandang seberat 4,81 gram, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip tembus pandang seberat 0,22 gram, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip tembus pandang seberat 0,08 gram yang disita dari terdakwa BAMBANG SUCIPTO. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8270/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,81 gram, B. 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,22 gram, C. 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,08 gram, barang bukti A, B dan C mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama BAMBANG SUCIPTO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B dan C yang diperiksa milik terdakwa atas nama BAMBANG SUCIPTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
