| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat Telah terbukti melakukan Perbuatan melawan Hukum (PMH) dan menerima segala konsenkwensi Hukum akibatnya
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit Mits New Expander Cross Nomor Polisi BK-1797-MAB ( No mesin MK2NCXPATN J001224, No Mesin 4A91KAT3174, Warna Putih, Tahun 2022), No BPKB.S.06677430
4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit Mits New Expander Cross Nomor Polisi BK-1797-MAB ( No mesin MK2NCXPATN J001224, No Mesin 4A91KAT3174, Warna Putih, Tahun 2022), No BPKB.S.06677430 dan atau membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp. 275.000.000 ( dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).secara Tunai, saat Putusan ini diucapkan.
5. Menyatakan Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat untuk seluruhnya.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
|