Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.G/2026/PN Lbp Esra Barus 1.SUMARLIN SIMBOLON
2.IRWANSYAH SITORUS
3.PUKKA SIMBOLON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 290/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat 290
Penggugat
NoNama
1Esra Barus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maradu SimangunsongEsra Barus
Tergugat
NoNama
1SUMARLIN SIMBOLON
2IRWANSYAH SITORUS
3PUKKA SIMBOLON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BATANG KUIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
2.    Menyatakan Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT telah secara sah dan menyakinkan melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH).
3.    Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan secara sadar dan menyakinkan telah mencuri Buah tandan Sawit milik PENGGUGAT sesuai dengan hasil SP2HP Nomor : B/57.a/2026/Reskrim pada tanggal 21 Mei 2026 dari POLSEK BATANG KUIS – DELI SERDANG.
4.    Menyatakan TERGUGAT III dengan secara sadar dan menyakinkan telah melakukan PENGANCAMAN dengan PARANG (SAJAM) kepada PENGGUGAT didepan Masyarakat Pada Tanggal 18 April 2026 sekitar Pukul 24.00 wib. 
5.    Menyatakan TURUT TERGUGAT dengan secara sadar dan menyakinkan telah melakukan melanggar Hukum dengan melanggar Undang-Undang KUHAPidana  (KUHAP)  dan Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 21/PUU-XUU/2014 yang dengan tegas mengatakan Seseorang telah dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jika terpenuhi syarat minimum Dua Alat Bukti yang Sah.
6.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT dengan Tanggung Renteng (secara bersama-sama) untuk membayar atas KERUGIAN MATERIAL dan IMMATERIAL sebesar   Rp. 150.000.000,- (Seratus Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
7.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk SEGERA MENETAPKAN TERSANGKA kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
8.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk SEGERA MENANGKAP dan MENAHAN PARA   TERGUGAT I dan TERGUGAT II ke dalam Sel Tahanan (Penjara).
9.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk  membayar biaya KERUGIAN MATERIAL dan IMMATERIALL  secara TUNAI.
10.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
11.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak