| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT telah secara sah dan menyakinkan melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH).
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan secara sadar dan menyakinkan telah mencuri Buah tandan Sawit milik PENGGUGAT sesuai dengan hasil SP2HP Nomor : B/57.a/2026/Reskrim pada tanggal 21 Mei 2026 dari POLSEK BATANG KUIS – DELI SERDANG.
4. Menyatakan TERGUGAT III dengan secara sadar dan menyakinkan telah melakukan PENGANCAMAN dengan PARANG (SAJAM) kepada PENGGUGAT didepan Masyarakat Pada Tanggal 18 April 2026 sekitar Pukul 24.00 wib.
5. Menyatakan TURUT TERGUGAT dengan secara sadar dan menyakinkan telah melakukan melanggar Hukum dengan melanggar Undang-Undang KUHAPidana (KUHAP) dan Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 21/PUU-XUU/2014 yang dengan tegas mengatakan Seseorang telah dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jika terpenuhi syarat minimum Dua Alat Bukti yang Sah.
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT dengan Tanggung Renteng (secara bersama-sama) untuk membayar atas KERUGIAN MATERIAL dan IMMATERIAL sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk SEGERA MENETAPKAN TERSANGKA kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk SEGERA MENANGKAP dan MENAHAN PARA TERGUGAT I dan TERGUGAT II ke dalam Sel Tahanan (Penjara).
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya KERUGIAN MATERIAL dan IMMATERIALL secara TUNAI.
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
11. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono)
|