Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
948/Pid.Sus/2026/PN Lbp SURYA CH. SIREGAR, SH KARTIKA DEWI GINTING Binti GINO GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 948/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2469 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA CH. SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTIKA DEWI GINTING Binti GINO GINTING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa KARTIKA DEWI  GINTING Binti GINO GINTING pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Rehulina Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa KARTIKA DEWI  GINTING Binti GINO GINTING menerima shabu-shabu dari BONGA (dalam lidik) sebanyak 3 (tiga) paket untuk Terdakwa jual kepada pembeli disekitaran rumah kos Terdakwa yang berada di Jalan Rehulina Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Rehulina Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa KARTIKA DEWI GINTING Binti GINO GINTING dirumah kos nya menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan kemudian saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos masuk kedalam rumah kost Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai Polisi dan ketika dilakukan pemeriksaan dikamar kost Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram, 1 (satu) klip plastik sedang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, 1 (satu) klip plastik kecil berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, plastik klip kosong dan uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan shabu-shabu dari lantai kamar tidur Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu dari BONGA (dalam lidik) sebanyak 3 (tiga) paket untuk Terdakwa jual kepada pembeli dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya dimana Terdakwa memperoleh keuntungan dengan cara sistem kerja apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada GORGA (dalam lidik) dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari GORGA (dalam lidik)  per harinya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1080/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 23 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,76 (satu koma tujuh enam) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,69 (nol koma enam sembilan) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram Barang bukti A, B dan C diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Kartika Dewi Ginting. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti A dan B masing-masing dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram dan 0,5 (nol koma lima) gram dan sisa barang bukti C berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Kartika Dewi Ginting Binti Gino Ginting tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Kartika Dewi Ginting Binti Gino Ginting sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa KARTIKA DEWI  GINTING Binti GINO GINTING pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Rehulina Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa KARTIKA DEWI  GINTING Binti GINO GINTING menerima shabu-shabu dari BONGA (dalam lidik) sebanyak 3 (tiga) paket untuk Terdakwa jual kepada pembeli disekitaran rumah kos Terdakwa yang berada di Jalan Rehulina Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Rehulina Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa KARTIKA DEWI GINTING Binti GINO GINTING dirumah kos nya menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan kemudian saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos masuk kedalam rumah kost Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai Polisi dan ketika dilakukan pemeriksaan dikamar kost Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram, 1 (satu) klip plastik sedang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, 1 (satu) klip plastik kecil berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, plastik klip kosong dan uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan shabu-shabu dari lantai kamar tidur Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu dari BONGA (dalam lidik) sebanyak 3 (tiga) paket untuk Terdakwa jual kepada pembeli dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya dimana Terdakwa memperoleh keuntungan dengan cara sistem kerja apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada GORGA (dalam lidik) dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari GORGA (dalam lidik)  per harinya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1080/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 23 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,76 (satu koma tujuh enam) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,69 (nol koma enam sembilan) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram Barang bukti A, B dan C diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Kartika Dewi Ginting. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti A dan B masing-masing dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram dan 0,5 (nol koma lima) gram dan sisa barang bukti C berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Kartika Dewi Ginting Binti Gino Ginting tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa Kartika Dewi Ginting Binti Gino Ginting sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya