Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
157/Pdt.P/2026/PN Lbp Agusman Herianto Manalu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 157/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat 157
Pemohon
NoNama
1Agusman Herianto Manalu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perkawinan Pemohon yang dilangsungkan pada tanggal 28 Oktober 2013 di Gereja Huria Kristen Indonesia adalah sah secara hukum dan dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang;
4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk mendaftarkan perkawinan terlambat Pemohon setelah Para Pemohon telah melaporkan penetapan ini;
5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak