| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 351/Pid.B/2026/PN Lbp | Miranda Dalimunthe | SYAHNAN ARISANDI ALS SANAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 351/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1108/L.2.14.9/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------- Terdakwa SYAHNAN ARISANDI ALS SANAN pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Stasiun Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan tepatnya di depan Belawan Cofee, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Berawal Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wib saat melaksanakan tugas saksi GCB.DAELI, saksi ARDIANSYAH SARAGIH, saksi JESAYA SEMBIRING dan saksi MICHAEL SEMBIRING yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tawuran antara group ALL STAR dengan GROUP PHC di Jalan Stasiun Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan tepatnya di depan Belawan Cofee, setelah menerima informasi tersebut para saksi Polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan melakukan pengamanan serta membubarkan tawuran tersebut, pada saat itu para saksi Polisi mengetahui bahwa salah satu pelaku tawuran adalah terdakwa SYAHNAN ARISANDI Alias SANAN, selanjutnya para saksi Polisi melakukan pencarian keberadaan terdakwa, sehingga pada pukul 17.00 Wib para saksi Polisi menemukan terdakwa SYAHNAN ARISANDI Alias SANAN sedang berada di Jalan Stasiun Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan tepatnya di depan Belawan Cofee, kemudian para saksi Polisui langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) bilah senjata tajam terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 20 Cm yang terselip di pinggang sebelah kanan terdakwa, pada saat diintrogasi terdakwa menerangkan 1(satu) bilah senjata tajam terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 20 Cm merupakan milik terdakwa yang digunakan terdakwa sebagai alat ketika melakukan aksi tawuran dan juga sebagai alat unuk jaga – jaga diri, selanjutnya para saksi Polisi membawa terdakwa berikut barang bukti 1(satu) bilah senjata tajam terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 20 Cm ke Polres Pelabuhan Belawan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahwa Terdakwa SYAHNAN ARISANDI Als SAHNAN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atau instansi pemerintah untuk membawa, menyimpan dan menguasai 1(satu) bilah senjata tajam terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 20 Cm dan senjata tajam tersebut tidak digunakan Terdakwa untuk bekerja atau untuk keperluan yang sah menurut hukum. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
