Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
567/Pdt.P/2026/PN Lbp YOTALEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 567/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOTALEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tahun lahir di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 3604015504440805 dan Kartu Keluarga No. 1207281407160001 yang semula bernama Yotalen lahir pada tanggal 15 April 1944 berubah menjadi Yo Ta Len lahir pada tanggal 15 April 1943. 
3.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon yang di dalam Kartu Keluarga No. 1207281407160001 yang semula merupakan anak dari ayah Yo Sin Kin dan Ibu Alin berubah menjadi anak dari ayah Yo Sin Kin dan Ibu Fu Njo Hoa.
4.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama, Tahun lahir dan nama orang tua Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Pemohon.
5.    Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak