Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
378/Pdt.G/2026/PN Lbp SARTIKA NOVAYANTI SILALAHI DELANTO PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 378/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat 378
Penggugat
NoNama
1SARTIKA NOVAYANTI SILALAHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jhon Feryanto Sipayung,SHSARTIKA NOVAYANTI SILALAHI
Tergugat
NoNama
1DELANTO PASARIBU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

. PETITUM 
Berdasarkan seluruh uraian tersebut,penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan dalam hukum tindakan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)
3.    Menyatakan tindakan perbuatan Tergugat yang telah menggunakan dan/atau memperoleh manfaat dari uang penggugat tanpa menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan dan pengembalian yang menjadi hak penggugat dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
4.    Menyatakan dalam hukum untuk memerintahkan Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat dengan cara membuat pernyataan permohonan maaf yang dilakukan di depan umum baik secara langsung maupun melalui media massa
5.    Menghukum Tergugat membayar kerugian materill sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) ;
6.    Menghukum Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi dari keputusan in casu a quo ;
7.    Menyatakan dalam hukum untuk menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan (in casu)a quo ;
8.    Menyatakan dalam hukum,isi putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun mendapatkan perlawanan dari Pihak Manapun (Derden Verzet), Bantahan (Verzet), maupun Banding(Uit buj voorad) ;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak