INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 97/Pdt.G/2026/PN Lbp | SUYADI | SULIH ANDIKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 97/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 97 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PETITUM PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi tertanggal 22 Desember 2023 Nomor: 592.2/3577 yang diagendakan di Kantor Camat Percut Sei Tuan adalah tidak berkekuatan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah dan rumah tersebut kepada Penggugat (SUYADI) dalam keadaan semula dan tanpa beban;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
