INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 156/Pdt.P/2026/PN Lbp | TJIO AI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 156/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 156 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir, tanggal lahir dan bulan lahir Pemohon pada dokumen Kartu Keluarga nomor 1207310708200007 atas nama Kepala Keluarga EDY dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan 1405025911670001 atas nama TJIO AI yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 08 Oktober 2024 yang semula tempat lahir, tanggal lahir dan bulan lahir Pemohon tercatat Medan, 19-11-1967 menjadi Lubuk Pakam, 20 Juni 1967.
3. Memberikan ijin kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan tempat lahir, tanggal lahir dan bulan lahir Pemohon pada dokumen Kartu Keluarga nomor 1207310708200007 atas nama Kepala Keluarga EDY dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1405025911670001 atas nama TJIO AI ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Perbaikan tempat lahir, tanggal lahir dan bulan lahir Pemohon pada dokumen Kartu Keluarga dan KTP tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga, KTP dan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atau memberikan catatan pinggir.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
